Bang Wida,

Pada prinsipnya saya setuju.
Saya hanya ingin mengajukan pertanyaan (he he he he malah nambah mumet) yang 
mungkin bisa menjadi pemicu kita untuk bisa memahami sejarah Nabi dengan lebih 
baik. 
Sejarah Nabi walaupun bercerita ttg Nabi tetap hanyalah berupa sejarah. Sama 
dengan sejarah ttg Napoleon dll.
Bisa jadi ceritanya terdistorsi dengan banyak hal spt. mitos-mitos dll.

Yang kita bisa dijadikan asumsi awal hanyalah keyakinan kita akan konsistensi 
akhlak Nabi yang mulia.
Pertanyaan saya adalah: Jika Nabi melarang perbudakan dan beliau dan 
sahabat-sahabatnya banyak membebaskan budak, mengapa ketika beliau diberi budak 
(Maria) oleh Raja Mesir, beliau tidak langsung membebaskannya malah dipake sbg 
budak?

Saya menduga keras, Maria itu sudah dibebaskan oleh Rasul tanpa menunggu Maria 
menghasilkan keturunan dan langsung diperistri, jadi Istri yang sah juga. 
Mengapa sirah nabi tidak menyebutkan hal itu, bisa saja karena berbagai sebab 
yang jamak terjadi dalam penulisan sejarah. Contohnya, adalah hal yang nggak 
"elok" bagi orang Arab untuk mengakui bahwa Rasulullah menikahi perempuan bekas 
BUDAK yang BUKAN KETURUNAN ARAB lagi, bahkan KETURUNAN YAHUDI. Apalagi jika 
sampai mengakui bahwa MARIA juga bisa disebut UMMUL MUKMININ dst. dst.

Ingat bahwa memperistri bekas budak itu akhlak yang luar biasa revolusioner. 
Dan tidak terbayangkan bagaimana impaknya dalam alam budaya spt jaman itu.

Salam
Ary


  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 10, 2006 7:32 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] ketika para koki digusur tukang sayur dan 
tukang sayur pun menjadi koki


  Setuju mas Ary, 

  1. perbudakan adalah budaya pra Islam yang timbul akibat peperangan, 
  tawanan perang pihak yang kalah, yang kemudian dibawa ke kota dan 
  diamankan dalam status budak. Al-Qur'an membolehkan mencampuri sahaya 
  karena hal itu tidak dikategorikan sebagai zina. Zina terlarang karena 
  akan merusak jalur nasab dan menghancurkan rumah tangga. Sedangkan kepada 
  sahaya, jika sahaya itu hamil maka statusnya akan dimerdekakan dan 
  dijadikan istri. Jadi status anaknya jelas, pasti milik tuannya. Tidak 
  akan ada kekacauan nasab. Tidak akan ada gejolak sosial atas kasus 
  kehamilan seorang sahaya oleh tuannya. Oleh sebab itulah mencampuri sahaya 
  tidak dilarang. 
  2. Untuk masa kini tentu saja tidak boleh ada lagi perbudakan / sahaya. 
  Sekalipun prt di rumah kita. Sebab tidak ada lagi budaya peperangan 
  sebagaimana di zaman nabi. Sehingga tidak akan ada lagi tawanan perang 
  yang bisa dibawa ke rumah dan dijadikan budak / sahaya. 
  3. saya sudah jawab di atas. 

  1. Maria memang sahaya nabi sebelum ia memberikan anak Ibrahim. Setidaknya 
  hal ini karena ia tidak menempati apartemen yang biasa disediakan bagi 
  ummul mukminin. Tetapi ia menempati apartemen (rumah) lain bagi sahaya 
  bersama kakaknya. Dan karena asal muasalnya adalah pemberian dari raja 
  Mesir atas ajakan nabi masuk Islam. Setidaknya begitu yang saya baca dari 
  Siroh selama ini. CMIIW. 
  2. Budaya budak memang berangsur-angsur dihapuskan oleh nabi Muhammad 
  dengan berbagai cara yang mudah untuk membebaskannya. Kalau melanggar 
  syariat kafaratnya membebaskan budak, kalau menampar muka budak maka harus 
  dibebaskan, kalau memukul sampai berbekas harus dibebaskan, kalau masuk 
  Islam harus dibebaskan, dll. Juga perlakuan baik kepada budak seperti 
  harus memberikan papan, sandang, pangan sebagaimana yang dipakai / dimakan 
  oleh tuannya. 

  Perbudakan adalah budaya pra-Islam akibat peperangan yang khas di zaman 
  nabi / abad 7 H. Budaya ini menurut saya bukan hanya di Arabia saja, 
  bahkan masih umum di seluruh dunia pada abad itu. Karena model 
  peperangannya masih sama. Islam memberikan kebaikan pada budaya itu karena 
  memang tidak bisa menghilangkannya di zaman itu, karena budaya peperangan 
  terbuka masih berlangsung. Tetapi sedikit demi sedikit berusaha 
  menghapuskannya. Tentu saja tidak berlaku lagi di zaman sekarang, karena 
  penyebabnya sudah hilang. 

  Ini adalah usaha saya memberikan penafsiran atas ayat yang membolehkan 
  "menggauli sahaya yang engkau miliki". CMIIW. 

  Salam, 




  "Ary Setijadi Prihatmanto" <[EMAIL PROTECTED]> 
  Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  03/10/2006 01:23 PM 
  Please respond to 
  wanita-muslimah@yahoogroups.com 


  To 
  <wanita-muslimah@yahoogroups.com> 
  cc 

  Subject 
  Re: [wanita-muslimah] ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang 
  sayur pun menjadi koki 






  Jadinya bagaimana menurut Anda nih Bang Wida, 

  1. Apakah perbudakan itu dibolehkan dalam Islam? 
  2. Baru ketika perbudakan menurut Anda dibolehkan, dalam konteks kekinian 
  kita perlu bicara terlebih dahulu apa syarat-syarat seorang budak itu 
  3. Ketika pertanyaan2 di atas bisa dijawab dg baik, baru kita bisa bicara 
  ttg apakah menggauli budak juga dibolehkan dalam Islam asal ada niat 
  mengangkat jadi Istri? 

  Jika sudah ada jawaban TIDAK di pertanyaan pertama, pertanyaan selanjutnya 
  tidak perlu lagi dijawab. 
  Konteks sejarah Nabi bisa kita interpretasi dg. berbagai jalan mis. 
  1. Maria itu bisa jadi istri sah Rasulullah, bukan budak. 
  Sama sahnya dengan Hajar yang dinikahi oleh Ibrahim dengan ijin Istrinya. 
  2. Pelarangan perbudakan di jaman Rasul dilakukan secara berangsur-angsur. 

  dst. dst. 

  Salam 
  Ary 

    ----- Original Message ----- 
    From: [EMAIL PROTECTED] 
    To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
    Sent: Friday, March 10, 2006 5:11 AM 
    Subject: Re: [wanita-muslimah] ketika para koki digusur tukang sayur dan 
  tukang sayur pun menjadi koki 


    Terimakasih mas PREND, artikelnya bagus sekali dan banyak yang perlu 
  untuk 
    direnungkan. Tetapi saya ingin menkomentari satu saja. Tentang budak. 

    Saya salinkan keterangan di bawah: 
    [Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
    saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
    antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
    Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
    hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
    melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik 

    status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ] 

    Sekarang fikirkanlah kasus ini. Nabi Muhammad mempunyai sahaya (budak 
    perempuan) pemberian dari raja Mesir bernama Maria Qibtiyah. Dan memang 
    nabi mencampurinya. Status Maria memang budak karena ia tidak menempati 
    kamar bagi Ummul Mukminin. Kemudian Maria hamil dan melahirkan anak bagi 

    nabi, Ibrahim yang kemudian wafat ketika berumur 1 tahun. Nah, apakah 
    Ibrahim, putera nabi, statusnya masih menjadi budak? Apakah Maria ibu 
    Ibrahim statusnya hanya sebagai Ibunya Ibrahim? Bukan menjadi istri 
  nabi? 

