Pertanyaan Pak Muhkito ini tepat waktu sekali...Apakah ada sanksi 
untuk yang emoh pake jilbab pada jaman nabi?

Serius loh. Banyak perempuan nggak berjilbab lalu lalang di Aceh, 
dan mereka tahu mereka seperti tunggu giliran ditegur, dibawa ke 
kantor polisi atau dihukum WH.

Perempuan nggak berjilbab nggak boleh kena sanksi, sesuai yang 
terjadi di jaman nabi, nggak ada sanksinya.  Sejauh ini di milis in 
saja belum ada yang bisa memberikan bukti2nya. Jadi diam berarti 
afirmatif.

Lalu WH tentu saja akan bilang, ini peraturan Perda Aceh.  Saya mau 
tanya temen2, apakah Perda seperti ini nggak melanggar UU atau PP 
yang lebih tinggi menaungi Perda?  Tolong referensinya.

Mba Ning mungkin akan menjawab, memakai jilbab itu bukan karena 
Perda Aceh, karena hukum Allah itu nggak melihat fakta. Memakai 
jilbab itu karena Allah, full stop.  Ok saja ini bisa diterima, tapi 
belum menjawab pertanyaan kenapa mesti ada wajib Perda jilbab 
berdasarkan syariat. Apakah Perda syariat ini melanggar hukum Allah, 
karena di jaman nabi nggak ada yang dihukum karena nggak pake 
jilbab. Kalau mereka melanggar hukum Allah patut diubah dong.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Muhkito Afiff" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Buat mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab sebagai 
> keharusan dalam agama.
> 
> Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan 
mengenai 
> hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam 
hukum 
> Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan mengenai 
> sanksi bagi yang tidak berjilbab.
> 
> Kalau boleh saya tahu, bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak 
> berjilbab dalam sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, tabi'it, 
> tabi'un, dan seterusnya? 
> 
> Apakah ada nash/teks yang menggambarkan penerapan sanksi bagi 
> perempuan yang tidak berjilbab? 
> 
> Saya kesulitan mencari redaksi nash yang tegas mengenai kewajiban 
> jilbab secara mutlak, yang disertai penjelasan sanksi bagi yang 
tidak 
> mengenakannya.
> 
> Terima kasih sebelumnya.
> 
> salam,
> 
> muhkito
> 
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Tri Budi Lestyaningsih 
> \(Ning\)" <ninghdw@> wrote:
> >
> >  
> > Sunlight dan Ultraviolet Radiation yang dapat menyebabkan 
kerusakan 
> atau
> > kanker kulit bukanlah sebab diwajibkannya jilbab dan khimar. 
Kalau 
> ya,
> > mengapa laki-laki tidak diwajibkan juga berjilbab dan berkhimar ?
> > Bukankah mereka pun punya potensi untuk kena penyakit-penyakit 
> akibat
> > sinar matahari tersebut ? 
> >  
> > Jadi, berjilbab dan berkhimar lah dalam rangka ketaatan pada 
> perintah
> > Allah SWT, dan semata-mata mengharap ridho-Nya. Bukan karena
> > manfaat-manfaat yang ada padanya. Insya Allah, ridha ALlah yang 
akan
> > didapat. Dan kalau Allah sudah ridha, apalagi sih yang kita 
> perlukan ?
> >  
> > Wass,
> > -Ning
>


Kirim email ke