*POLIGAMI* * *
Tentang poligami ini, Allah *Subhanahu wa Ta'ala * telah berfirman : Artinya : *"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."* (Q.S. An-Nisa : 3) Para ahli tafsir berkomentar tentang ayat ini : "Sesungguhnya artinya adalah jika kalian merasa takut tidak dapat menunaikan hak-hak anak yatim sehingga dengan demikian mereka takut berbuat zina, maka nikahilah yang disenangi dari kalangan wanita." Berdasarkan hal ini jelas sekali tentang apa yang menjadi tujuan dari poligami, yaitu agar tidak terperosok dalam perzinaan. Makna yang saya isyaratkan ini adalah makna yang sebaik-baiknya menurut keyakinan saya, karena tampak jelas hikmah dari poligami tersebut. Syubhat tentang masalah ini adalah yang menyangkut pernyataan : mengapa Allah membolehkan empat orang wanita untuk seorang laki-laki dan dilarang bagi wanita kecuali satu suami saja? Ketentuan yang demikian itu adalah hukum Allah dan membantah terhadapnya tidak bisa diterima. Tidak boleh dipertanyakan tentang apa yang dikerjakan-Nya. Justru manusialah yang pasti dimintai pertanggung-jawaban. Tidak diragukan lagi bahwa Allah lebih mengetahui apa yang baik untuk hamba-Nya dan Allah Mahabijaksana. Allah *Subhanahu wa Ta'ala *telah berfirman : Artinya : *Tidaklah ia mengetahui siapakah yang mencipta dan Dia Mahahalus, Maha Mengetahui. *(Q.S. Al-Mulk : 14) Sementara bantahan dari sisi mantiq adalah : poligami itu adalah jelas-jelas merupakan hikmah yang terbukti dengan beberapa sebab, di antaranya : 1. Pembolehan nikah lebih dari satu bagi seorang laki-laki merupakan cara untuk perkembangan manusia. Rasulullah S*hallallahu 'alayhi wa alihi wasallam *telah memerintahkan kita berbanyak-banyak dalam keturunan ummat ini, karena hal itu akan memperbanyak jumlah ummatnya pada hari kiamat. Adanya empat istri dalam waktu yang sama pada seorang laki-laki memberikan peluang dari setiap istri untuk berketurunan. Berbeda halnya dengan apabila seorang laki-laki hanya memiliki seorang istri. Seandainya kita abaikan sunnah yang penuh barakah ini, maka pada umumnya seorang laki-laki tidak akan mempunyai banyak anak dari seorang istri. Tetapi, dengan adanya empat istri, dia berkemungkinan mempunyai banyak anak jika istri-istrinya itu termasuk wanita subur. 1. Kita tidak dapat memungkiri adanya jumlah wanita yang lebih banyak dibanding dengan jumlah laki-laki pada setiap zaman. Bahkan, semakin lama jumlah wanita semakin bertambah banyak dari jumlah laki-laki sebagaimana telah dinyatakan dalam atsar tentang akhir zaman, sebab ajaran ini adalah untuk ummat ini hingga hari kiamat. Pertambahan jumlah jenis wanita ini dapat pula kita saksikan pada dunia hewan, pada unggas, misalnya. Perhatikanlah anak ayam yang menetas, maka akan kita temukan bahwa jumlah betina lebih banyak dari jumlah jantan. Hal yang sama terjadi pula pada seluruh makhluk. Apabila secara teoretik telah terbukti demikian, masuk akalkah kita menyia-nyiakan potensi ini? Masuk akalkah melarang kelebihan jumlah bilangan wanita terhadap jumlah bilangan laki-laki? Sungguh, pada akhirnya kerusakanlah yang terjadi di negara-negara yang aturan-aturannya melarang poligami. Oleh karena itu sebagian mereka sekarang benar-benar menyadari manfaat poligami dan berupaya merevisi aturan-aturan mereka sebagaimana yang terjadi di Jerman. 1. Islam agama yang realistik dalam menghadapi segala permasalahan dengan sesungguhnya dan tidak diliputi kepura-puraan dengan melupakan fitrah kemanusiaan dan naluri seksual yang dimiliki laki-laki. Betapa banyak kaum pria yang tidak merasa cukup dengan satu istri. Ada pula kaum pria yang memiliki libido seksual yang tinggi atau mereka yang memiliki istri yang firgid atau penyakit lainnya. Hal itu dapat menyulitkannya. Adakalanya suami tidak dapat bersabar terhadapnya, maka kemanakah dia akan pergi? Di depannya hanya ada dua alternatif, satu diantarnya adalah haram dan yang lainnya halal. Alternatif yang pertama akan merusak masyarakat, menyebarluaskan penyakit, mencampur-adukkan keturunan, menodai aturan hidup, dan menukar citra masyarakat manusia dengan masyarakat hewan: bapak tidak kenal anak dan anak tidak kenal siapa bapak mereka. Alternatif yang kedua adalah alternatif yang mulia: dapat memenuhi kebutuhan seksual kedua belah pihak, melahirkan keturunan yang shalih, tercipta kehidupan yang terbina di atas peraturan yang mulia, suci, dan diliputi ketaqwaan. Alternatif yang pertama mengakibatkan kemurkaan Allah S*ubhanahu wa Ta'ala*, sedang yang kedua dicintai dan merupakan bukti komitmen terhadap sunnah para Rasul 'alaihumus salam. 1. Apakah pengganti dari poligami? Penggantinya adalah kencan yang tidak terikat pada bilangan tertentu. Negara-negara yang mengaku maju dan menganggap poligami menghinakan wanita, pada kenyataannya membolehkan setiap laki-laki mengencani wanita sekehendak hatinya, yaitu dengan cara yang dungu yang mengakibatkan kelaianan seksual. Keruntuhan aturan-aturan mereka itu seiring dengan keruntuhan kemanusiaan. Bukti terhadap itu semua adalah kenyataan kehidupan mereka yang bersifat hewani, menjadikan kencan lebih baik daripada menikah. [Non-text portions of this message have been removed]