    Begitulah jika agama hanya dipahami tanpa kasih sayang. 

    Sama kasusnya dengan nabi Ibrahim dan Hagar (Siti Hajar). Saya yakin 
  bahwa 
    setelah melahirkan Ismail, Hagar telah diangkat statusnya menjadi istri 
    nabi Ibrahim. Sedangkan umat Yahudi masih ingin mengatakan Hagar masih 
    tetap sebagai budak. Dan Ismail statusnya adalah tetap anak budak, bukan 

    anak sah dari Ibrahim. 

    Kisah nabi Ibrahim dan Hagar ini adalah kisah favoritnya Maria Qibtiyah. 

    Karena banyak sekali kemiripannya dengan jalan hidupnya. Sama-sama dari 
    Mesir. Sama-sama diberikan kepada seorang nabi. Sama-sama dapat 
  memberikan 
    anak. Sama-sama diangkat derajatnya menjadi istri. 

    Inilah pemahaman saya tentang status sahaya setelah melahirkan anak bagi 

    tuannya. Lebih jauh, ketika seorang tuan berniat menggauli sahayanya, 
  maka 
    ia harus berniat untuk menjadikannya seorang istri. Oleh karenanya nabi 
    melarang seorang tuan melakukan azl kepada sahayanya. Agar si sahaya 
  bisa 
    terangkat martabatnya ketika memberikan anak bagi tuannya. 

    Salam, 




    P|R|E|N|D|69 <[EMAIL PROTECTED]> 
    Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
    03/10/2006 10:48 AM 
    Please respond to 
    wanita-muslimah@yahoogroups.com 


    To 
    wanita-muslimah@yahoogroups.com 
    cc 

    Subject 
    [wanita-muslimah] ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur 

    pun menjadi koki 






    ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur pun menjadi koki 
    Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib berkata: 
    “sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-apa yang 
    diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang dilarang di dalam 

    Alquran agar kita menjadi orang-orang yang bertakwa…” Ucapan ini memang 
    mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula dilakukan (bagi yang mau 
    melakukan). Ketika kesekian kalinya saya mendengar ucapan ini, saya 
    menjadi teringat satu problema dalam ilmu fiqih yang diangkat pertama 
  kali 
    oleh Imam Al-Syafi’i (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya Al-Risalah. Berikut 

    ini adalah kisahnya (biar menarik dibaca, kisah ini tidak lagi seharfiah 

    redaksi aslinya) : 

    “Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat membeli 
    budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu menjadi 
    miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali melakukan 
  hubungan 
    seksual dengan budak perempuan itu. 

    [Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
    saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
    antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
    Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
    hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
    melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya naik 

    status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ] 

    Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang 
    dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho... Besar kemungkinan 
  si 
    laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan menjadi 
  berkecukupan, 
    dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya pun budak. Atau bisa 
  jadi, 
    budak perempuan ini seayah dengannya tapi lain ibu, dan karena berbagai 
    hal yang tragis, si adik perempuan pun akhirnya menjadi budak dan 
    diperjualbelikan. Terus jadi gimana masalah ini? 
    Kita lihat pokok masalahnya ..... 

    Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan 
    seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran, malah 
    dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam Surah Al 
    Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini: 

    qad aflaha’l mu’minun 
    alladzina hum fi shalatihim khasyi’un 
    walladzinahum ’ani’l laghwi mu’ridhun 
    walladzinahum lizzakati fa’ilun 
    walladzinahum li furujihim hafizhun 
    illa ’ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin 
    (Alquran Surah Al Mu’minun 1 – 5) 

    [sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman 
    yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya 
    dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang 

    tidak berguna 
    dan orang-orang yang menunaikan zakat 
    dan orang-orang yang menjaga penisnya 
    kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka 
    miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ] 

    Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan itu 

    adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat dilarang. 
    Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran dalam Surah 
    An-Nisa ayat 23 melarangnya: 

    Hurrimat ’alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, .... 
    (diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya ibu 
    kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak perempuanmu 
    [anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara perempuanmu 
    ......... dst.) 

    Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus 
    budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang 
    ditetapkan dalam Surah Al Mu’minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan. Surah 

    An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan? Bisa jadi 
    hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata demikian. Atau bisa 

    juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang mengangkat dua kaidah 
  fiqih 
    seperti: dar`u’l mafasidi awla min jalbi’l mashalihi (menghilangkan 
    keburukan lebih utama dari memperoleh kemaslahatan) dan fa idza 
  ta’aradha 
    mafsadatun wa mashlahatun quddima daf’ul mafsadati ghaliban (apabila 
    bertemu keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah 
    menghilangkan keburukan). 

    Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah 
    wa'l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini 
    adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti 
    Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan 
  hal-hal 
    lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-sumber religius, 

    sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus, bunyi kaidah-kaidah 
    fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa Latin yang berasal dari 
    penalaran rasional, contohnya seperti al-hukmu yaduru ma’a ‘ilatihi 
    wujudan wa ‘adaman (hukum itu akan terus berlaku bila reason-nya masih 
    terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku 
  lagi 
    jika reason-nya tidak ada lagi) yang sama dengan mutata legis ratione 
    mutatur et lex (the law is changed if the reason of law is changed). 

    Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa Alquran 

    dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli fiqih dapat 
    diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah bahan-bahan 
    mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para fuqaha 
  di 
    masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-resep masakan yang 
  telah 
    mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan yang lezat. Membuang semua 
    resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja koki di zaman sekarang lebih 
    baik dari yang dihasilkan para koki di masa lalu. 

    Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah 
  pilar 
    terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah filsafat 

    dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional, karena peran akal 

    sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan dengan dalil-dalil yang 
    berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir ini semakin lama semakin 
    lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah menjamurnya para ”koki” tanpa 
    resep. Para ”koki” yang pada hakikatnya hanyalah ”tukang sayur”. Para 
    "tukang sayur" ini memang mengetahui beragam jenis sayur mayur, ikan, 
  dan 
    bawang, tetapi tidak pernah belajar menjadi ”koki” dan menganggap tidak 
    ada gunanya mempelajari apa yang ditulis oleh para 'koki". Kini mereka 
    menggusur para ”koki”, dan mulai menyajikan bahan-bahan mentah tanpa 
    diolah untuk sarapan hingga makan malam. 

    Para "koki" di masa lalu memang menghasilkan banyak perbedaan resep 
    masakan, dan beberapa "chef" membentuk aliran cara memasak yang menjadi 
    mazhab para "koki" yang hidup di era selanjutnya. tetapi para "tukang 
    sayur" di masa kini gerah dengan banyaknya mazhab para koki di masa 
  lalu, 
    mereka lalu memaksakan makanan yang orisinal, tunggal tanpa perbedaan 
  cara 
    memasak, sesuatu yang otentik tanpa perubahan, tanpa perlu dimasak. 

    Para ”tukang sayur” ini bisa ditemukan di banyak tempat, dan runyamnya 
    lagi para "tukang sayur" ini sekarang semakin banyak di Indonesia. Di 
    Saudi Arabia para "tukang sayur" ini berkumpul di al-Lajnah al-Daimah 
    li’l-Buhuts al-’Ilmiyyah wa’l ifta’ (The Permanent Council for 
  Scientific 
    Research and Legal Opinions), namanya aja yang wah.. 

    Di Lajnah ini berkumpullah pemuka-pemuka Islam Wahabi, seperti 'Abdul 
  Aziz 
    bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah mufti 
    agung Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin (1927 - 
    .... ). Abdullah bin Jibrin (1930 - .... ); dan Shalih bin Fauzan yang 
    juga memimpin al-Ma'had al-'Ali li'l Qudah (Supreme Judicial Council). 

    Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum Wahabi ini : 

    PERTANYAAN 1 
    Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan teman-teman 

    saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini 
    dibolehkan? 

    JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah) 
    Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat gambar 

    setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena 
  itu 
    Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri Anda atau siapa 

    pun. 

    PERTANYAAN 2 
    Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau bra) 
  ? 

    JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah) 
    Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka 
  supaya 
    mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis. Memakai 
  beha 
    untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah 
  rusaknya 
    payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja. 

    PERTANYAAN 3 
    Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris untuk 
    berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu Bush 
    senior jadi Presiden Amerika Serikat) 

    JAWABAN 
    Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein telah 
    menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan bukan seorang 

    Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan Inggris adalah suatu 

    hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika sama statusnya dengan 
    tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika bukanlah aliansi kita, tetapi 

    kita mempekerjakan mereka untuk berada di pihak umat Islam untuk 
  berperang 
    melawan orang kafir (yaitu Saddam Hussein). 

    Tampaknya Lajnah ini mengurus banyak hal, dari beha hingga perang teluk. 

    Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari kondisi 
    absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat untuk jangka 

    waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak menunjukkan adanya 

    koherensi, tidak terlihat dipakainya metode penetapan hukum yang 
    dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula pendekatan melalui 
    kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih. Yang tersisa hanyalah 
    wacana hukum yang otoritarian. 

    Pada tahun 1990-an dulu, K.H. Ali Yafie yang benar-benar memahami fikih, 

    seorang "koki" dengan banyak jam terbang, mengangkat kaidah fikih: idza 
    ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan bi irtikabi 
  akhaffihima 
    (apabila bertemu dua keburukan, maka pertimbangkan mana yang paling 
  besar 
    dampak keburukannya, lalu pilihlah yang dampak keburukannya lebih 
  kecil). 

    Kaidah fikih di atas ia jadikan justifikasi ketika ia berpendapat bahwa 
    lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (psk) lebih baik daripada 
    membiarkan mereka mencari pelanggannya di mana-mana. Karena memang belum 

    ada hukum yang jelas melarang prostitusi, dan prostitusi tampaknya tidak 

    bisa dihentikan sebelum perekonomian, kesempatan pendidikan, dan 
    kesempatan kerja menjadi lebih baik. Apa yang terjadi kemudian? K.H. Ali 

    Yafie dengan segera dihujat dan dikecam oleh banyak ”tukang sayur”. Ia 
    dituding sebagai kiai sesat, dan bermacam-macam julukan negatif lainnya. 

    Padahal setahu saya, KH. Ali Yafie adalah sosok ulama sederhana yang 
    berfikir dan bernalar dari sudut pandang ilmu fiqih. 

    Di Jakarta, saya pernah menghadiri ceramah seorang penceramah kondang 
  yang 
    sudah dianggap ulama oleh yang menganggap (mungkin tidak etis jika saya 
    menyebut nama ”tukang sayur” ini). Di akhir ceramah, ada yang bertanya: 
    ”Pak Ustadz, apakah hukumnya meng-qadha shalat”? (meng-qadha shalat 
  adalah 
    melakukan shalat fardhu sebagai ganti dari shalat fardhu yang tidak 
    dilakukan pada suatu waktu). Pak Ustadz ini dengan yakin dan berwibawa 
    langsung menjawab: ”di dalam Islam tidak ada yang namanya qadha shalat.” 

