Baiklah barangkali memang tidak mungkin memberikan suatu fatwa tanpa pembeberan fakta dan alasan yg dipilih oleh sipelaku.
Tapi ada beberapa hal yg bertentangan dengan HAM yaitu: 1. Bahwa seorang individu partikelir dapat melakukan dengan tangannya sendiri pelaksanaan suatu hukuman mati terhadap orang lain. Dalam suatu negara demokrasi hak menjatuhkan hukuman pada orang lain sudah tidak ada dalam tangan seorang individu. Hak tersebut ada pada negara. Negara hanya melaksanakannya setelah adanya vonis sah dari proses pengadilan yg sesuai dengan prosedur yg berlaku. Malahan hukuman mati sudah ingin dihapuskan oleh gerakan HAM. Beberapa negara Eropah sudah lama menghapus hukuman mati. 2. Bahwa si terhukum tidak pernah diadili dan tidak pernah berkesempatan membela diri. Jika orang jalan2 kemudian dibunuh karena dituduh telah melakukan kesalahan padahal tidak ada kesempatan membela diri di pengadilan resmi, ini namanya anarki. Proses pengadilan saja dijalankan dengan praduga tidak bersalah. Ini terjadi juga dengan sutradara Belanda yg dibantai selagi jalan2, karena dituduh menghina Islam. Setahu saya dalam masyarakat Islam seperti jaman Ibnu Khaldun itu lembaga pengadilan itu sudah demikian maju dan tidak mungkin hal ini dibiarkan karean perselisihan harus diselesaikan melalui pengadilan. Main bantai itu termasuk bagian dari budaya jahilyahnya Arab bedouin bukan masyarakat Islam madani. 3. Hukum yg dianut oleh si individu partikelir itu adalah belum merupakan hukum positif suatu negara, karena masih tafsiran pribadi belaka. Hukum yang masih taraf tafsiran pribadi belum menjadi hukum positif sebelum disahkan oleh parlemen, dan tidak dapat ditegakkan oleh siapa siapa, termasuk negara dan individu. Kita pernah berdiskusi dalam masalah ini beberapa waktu yang lalu, dan dari diskusi tsb spt pada jawaban Bapak kali ini dikutip di sini "hanya dapat kita katakan tidak sepaham dalam hal "memilih" lapangan jihad nahi mungkar itu." Selain itu juga Bapak berkata bahwa penilaian atas jihad seseorang itu ada pada Tuhan bukan pada sesama manusia. Kalau orang ingin melakukan, dengan tangannya sendiri, jihad nahi mungkar tentunya harus dengan syarat bahwa keadilan terhadap orang lain tetap dipelihara. Dalam hal ini hak membela diri, hak tidak ada rasa takut thd ancaman yg tidak diketahui, hak untuk diadili secara adil malalui proses pengadilan yang transparan, dsb. Nahi mungkar tanpa memperhatikan rasa keadilan manusia tidak lain kezaliman karena tidak ada tanggung jawab terhadap sesama manusia lain. Istilahnya ANARKI. Anarki tidak akan menciptakan ketertiban dan keadilan karena semua penilaian itu arbitrer. Saya tidak yakin bahwa nahi mungkar itu berarti orang boleh menurut keputusan pribadinya (own discretion) menghukum mati orang lain. Tidak mungkin ini ajaran Islam yang sesungguhnya. Ini pasti dari hadits, karena tidak masuk akal dan tidak terasa ilham iLlahinya. Terasa sekali ini produk budaya jahiliyah. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tidak segampang itu memberi fatwa terhadap suatu kejadian di lapangan dalam > hal hasil ijtihad berjihad mengaplikasikan yanhawna 'ani l-munkar (mencegah > kemungkaran). Kejadian itu di Pakistan seluk-beluknya secara mendetail > belumlah terangkum dalam berita sepotong itu. Kita belum mendapatkan > informasi dari pihak yang melakukan penembakan, Malulvi Ghulam Sarwar > Sedangkan yang terjadi di Indonesia saja seperti hasil ijtihad ttg aplikasi > jihad mencegah kemungkaran di lapangan dalam kasus Bom Bali I, apakah Imam > Samudera cs itu salah ijtihadnya ? Paling-paling dalam hal itu, setelah > mengikuti infomasi, baik dari segi tuntutan jaksa maupun pembelaan baik dari > kuasa hukum maupun dari pihak Imam Samudra sendiri di pengadilan, serta > siapa itu Imam Samudera seperti yang ditulisnya(*), hanya dapat kita > katakan tidak sepaham dalam hal "memilih" lapangan jihad nahi mungkar itu.di > Bali itu. Hasil ijtihad yang satu tidak dapat menghakimi hasil ijtihad yang > lain. > Wassalam, > HMNA > ---------------------------------------