Ada insan berkata : Yang patut diingat, pembatasan poligami > yang sangat ketat dalam ajaran Islam seharusnya dibaca sebagai suatu > cita-cita luhur dan ideal Islam untuk menghapuskan poligami secara gradual. > Pandangan inilah, yang dipercayai Musdah sebagai pandangan Islam yang > humanis, yang mengakomodir nilai-nilai kemanusiaan.
======================================== Jano-ko bertanya :. Apakah betul ajaran poligami yang ada didalam Al Qur' an mau dihapus, setelah ajaran poligami dihapus lalu ajaran Islam yang mana lagi yang mau dihapus ? ----- Al Qur' an Allah SWT sendiri yang berhak menentukan segala sesuatu. Surat Al Qashash ayat 68 [68] Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). --- Berpedoman kepada Al Qur' an dan Hadis Surat An Nisaa' 59 [59] Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. --- Allah SWT memelihara wahyu Surat Al Jin 26 [26] (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu. [27] Kecuali kepada rasul yang diridai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. [28] Supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu. --- Islam sempurna Al Qur'an [5.3] Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telahputus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukkamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamunikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah MahaPengampun lagi Maha Penyayang --- Azab Allah SWT menimpa orang yang percaya Al Qur'an sebagian Surat Al Hijr ayat 90 [90] Sebagaimana (Kami telah memberi peringatan), Kami telah menurunkan (azab) kepada orang-orang yang membagi-bagi (Kitab Allah), [91] (yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Al Qur'an itu terbagi-bagi. [92] Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, [93] tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu. [94] Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. [95] Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu), [96] (yaitu orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya). [97] Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, ---- Pertanyaannya adalah siapa yang akan bertanggung jawab jatuhnya korban manusia karena azab dari Allah SWT akibat perbuatan orang-orang yang diduga menghilangkan ayat-ayat Al Qur'an ? Wassalam azizi waruhii <[EMAIL PROTECTED]> wrote: hahahhaha................ menolak poligami sama dengan menolak kebijaksanaan allah..nau'zubillah nah kalo sampe gini gawat deh? bila sudah masuk dlm katagori:"fad'u ma siwa" berdoakanlah kpd tuhan selain aku..dan cari tuhan lainnya,... apakah kalian(Gerakan Perempuan Tolak Poligami) sudah bosan dengan keadilan tuhan? apakah belum cukupkah allah berikan nikmatnya kepada kalian? apakah keputusan tuhan tidak dapat diterima? maha adil lah allah atas segala makhluknya...allah juga punya nama..al-adil... man arafa nafsahu arafa rabbahu.......... belum cukupkah nikmat allah berikan kepada kalian? nikmat tubuh yg molek,cantik,mulus, lembut,kuliat halus...kalo kawin kami laki2 yg keluarin duit bukan kalian,, yg bayar mahar kamilah laki2..yg berikan nafkah kamilah laki2, nah belum cukupkah nikmat allah berikan? apa masih tamak lagi? nah kalo ga mengakui poligami dlm islam ...maka banyak perempuan yg tidak mendapatkan suami,,bukti cukup....laki2 dengan perempuan siapa paling banyak di muka bumi? tentu perempuan, nah atasilah masalah ini tanpa poligami..........di indonesia aja perempuan dua kalilipat dr laki2..nah biarlah kalian menjadi janda2 tua, perempuan tua2......... dari kelas SD sampe Aliyah dilokal paling banyak perempuan semua...nah kalian kawinlah sesama... Islam datang Gharib(aneh) dan diakhir jaman menjadi Gharib pula...inilah tanda kiamat.....na'uzubillah On 11/12/06, Henny Irawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-735%7CX > > Senin, 11 Desember 2006 > Gerakan Perempuan Tolak Poligami > Jurnalis: Henny Irawati > Tuhan, Tuhan, Tuhan, haruskah keadaan ini terus berlangsung berabad-abad. > Haruskah berabad-abad perempuan dihina dan diinjak-injak. Tidak. Tidak. > Keadaan ini harus berakhir. Permulaan dari akhir itu harus diadakan. > > Jurnalperempuan.com-Jakarta. Isi surat yang ditulis Kartini pada tanggal > 17 Oktober 1900 tersebut dikutip Gadis Arivia dalam konferensi pers yang > diselenggarakan Yayasan Jurnal Perempuan, Sabtu (9/11) kemarin, di > kantornya. Gadis mengingatkan, sudah sebegitu lama gerakan perempuan > menentang poligami. Kartini, lanjut Gadis, pada akhirnya memang kalah. "Ia > termakan oleh poligami itu sendiri." Sebagaimana tercatat dalam sejarah, > Kartini dinikahkan dengan Raden Adipati Joyodiningrat, Bupati Rembang yang > sudah mempunyai 3 istri dan 6 orang anak. Meskipun Kartini "kalah", dalam > suratnya dia mengatakan, "poligami adalah kejahatan raksasa, egoisme > laki-laki." > > Pada 1912, seorang pejuang perempuan lain juga mengacungkan bendera perang > terhadap poligami. Dialah Roehana Koeddoes, yang menerbitkan Soenting > Melajoe. Dalam Soenting Melajoe Roehana Koeddoes mengatakan poligami harus > dilarang. Poligami itu merugikan perempuan. Daftar penentang poligami > semakin panjang dengan nama Raden Ayu Siti Sundari. Pada tahun 1914, Raden > Ayu Siti Sundari mengatakan praktik-praktik poligami yang terjadi dalam > masyarakat kita sangat merugikan perempuan, menimbulkan korban, termasuk > korban anak-anak. > > Terkait soal kerugian dalam poligami, Sekjen ICRP (Indonesian Conference > on Religion and Peace) Prof. Dr. Siti Musdah Mulia menjelaskan beberapa > dampaknya. Pertama, meningkatkan angka kekerasan domestik. "Tidak saja > terjadi "pelukaan hati" tetapi juga kekerasan fisik," ungkapnya. Kedua, > kekerasan yang dialami anak juga terjadi peningkatan dalam keluarga yang > melakukan praktik poligami. Dampak ketiga, meningkatkan konflik keluarga. > "Kalau antara kedua istri bisa akur, bagaimana dengan anaknya, keluarganya, > masyarakatnya? Apakah mereka bisa harmonis?" Ketiga dampak ini merupakan > hasil penelitian yang dilakukan Lely Nurrohmah dari Rahima Pusat Pendidikan > dan Informasi Islam & Hak-Hak Perempuan yang siang itu hadir menjawab > pertanyaan-pertanyaan wartawan. > > Dampak terakhir, yang menurut Musdah paling jarang diangkat, bahwa suami > yang berpoligami berpotensi empat atau lima kali lebih besar menularkan > penyakit kanker mulut rahim. Oleh sebab itu, Musdah sendiri lebih mendukung > pandangan yang mengharamkan poligami. "Perlu disosialisasikan ke masyarakat, > interpretasi poligami itu tidak hanya seperti yang selama ini banyak > disampaikan, bahwa ia boleh. Menurut kajian-kajian yang dilakukan oleh > ulama-ulama kontemporer, poligami itu haram berdasarkan ekses-ekses yang > ditimbulkan." > > Musdah mengakui, ada berbagai pendapat dalam memandang poligami. Ada yang > membolehkan, bahkan mewajibkan. Ada pula yang membolehkan tapi dengan > syarat-syarat yang sangat ketat. Sehingga sampai pada kesimpulan bahwa > poligami hanya boleh terjadi dalam keadaan darurat. "Kalau bicara darurat, > itu menjadi pasal karet," sesalnya. Yang patut diingat, pembatasan poligami > yang sangat ketat dalam ajaran Islam seharusnya dibaca sebagai suatu > cita-cita luhur dan ideal Islam untuk menghapuskan poligami secara gradual. > Pandangan inilah, yang dipercayai Musdah sebagai pandangan Islam yang > humanis, yang mengakomodir nilai-nilai kemanusiaan. > > "Menurut para ulama, poligami diperbolehkan pada masa transisi. Ketika > Islam sudah mengalami kemajuan, poligami ini sudah bertentangan dengan > esensi ajaran Islam itu sendiri, yang mengabarkan keadilan, yang mengajarkan > kedamaian dalam tingkat keluarga sekalipun." Musdah menghimbau kepada > masyarakat untuk cerdas beragama. Agama itu harus sesuai dengan akal sehat > manusia. Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi > dirinya sendiri, bagi pasangannya, bagi sesama manusia, dan bagi alam > semesta. Musdah menegaskan, Islam adalah agama yang ramah terhadap > perempuan, sekaligus rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi alam semesta). > > Gerakan perempuan menentang poligami masih terus dilanjutkan. Pada Kongres > Perempuan pertama (1928) diteguhkan bahwa poligami harus dihentikan. Gerakan > ini disusul Gerakan Wanita Indonesia dan Perwari, dengan didukung fraksi > Wanita Parlemen terutama fraksi dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI), yang > pada tahun 1950an mendesak negara untuk melarang poligami. Sayangnya, > langkah ini dihadang oleh dua organisasi Islam yang cukup besar, yakni > Masyumi dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia, yang menentang, meneror, bahkan > melecehkan gerakan perempuan, serta cukup membuat gentar gerakan perempuan > ini. "Baru pada 1954, ketika Soekarno menikah lagi dengan Hartini, gaung > anti poligami ini muncul lagi. Dan PNI secara radikal menyatakan Indonesia > harusnya hanya diperbolehkan monogami. Selebihnya harus dilarang," kisah > Gadis. > > Tahun 1974, lanjut Gadis, terjadi kompromi. Undang-undang Perkawinan No. 1 > tahun 1974 mengatakan, diperbolehkan melakukan poligami tetapi tetap dengan > syarat-syarat yang sangat ketat. "Masalahnya, pada Abad 21 ini poligami > sudah tidak compatible lagi dengan HAM dan gerakan perempuan sekarang." > Sebagaimana dapat ditemui dalam sejumlah penelitian yang dilakukan LBH APIK, > IAIN, dan YJP sendiri yang menyebutkan 90 persen responden menyatakan > menolak poligami. > > Gadis menyatakan kegembiraannya atas langkah Menteri Negara Pemberdayaan > Perempuan Meutia Hatta yang akan merevisi UU Perkawinan 1974. Begitu juga > dengan pembicara-pembicara yang hadir, antara lain Hilaly Basya (JIMM, > Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah), Masruchah (KPI, Koalisi Perempuan > Indonesia), dan Mujib Hermani (seorang anak laki-laki yang dibesarkan dalam > keluarga poligami). Dukungan juga diberikan oleh sejumlah LSM yang turut > menyetujui pernyataan yang dibacakan Mariana Amiruddin di awal acara. Mereka > adalah KPI (Koalisi Perempuan Indonesia), LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum > Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), SP (Solidaritas Perempuan), IP > (Institut Perempuan), Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika, PMII > (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Kapal Perempuan (Lingkaran > Pendidikan Alternatif untuk Perempuan), Pusat Kajian Wanita dan Gender > Universitas Indonesia, Rahima; Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan > Hak-Hak Perempuan, dan ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace). > > Apakah ini "permulaan dari akhir" itu? Itulah yang akan terus kita > perjuangkan.* > > > -- > Best regards, > Rara mailto:[EMAIL PROTECTED] > > > ======================= > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > Yahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]