Aisha, berikut tanggapan teman saya yang memang lebih paham tentang apa yang tengah kita diskusikan dibanding saya, kebetulan dia sedang kuliah S2 di IIQ tentang ulumul Quran dan Hadis.
semoga berkenan ... === Pak Satriyo, yang saya tahu dalam Islam yang berbeda dengan agama lainnya yang melarang perceraian, talak adalah hak yang berada sepenuhnya di tangan suami. Tetapi jika suami perilakunya buruk sehingga tujuan pernikahan diduga tidak akan tercapai, Islam memberi hak bagi istri untuk menuntut cerai melalui khuluk, menuntut cerai pada suami dengan syarat memberi ganti rugi harta pada suaminya. => (yang lebih jelas/tepat adalah mengembalikan mahar bukan harta) adapun masalah pengembalian mahar tersebut sebagian atau semuanya kembali merujuk kepada pandangan ulama (dalam kitab fiqh). kalau mengembalikan harta akan sangat sulit sekali dan mungkin hampir2 istri sulit untuk mewujudkannya. Ganti rugi ini bisa dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian mahar yang diterima si istri atau dengan harta lain yang bukan mahar. Dalam khuluk ganti rugi dari pihak istri merupakan unsur penting. => (ini tergantung madzhab fiqhnya, kalau yang mengharuskan mengembalikan mahar semuanya, maka ia akan memandang sengat penting). Adapun mereka yang memandang pengembalian mahar bukan hal penting, maka dengan gugat cerai saja (sekalipun tanpa pengembalian mahar) maka sudah termasuk dalam khulu'. Unsur inilah yang membedakannya dengan cerai biasa. Apabila seorang istri menuntut cerai pada suaminya tanpa ganti rugi, maka cerai ini tidak dinamakan khuluk. => Sebetulnya perbedaannya tidak sesederhana itu, ada perbedaan yang sangat jauh sekali yaitu kalau talaq biasa bisa rujuk lagi sekalipun talaq 3 tentu dengan persyaratan. Akan tetapi kalau khulu' itu talaq ta'bid (talaq selama-lamanya). Khuluk disyariatkan dalam Islam, bukannya pak Satriyo pendukung SI? => Sepertinya kata "Disyari'atkan" disini kurang tepat yang tepat adalah "Diperbolehkan". Ini kan salah satu syariat Islam juga, jadi ustadzah Dedeh memberi istilah talak tebus ini sepertinya klop juga ya, istri menebus talak yang jatuh dari suaminya. => Pengertian di sini kurang tepat (kembali kepada pengertian di atas) Khuluk ini berdasarkan firman Allah dalam Al Baqarah 229 "Tidak halal bagi kamu .......... Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.......". Hadisnya, hadis yang diriwayatkan Bukhari dan an Nasa'i dari Ibnu Abbas tentang kasus Sabit bin Qays dan istrinya. Indonesia bukan negara yang berbasis Islam kan? => Sekalipun Indonesia bukan Negara Islam tapi sepertinya hokum perkawinan di Indonesia masih mengacu kepada Islam Maka umumnya perceraian atas gugatan istri itu bukan khuluk, apa ini artinya khuluk itu dianggap tidak adil bagi istri? => Ini hanya asumsi saja, (coba buka lagi buku/surat nikah dan baca lagi di dalammya di bagian sighah ta'liq, maka akan menemukan bentuk khulu' "dengan membayar Rp 10.000" itu adalah khulu') Laki-laki mudah menalak istrinya lalu ada yang menelantarkan anak dan mantan istrinya, tapi istri mau cerai misalnya dalam kasus tidak tahan lagi dengan suami yang senang kawin, senang judi, senang menggampari anak istri, senang mabuk-mabukan, senang ke tempat pelacuran, senang selingkuh, dll kok istrinya harus memberi ganti rugi ke suami supaya suaminya memberi talak/ menceraikan? Kasihan kan, sudah menderita harus ngasih ganti rugi pula. Kecuali jika maharnya dulu perangkat sholat dan Al Quran, hanya tinggal mengembalikan itu saja?..:) => (coba buka lagi buku/surat nikah) Jika SI diterapkan, apakah khuluk juga akan diberlakukan ya? Karena masih ada pekerjaan lain, masalah talak dan rezeki dibahas di lain waktu ya, Insya Allah. => tentu akan diberikan, karena laki-laki mempunyai hak "talaq" di tangannya, maka "khulu'" adalah hak di tangan wanita. Wallahu a'lam bishshawab. === salam, satriyo --- In [EMAIL PROTECTED], "Aisha" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Nama acaranya Aa & Mamah di Indosiar, disiarkan secara live dengan narasumber Ustadzah Dedeh yang disebut mamah dan pembawa acara yang disebut Aa (saya tidak tahu nama aslinya, tapi dulu biasa muncul di acara Republik Mimpi). Acara ini dihadiri ibu-ibu dari pengajian dan pemirsa tv bisa ikut secara interaktif melalui telepon. Umumnya membahas pernikahan misalnya memilih pasangan hidup, keluarga harmonis, dll. > > Pak Satriyo, yang saya tahu dalam Islam yang berbeda dengan agama lainnya yang melarang perceraian, talak adalah hak yang berada sepenuhnya di tangan suami. Tetapi jika suami perilakunya buruk sehingga tujuan pernikahan diduga tidak akan tercapai, Islam memberi hak bagi istri untuk menuntut cerai melalui khuluk, menuntut cerai pada suami dengan syarat memberi ganti rugi harta pada suaminya. Ganti rugi ini bisa dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian mahar yang diterima si istri atau dengan harta lain yang bukan mahar. Dalam khuluk ganti rugi dari pihak istri merupakan unsur penting. Unsur inilah yang membedakannya dengan cerai biasa. Apabila seorang istri menuntut cerai pada suaminya tanpa ganti rugi, maka cerai ini tidak dinamakan khuluk. > > Khuluk disyariatkan dalam Islam, bukannya pak Satriyo pendukung SI? Ini kan salah satu syariat Islam juga, jadi ustadzah Dedeh memberi istilah talak tebus ini sepertinya klop juga ya, istri menebus talak yang jatuh dari suaminya. Khuluk ini berdasarkan firman Allah dalam Al Baqarah 229 "Tidak halal bagi kamu .......... Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.......". Hadisnya, hadis yang diriwayatkan Bukhari dan an Nasa'i dari Ibnu Abbas tentang kasus Sabit bin Qays dan istrinya. > > Indonesia bukan negara yang berbasis Islam kan? Maka umumnya perceraian atas gugatan istri itu bukan khuluk, apa ini artinya khuluk itu dianggap tidak adil bagi istri? Laki-laki mudah menalak istrinya lalu ada yang menelantarkan anak dan mantan istrinya, tapi istri mau cerai misalnya dalam kasus tidak tahan lagi dengan suami yang senang kawin, senang judi, senang menggampari anak istri, senang mabuk-mabukan, senang ke tempat pelacuran, senang selingkuh, dll kok istrinya harus memberi ganti rugi ke suami supaya suaminya memberi talak/ menceraikan? Kasihan kan, sudah menderita harus ngasih ganti rugi pula. Kecuali jika maharnya dulu perangkat sholat dan Al Quran, hanya tinggal mengembalikan itu saja?..:) > > Jika SI diterapkan, apakah khuluk juga akan diberlakukan ya? Karena masih ada pekerjaan lain, masalah talak dan rezeki dibahas di lain waktu ya, Insya Allah. > > salam > Aisha > ----------- > Satriyo wrote : > Salam, > Mungkin Aisha tahu nama acara dan stasiun TV yang menyiarkan acara interaktif yang diasuh ustadzah Dedeh ini? > > Tentang talak, yang sejauh ini saya tahu, memang hak talak tidak hanya ada di tangan suami, tapi juga di tangan istri. dengan demikian baik suami atau istri berhak mengajukan talak. Nah talak yang datang dari istri ini disebut 'khulu' dan tidak sama dengan yang dimiliki hak ajunya oleh suami. > > suami berhak mengajukan atau menjatuhkan talak sebanyak-banyaknya 3 kali dan setelah talak tiga jatuh, suami tidak berhak atau haram menikah kembali atau rujuk dengan istrinya itu. Dalam prakteknya, suami bisa langsung menjatuhkan talak tiga pada istri. > > dalam islam talak adalah mekanisme safety untuk tetap menjaga dan membina hubungan rumahtangga/suami istri. dengan demikian, talak adalah cara terakhir ketika semau cara lain yang memungkinkan sudah ditempun dan tidak mungkin lagi ada kata temu antara suami istri. Jadi dengan talak, baik talak 1 dan 2, diharapkan hubungan suami > istri bisa kembali harmonis. Kecuali talak 3 yang artinya memang sudah tidak mungkin lagi ada kata temu antara keduanya. > > dan talak bukanlah hal mudah bagi suami karena ketika dia mencerai istrinya, apapun alasannya, yang terputus adalah hubungan dia dari istrinya dan bukan hubungan dia dengan anak2nya. artinya setelah cerai, talak berapapun, suami harus tetap menafkahi semua darah dagingnya! wajib! > > tapi apakah setelah talak 3 tidak mungkin kedua orang ini kembali menikah? mungkin, tapi dengan syarat yaitu mantan istrinya itu sudah pernah menikah dengan pria lain dan lalu cerai. nah dalam praktek, ketika talak itu begitu mudah dijatuhkan tanpa pikir panjang, mekanisme untuk kembali menikah setelah talak 3 ini direkayasa atau diakal-akali. si istri menikah lagi untuk lalu minta cerai agar bisa nikah lagi dengan suami sebelumnya itu! > > dalam konteks perempuan, khulu memiliki derajat 'keberdayaan' yang setara dengan talak 3 oleh suami/laki-laki. artinya, ketika seorang perempuan/istri mengajukan khulu, pasti itu karena kondisinya sudah parah sehingga dia tidak lagi ingin bersama suaminya. dia tidak lagi merasa suaminya bisa menjadi imam, dan suami yang sepantasnya, adil > dan penuh kasih. > > dalam Quran Allah berfirman bahwa ketika harus terjadi perisahan antara suami istri, maka istri tidak perlu cemas akan rizkinya karena Allah yang akan memberikan rizki padanya. dan memang pada intinya bukan suami yang memberikan rizki tapi Allah, melalui suami. dan apapun harta yang telah diberikan kepada istri oleh suami, suami tidak berhak memintanya kembali karena itu sudah hak si istri mutlak kecuali istri berkenan dan rela memberikan atau meminjamkan sebagian hartanya itu. how we take for granted hak istimewa yang dimiliki istri dalam islam ini. dan betapa suami muslim pada prakteknya tidak perduli dan paham akan hal ini! > > nah, dengan demikian saya bertanya, dari mana dasar hukum Talak Tebus ini? tidak ada dalam Quran Allah mengatur bahwa ketika hendak cerai istri harus membayar! suamilah yang harus segera melunasi hutangnya pada istrinya jika memang ia pernah berhutang piutang meminjam harta istrinya. adapun mas kawin, yang saya tahu, itu adalah mutlak hak istri dan tidak bisa diganggu gugat oleh suami, via pengadilan sekalipun. kecuali tentu sebelum nikah mereka membuat prenuptual agreement yang setahu saya boleh dilakukan dalam islam. > > salam, > satriyo > --- "Aisha" wrote: > > > > Temans, > > Beberapa kali mengikuti acara interaktif yang diasuh ustadzah Dedeh > ................... > > [Non-text portions of this message have been removed] >