*POLIGAMI*

* *

Tentang poligami ini, Allah *Subhanahu wa Ta'ala * telah berfirman :

Artinya : *"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja,
atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya."* (Q.S. An-Nisa : 3)



        Para ahli tafsir berkomentar tentang ayat ini : "Sesungguhnya
artinya adalah jika kalian merasa takut tidak dapat menunaikan hak-hak anak
yatim sehingga dengan demikian mereka takut berbuat zina, maka nikahilah
yang disenangi dari kalangan wanita." Berdasarkan hal ini jelas sekali
tentang apa yang menjadi tujuan dari poligami, yaitu agar tidak terperosok
dalam perzinaan. Makna yang saya isyaratkan ini adalah makna yang
sebaik-baiknya menurut keyakinan saya, karena tampak jelas hikmah dari
poligami tersebut.



        Syubhat tentang masalah ini adalah yang menyangkut pernyataan :
mengapa Allah membolehkan empat orang wanita untuk seorang laki-laki dan
dilarang bagi wanita kecuali satu suami saja?



        Ketentuan yang demikian itu adalah hukum Allah dan membantah
terhadapnya tidak bisa diterima. Tidak boleh dipertanyakan tentang apa yang
dikerjakan-Nya. Justru manusialah yang pasti dimintai pertanggung-jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa Allah lebih mengetahui apa yang baik untuk
hamba-Nya dan Allah Mahabijaksana.



Allah *Subhanahu wa Ta'ala *telah berfirman :

Artinya : *Tidaklah ia mengetahui siapakah yang mencipta dan Dia Mahahalus,
Maha Mengetahui. *(Q.S. Al-Mulk : 14)



Sementara bantahan dari sisi mantiq adalah : poligami itu adalah jelas-jelas
merupakan hikmah yang terbukti dengan beberapa sebab, di antaranya :



   1. Pembolehan nikah lebih dari satu bagi seorang laki-laki merupakan
   cara untuk perkembangan manusia. Rasulullah S*hallallahu 'alayhi wa
   alihi wasallam *telah memerintahkan kita berbanyak-banyak dalam
   keturunan ummat ini, karena hal itu akan memperbanyak jumlah ummatnya pada
   hari kiamat. Adanya empat istri dalam waktu yang sama pada seorang laki-laki
   memberikan peluang dari setiap istri untuk berketurunan. Berbeda halnya
   dengan apabila seorang laki-laki hanya memiliki seorang istri. Seandainya
   kita abaikan sunnah yang penuh barakah ini, maka pada umumnya seorang
   laki-laki tidak akan mempunyai banyak anak dari seorang istri. Tetapi,
   dengan adanya empat istri, dia berkemungkinan mempunyai banyak anak jika
   istri-istrinya itu termasuk wanita subur.



   1. Kita tidak dapat memungkiri adanya jumlah wanita yang lebih banyak
   dibanding dengan jumlah laki-laki pada setiap zaman. Bahkan, semakin lama
   jumlah wanita semakin bertambah banyak dari jumlah laki-laki sebagaimana
   telah dinyatakan dalam atsar tentang akhir zaman, sebab ajaran ini adalah
   untuk ummat ini hingga hari kiamat. Pertambahan jumlah jenis wanita ini
   dapat pula kita saksikan pada dunia hewan, pada unggas, misalnya.
   Perhatikanlah anak ayam yang menetas, maka akan kita temukan bahwa jumlah
   betina lebih banyak dari jumlah jantan. Hal yang sama terjadi pula pada
   seluruh makhluk. Apabila secara teoretik telah terbukti demikian, masuk
   akalkah kita menyia-nyiakan potensi ini? Masuk akalkah melarang kelebihan
   jumlah bilangan wanita terhadap jumlah bilangan laki-laki? Sungguh, pada
   akhirnya kerusakanlah yang terjadi di negara-negara yang aturan-aturannya
   melarang poligami. Oleh karena itu sebagian mereka sekarang benar-benar
   menyadari manfaat poligami dan berupaya merevisi aturan-aturan mereka
   sebagaimana yang terjadi di Jerman.



   1. Islam agama yang realistik dalam menghadapi segala permasalahan
   dengan sesungguhnya dan tidak diliputi kepura-puraan dengan melupakan fitrah
   kemanusiaan dan naluri seksual yang dimiliki laki-laki. Betapa banyak kaum
   pria yang tidak merasa cukup dengan satu istri. Ada pula kaum pria yang
   memiliki libido seksual yang tinggi atau mereka yang memiliki istri yang
   firgid atau penyakit lainnya. Hal itu dapat menyulitkannya. Adakalanya suami
   tidak dapat bersabar terhadapnya, maka kemanakah dia akan pergi? Di depannya
   hanya ada dua alternatif, satu diantarnya adalah haram dan yang lainnya
   halal. Alternatif yang pertama akan merusak masyarakat, menyebarluaskan
   penyakit, mencampur-adukkan keturunan, menodai aturan hidup, dan menukar
   citra masyarakat manusia dengan masyarakat hewan: bapak tidak kenal anak dan
   anak tidak kenal siapa bapak mereka. Alternatif yang kedua adalah alternatif
   yang mulia: dapat memenuhi kebutuhan seksual kedua belah pihak, melahirkan
   keturunan yang shalih, tercipta kehidupan yang terbina di atas peraturan
   yang mulia, suci, dan diliputi ketaqwaan. Alternatif yang pertama
   mengakibatkan kemurkaan Allah S*ubhanahu wa Ta'ala*, sedang yang kedua
   dicintai dan merupakan bukti komitmen terhadap sunnah para Rasul 'alaihumus
   salam.



   1. Apakah pengganti dari poligami? Penggantinya adalah kencan yang
   tidak terikat pada bilangan tertentu. Negara-negara yang mengaku maju dan
   menganggap poligami menghinakan wanita, pada kenyataannya membolehkan setiap
   laki-laki mengencani wanita sekehendak hatinya, yaitu dengan cara yang dungu
   yang mengakibatkan kelaianan seksual. Keruntuhan aturan-aturan mereka itu
   seiring dengan keruntuhan kemanusiaan. Bukti terhadap itu semua adalah
   kenyataan kehidupan mereka yang bersifat hewani, menjadikan kencan lebih
   baik daripada menikah.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke