Jumat, 28 April 2006

Pornografi, Ironi Sebuah Negeri Muslim


Di Indonesia, siapapun bisa dengan mudah mengakases dan mendapatkan media
porno. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai
surganya pornografi kedua setelah Rusia.

Kini, pornografi telah menjadi hantu menakutkan di masyarakat. Betapa tidak,
dampak negatif yang ditimbulkannya sangat luar biasa. Jane Brown --seorang
ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat--menemukan adanya
korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.
Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan
film-film ternyata mendorong konsumen (dhi. remaja) untuk melakukan
aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat
tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks
adalah hal "biasa" yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.
Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun
dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari
film, televisi, show musik, dan majalah selama dua tahun berturut-turut.
Hasilnya sangat mengejutkan. Remaja yang paling banyak mendapat suguhan
seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16
tahun, dan 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit
melihat eksploitasi seks dari media.
Maka wajar bila tingkat kehamilan luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali
lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya. Penyakit menular
seksual (PMS) kini menjadi ancaman serius di sana.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang
mengatur pornografi. Aturan ini tertuang dalam Child Obscenity and
Pornography Prevention Act of 2002.
Di beberapa negara maju, pemerintah setempat memberlakukan undang-undang
serupa dengan meminimalisasi peredaran media pornografi. Australia misalnya,
kepemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service
tahun 1995.
Di Inggris lain lagi, tindakan mengambil, memamerken atau memiliki foto
tidak pantas dilarang oleh UU Protection of Children Act yang dikeluarkan
pada 1978. Sedangkan di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article
174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya (maaf) gambar alat
kelamin orang dewasa, persenggamaan, dan rambut alat kelamin di media publik

Pornografi di Indonesia
Bagaimana dengan Indonesia? Walaupun tidak tercatat dengan resmi, media
berbau pornografi luar biasa peredarannya. Kita bisa dengan mudah menemukan
VCD, majalah dan tabloid porno di tempat-tempat terbuka yang bisa diakses
siapapun, termasuk anak-anak. Harganya relatif lebih murah dibanding
media-media lain yang lebih sopan.
Tidak terkendalinya peredaran media porno ini disebabkan karena tidak adanya
peraturan resmi yang melarangnya. Wajar bila Associated Press (AP)
menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia. Ironis
memang, di negara yang jumlah Muslimnya paling banyak, industri pornografi
bisa sukses besar.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan
Buah Hati, terungkap angka yang sangat mengerikan. Tak kurang dari 98 persen
anak-anak Indonesia pernah mengakses media-media berbau pornografi. Data ini
diperkuat temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97
persen anak usia 19-24 tahun pernah mengakses situs porno.
Dampaknya mulai terasa. Beberapa kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak
dan remaja, si pelaku mengaku terinspirasi media porno. Seperti kasus yang
terjadi di Semarang, diberitakan ada anak SMP tertangkap polisi karena
mencuri sepeda motor bersama teman seusianya. Di depan polisi dia mengakui
mau menjual motor curian itu dan uangnya akan dipakai untuk membiayai aborsi
sang pacar yang sudah hamil dua bulan. Kelompok anak SMP ini akhirnya
diketahui sudah lama akrab dengan VCD porno.
Tahun 2004 lalu, tiga bocah ingusan di Sukabumi memerkosa seorang gadis
sebaya lalu membunuhnya. Masih 2004, dua anak berumur sembilan tahun
memerkosa anak perempuan berumur enam tahun di Baturijabungin, Martapura,
Palembang. Pada 2005, tiga anak berumur 6-8 tahun di Kandangliman Muara
Bangkahulu, Bengkulu, memperkosa gadis berumur 10 tahun. Dan pada 2006 ini,
diberitakan empat ABG memerkosa siswi SD di Sumatera.
Menjaga pandangan
Ada tiga penyebab meningkatnya kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak
dan remaja. Pertama, ketidakmampuan mereka menjaga pandangan. Kedua, luasnya
peredaran media porno yang disertai kemudahan untuk mengaksesnya. Ketiga,
minimnya upaya untuk meniadakan media porno.
Allah SWT menjadikan mata sebagai cermin hati. Demikian ungkap Ibnul Qayyim.
Pandangan mata sangat mempengaruhi kondisi hati. Jika seseorang mampu
menjaga pandangan matanya, ia akan lebih kuat menahan syahwat dan keinginan
nafsunya. Sebaliknya, jika ia mengumbar pandangannya, ia akan lebih mudah
mengumbar syahwatnya.
Karena itu, Rasulullah SAW sangat menekankan umatnya untuk menjaga
pandangannya. Disabdakan, "Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun
dari berbagai macam anak panah Iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari
keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya
yang akan dia dapatkan hingga hari ia bertemu dengan Tuhannya." (HR Ahmad).

Rasul pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memalingkan pandangannya
saat ia dengan tidak sengaja melihat wanita bukan mahramnya. "Wahai Ali,
janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama
menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu." (HR Ahmad,
Tirmidzi dan Abu Daud).
Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan menjaga pandangan sebelum perintah
memelihara kemaluan. Sebab, menjaga pandangan adalah langkah awal menjaga
kemaluan. Mampu menjaga kemaluan akan menutup celah maksiat yang lain. Seks
bebas, aborsi, pemerkosaan dan pembunuhan yang kerap dilakukan para penikmat
media porno. Semuanya berawal dari ketidakmampuan mereka menjaga pandangan.
Dalam konteks sekarang, menjaga pandangan tentu saja tidak cukup. Diperlukan
upaya sistematis untuk "menghilangkan" atau minimal "membatasi" media-media
yang berbau pornografi. Salah satunya dengan diberlakukannya peraturan yang
serius" untuk mengatur hal tersebut. Wallaahu a'lam.
( ) http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245613&kat_id=232

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke