Pertanyaan Pak Muhkito ini tepat waktu sekali...Apakah ada sanksi untuk yang emoh pake jilbab pada jaman nabi?
Serius loh. Banyak perempuan nggak berjilbab lalu lalang di Aceh, dan mereka tahu mereka seperti tunggu giliran ditegur, dibawa ke kantor polisi atau dihukum WH. Perempuan nggak berjilbab nggak boleh kena sanksi, sesuai yang terjadi di jaman nabi, nggak ada sanksinya. Sejauh ini di milis in saja belum ada yang bisa memberikan bukti2nya. Jadi diam berarti afirmatif. Lalu WH tentu saja akan bilang, ini peraturan Perda Aceh. Saya mau tanya temen2, apakah Perda seperti ini nggak melanggar UU atau PP yang lebih tinggi menaungi Perda? Tolong referensinya. Mba Ning mungkin akan menjawab, memakai jilbab itu bukan karena Perda Aceh, karena hukum Allah itu nggak melihat fakta. Memakai jilbab itu karena Allah, full stop. Ok saja ini bisa diterima, tapi belum menjawab pertanyaan kenapa mesti ada wajib Perda jilbab berdasarkan syariat. Apakah Perda syariat ini melanggar hukum Allah, karena di jaman nabi nggak ada yang dihukum karena nggak pake jilbab. Kalau mereka melanggar hukum Allah patut diubah dong. salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Muhkito Afiff" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Buat mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab sebagai > keharusan dalam agama. > > Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan mengenai > hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam hukum > Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan mengenai > sanksi bagi yang tidak berjilbab. > > Kalau boleh saya tahu, bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak > berjilbab dalam sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, tabi'it, > tabi'un, dan seterusnya? > > Apakah ada nash/teks yang menggambarkan penerapan sanksi bagi > perempuan yang tidak berjilbab? > > Saya kesulitan mencari redaksi nash yang tegas mengenai kewajiban > jilbab secara mutlak, yang disertai penjelasan sanksi bagi yang tidak > mengenakannya. > > Terima kasih sebelumnya. > > salam, > > muhkito > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Tri Budi Lestyaningsih > \(Ning\)" <ninghdw@> wrote: > > > > > > Sunlight dan Ultraviolet Radiation yang dapat menyebabkan kerusakan > atau > > kanker kulit bukanlah sebab diwajibkannya jilbab dan khimar. Kalau > ya, > > mengapa laki-laki tidak diwajibkan juga berjilbab dan berkhimar ? > > Bukankah mereka pun punya potensi untuk kena penyakit-penyakit > akibat > > sinar matahari tersebut ? > > > > Jadi, berjilbab dan berkhimar lah dalam rangka ketaatan pada > perintah > > Allah SWT, dan semata-mata mengharap ridho-Nya. Bukan karena > > manfaat-manfaat yang ada padanya. Insya Allah, ridha ALlah yang akan > > didapat. Dan kalau Allah sudah ridha, apalagi sih yang kita > perlukan ? > > > > Wass, > > -Ning >