    Jawaban yang luar biasa, karena setahu saya empat mazhab fiqih utama 
    (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah) membolehkan qadha 
  shalat 
    kecuali mazhab Zahiriyah yang minoritas. Tapi sebenarnya bagi saya yang 
    paling menarik adalah kata-kata "di dalam Islam......" Ini adalah 
  jawaban 
    standar para "tukang sayur". Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah 

    tertulis jawaban "di dalam Islam....." atau "menurut Islam....", yang 
  ada 
    hanyalah "di dalam mazhab Syafi'i..." atau "menurut 
    pendapat yang berlaku di kalangan mazhab Hanafi....". Para fuqaha klasik 

    ini rendah hati, mereka tidak pernah mengklaim. Tapi para "tukang sayur" 

    ini benar-benar arogan. Ketika ia menyatakan "di dalam Islam..." atau 
    "menurut Islam..." maka secara tidak langsung ia telah menggusur setiap 
    narasi atau siapa saja yang tidak sependapat dengan dia dari ruang 
  lingkup 
    Islam." Menggusur... seperti Sutiyoso saja. Bayangin aja empat mazhab 
    fikih besar koq digusur sehingga sekarang berada di luar Islam. 

    Ketika isu penolakan presiden perempuan menghangat, saya sempat 
  dijadikan 
    obyek indoktrinasi oleh seorang ”tukang sayur”. Ia berasal dari 
    perkumpulan ’Jama’ah Tabligh’. (menurut seorang teman, cara dakwah door 
  to 
    door Jama’ah Tabligh ini mirip dengan ’Saksi Jehova’ dalam Kristen 
    Protestan. Saya pikir asyik juga kalau bisa mempertemukan antara Jama’ah 

    Tabligh dan Saksi Jehova, biar mereka saling mendakwahi, saling 
    menggembalai. Minimal kalau difilmkan dengan kamera video digital bisa 
    menang di Festival Film Indie di MTV). 

    "tukang sayur" dari Jama'ah Tabligh ini dengan segera mencecar saya, 
    berikut dialognya, huruf kapital menandakan perkataan dari "tukang 
  sayur". 

    ”ANDA MUSLIM KAN, ANDA SETUJU KALAU PEREMPUAN JADI PRESIDEN?” 

    "setuju saja, asal dia mampu, memang kenapa?" 

    "LHO, ANDA INI GIMANA, ISLAM MENGHARAMKAN PRESIDEN PEREMPUAN.." 

    "kok Anda tahu Islam mengharamkan presiden perempuan?" 

    "ADA HADISNYA. NABI MUHAMMAD MELARANG PEMIMPIN PEREMPUAN, KALAU 
  PEREMPUAN 
    JADI PEMIMPIN MAKA RUSAKLAH NEGARA." 

    "Oo.. begitu ya. Jadi menurut Bapak bagaimana cara kita menjalankan 
  hadis 
    Nabi secara benar?" 

    "HARUS APA ADANYA, GIMANA DI DALAM HADIS YA YANG BEGITU ITU KITA 
  JALANKAN, 
    SAMI'NA WA ATHA'NA. SAYA DENGAR SAYA TAAT. GAK BOLEH DIUBAH-UBAH, JANGAN 

    DI BOLAK-BALIK MAKNANYA!" 

    "oo.. jadi harus apa adanya?" 

    "IYALAH!" 

    "Bapak pernah tau gak ada hadis yang sama sahihnya dengan hadis 
  pelarangan 
    pemimpin perempuan?" 

    "APA TUH?" 

    "al-aimmah minal Quraisy, pemimpin itu haruslah berasal dari Suku 
  Quraisy. 
    Kalau menurut hadis ini hanya orang Arab dari suku Quraisy yang boleh 
  jadi 
    presiden. Laki-laki pun kalau bukan Suku Quraisy gak boleh jadi presiden 

    di Indonesia Pak.. Kita harus impor dari Arab." 

    "YAAH, SITUASINYA KAN UDAH BEDA, KITA HARUS LIHAT KEADAANNYA SEKARANG 
    DONG.." 

    "tapi tadi bapak bilang hadis harus dijalankan apa adanya, gak boleh 
    dibolak-balik pemahamannya?" 

    "...?!?!" 



