Baiklah barangkali memang tidak mungkin memberikan suatu fatwa tanpa
pembeberan fakta dan alasan yg dipilih oleh sipelaku.

Tapi ada beberapa hal yg bertentangan dengan HAM yaitu:

1.  Bahwa seorang individu partikelir dapat melakukan dengan tangannya
sendiri pelaksanaan suatu hukuman mati terhadap orang lain.  Dalam
suatu negara demokrasi hak menjatuhkan hukuman pada orang lain sudah
tidak ada dalam tangan seorang individu.  Hak tersebut ada pada
negara.  Negara hanya melaksanakannya setelah adanya vonis sah dari
proses pengadilan yg sesuai dengan prosedur yg berlaku.  Malahan
hukuman mati sudah ingin dihapuskan oleh gerakan HAM. Beberapa negara
Eropah sudah lama menghapus hukuman mati.

2.  Bahwa si terhukum tidak pernah diadili dan tidak pernah
berkesempatan membela diri.  Jika orang jalan2 kemudian dibunuh karena
dituduh telah melakukan kesalahan padahal tidak ada kesempatan membela
diri di pengadilan resmi, ini namanya anarki.  Proses pengadilan saja
dijalankan dengan praduga tidak bersalah.  Ini terjadi juga dengan
sutradara Belanda yg dibantai selagi jalan2, karena dituduh menghina
Islam.  Setahu saya dalam masyarakat Islam seperti jaman Ibnu Khaldun
itu lembaga pengadilan itu sudah demikian maju dan tidak mungkin hal
ini dibiarkan karean perselisihan harus diselesaikan melalui
pengadilan.  Main bantai itu termasuk bagian dari budaya jahilyahnya
Arab bedouin bukan masyarakat Islam madani.

3.  Hukum yg dianut oleh si individu partikelir itu adalah belum
merupakan hukum positif suatu negara, karena masih tafsiran pribadi
belaka. Hukum yang masih taraf tafsiran pribadi belum menjadi hukum
positif sebelum disahkan oleh parlemen, dan tidak dapat ditegakkan
oleh siapa siapa, termasuk negara dan individu.

Kita pernah berdiskusi dalam masalah ini beberapa waktu yang lalu, dan
dari diskusi tsb spt pada jawaban Bapak kali ini dikutip di sini
"hanya dapat kita katakan tidak sepaham dalam hal "memilih" lapangan
jihad nahi mungkar itu."  Selain itu juga Bapak berkata bahwa
penilaian atas jihad seseorang itu ada pada Tuhan bukan pada sesama
manusia.  

Kalau orang ingin melakukan, dengan tangannya sendiri, jihad nahi
mungkar tentunya harus dengan syarat bahwa keadilan terhadap orang
lain tetap dipelihara.  Dalam hal ini hak membela diri, hak tidak ada
rasa takut thd ancaman yg tidak diketahui, hak untuk diadili secara
adil malalui proses pengadilan yang transparan, dsb.

Nahi mungkar tanpa memperhatikan rasa keadilan manusia tidak lain
kezaliman karena tidak ada tanggung jawab terhadap sesama manusia
lain.  Istilahnya ANARKI.  Anarki tidak akan menciptakan ketertiban
dan keadilan karena semua penilaian itu arbitrer.

Saya tidak yakin bahwa nahi mungkar itu berarti orang boleh menurut
keputusan pribadinya (own discretion) menghukum mati orang lain. 
Tidak mungkin ini ajaran Islam yang sesungguhnya.  Ini pasti dari
hadits, karena tidak masuk akal dan tidak terasa ilham iLlahinya. 
Terasa sekali ini produk budaya jahiliyah.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Tidak segampang itu memberi fatwa terhadap suatu kejadian di
lapangan dalam
> hal hasil ijtihad berjihad mengaplikasikan yanhawna 'ani l-munkar
(mencegah
> kemungkaran). Kejadian itu di Pakistan seluk-beluknya secara mendetail
> belumlah terangkum dalam berita sepotong itu. Kita belum mendapatkan
> informasi dari pihak yang melakukan penembakan, Malulvi Ghulam Sarwar
> Sedangkan yang terjadi di Indonesia saja seperti hasil ijtihad ttg
aplikasi
> jihad mencegah kemungkaran di lapangan dalam kasus Bom Bali I,
apakah Imam
> Samudera cs itu salah ijtihadnya ? Paling-paling dalam hal itu, setelah
> mengikuti infomasi, baik dari segi tuntutan jaksa maupun pembelaan
baik dari
> kuasa hukum maupun dari pihak Imam Samudra sendiri di pengadilan, serta
> siapa itu Imam Samudera seperti yang ditulisnya(*),  hanya dapat kita
> katakan tidak sepaham dalam hal "memilih" lapangan jihad nahi
mungkar itu.di
> Bali itu. Hasil ijtihad yang satu tidak dapat menghakimi hasil
ijtihad yang
> lain.
> Wassalam,
> HMNA
> ---------------------------------------


Kirim email ke