    Tahun 1999, di kampus IPB Bogor, dalam suatu kesempatan saya pernah 
    iseng-iseng menghadiri tabligh akbar organisasi Hizbut Tahrir. 
  Organisasi 
    ”tukang sayur” internasional yang radikal. Salah seorang penceramah 
  dengan 
    gagah perkasa mengatakan ”nation state, demokrasi, dan hak-hak azasi 
    manusia bertentangan dengan Islam.” Para hadirin yang hampir semuanya 
    adalah mahasiswa-mahasiswi IPB Bogor serentak merespons dengan teriakan 
    ”Allahu Akbar”. Luar biasa, mahasiswa-mahasiswi sebuah institut negeri 
    yang bergengsi dengan gampang diindoktrinasi dan dicuci otak oleh 
    komplotan ”tukang sayur”. Hebatnya lagi "tukang sayur" itu tidak 
    mengangkat dalil apa pun ketika ia mengatakan nation state, demokrasi, 
  dan 
    hak-hak azasi manusia bertentangan dengan Islam, ia tidak mengutip 
  Alquran 
    dan hadis seperti lazimnya "tukang sayur profesional". Tampaknya ada 
    spesies baru "tukang sayur" di IPB Bogor ini, spesies yang paling 
    memprihatinkan. 

    Ketika acara di IPB itu selesai, saya keluar dari ruangan itu. Saya 
    perhatikan mahasiswa IPB yang rata-rata berjenggot, memakai celana 
  gantung 
    (di atas mata kaki), yang mahasiswi terbungkus jilbab rapat, ada juga 
  yang 
    bercadar. Sebagian mereka memegang buku-buku. Saya melirik melihat 
    judulnya, ada Statistik, Ekonomi Pertanian, Teori Ekonomi Mikro, Ekonomi 

    Pembangunan, Ilmu Kimia, dan banyak lagi. Semuanya ilmu-ilmu yang 
  dibangun 
    di atas rasionalitas dan dipahami secara rasional. Tetapi dimana mereka 
    menitipkan rasionalitas ketika menghadiri indoktrinasi para "tukang 
  sayur" 
    di ruangan tadi? 

    Para ”tukang sayur” dengan kemampuan retorika yang luar biasa akhirnya 
    memang meraih banyak pendengar dan pengikut, lambat laun para ”tukang 
    sayur” ini tampaknya akan menang perang dalam menggusur para ”koki”. 

    Saya jadi teringat sebuah hadis Nabi Muhammad yang pernah saya dengar di 

    pesantren dulu (tapi sayangnya saya lupa redaksinya dan sampai sekarang 
    belum ketemu perawinya), kurang lebih hadis itu artinya begini: "akan 
    datang suatu zaman bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 
    pendakwah, dan sedikit ulama." 

    Hadis di atas itu sekarang saya pahami menjadi "akan datang suatu zaman 
    bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 'tukang sayur', dan 
  sedikit 
    sekali 'koki'." 


    wallahu a'lam bi'l shawab. 


      posted by Sayed Mahdi Jamalullail @ 3/16/2005 03:34:00 PM 


    --------------------------------- 
    Yahoo! Mail 
    Use Photomail to share photos without annoying attachments. 

    [Non-text portions of this message have been removed] 




    Milis Wanita Muslimah 
    Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. 

    Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com 
    ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 
    Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com 
    Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com 
    Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com 

    This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
  .... 

    Yahoo! Groups Links 











    [Non-text portions of this message have been removed] 





    Milis Wanita Muslimah 
    Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. 
    Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com 
    ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 
    Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com 
    Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com 
    Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com 

    This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
  .... 



    SPONSORED LINKS Women  Islam 


  
------------------------------------------------------------------------------ 
    YAHOO! GROUPS LINKS 

      a..  Visit your group "wanita-muslimah" on the web. 

      b..  To unsubscribe from this group, send an email to: 
       [EMAIL PROTECTED] 

      c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
  Service. 


  
------------------------------------------------------------------------------ 



  [Non-text portions of this message have been removed] 




  Milis Wanita Muslimah 
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. 
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com 
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages 
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] 
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com 
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com 

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

  Yahoo! Groups Links 











  [Non-text portions of this message have been removed]



  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 



  SPONSORED LINKS Women  Islam  


------------------------------------------------------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    a..  Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
      
    b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]
      
    c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


------------------------------------------------------------------------------



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke