Menarik juga kiat2 berkelitnya kelompok2 ekstrem macam ini yg juga
sering dilakukan di negara Barat.

Kalau mereka merasa dizalimi, didengungkanlah UU mengenai HAM, tetapi
kalau mereka menzalimi orang dan umat lain maka mereka hanya
menjalankan hukum Allah, Al-Qur'an dan terutama hadits.

Pick and choose as it suits you.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurrahman"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ba'asyir Siap Beber 500 Korban Densus 88 
> (27 Jun 2007) 
> JAKARTA -- Penangkapan tersangka teroris Abu Dujana alias Aenul
Bahri yang dianggap menyalahi prosedur, menggugah Ustaz Abu Bakar
Ba'asyir. Kemarin amir Majelis Mujahidin Indonesia itu, terbang dari
Solo ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Dalam gugatannya itu, Ba'asyir menuntut pembubaran
Densus 88 Antiteror Mabes Polri."Gugatan itu mewakili diri saya
sendiri dan ratusan korban teror Densus 88 yang disiksa dan
diperlakukan secara kejam," ujar Ba'asyir kepada wartawan di Gedung
Menara Dakwah, Jakarta, Selasa 26 Juni kemarin. 
> 
> Dia menguasakan hak hukumnya kepada 12 pengacara muslim yang diberi
nama Tangkap Densus 88 (Tim Advokasi Korban Penangkapan Densus 88).
> Menurut ustaz kelahiran Jombang itu, Densus 88 merupakan kepanjangan
tangan kepentingan Amerika Serikat dan Australia. "Saya serukan kepada
polisi yang masih punya hati nurani untuk segera keluar dari Densus
88," katanya. Kemarin Ba'asyir didampingi belasan ulama dari Forum
Umat Islam dan para pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara
Muslim (TPM). 
> 
> Menurut Ba'asyir, tindakan Abu Dujana dan teman-temannya bukan
termasuk tindak terorisme. "Justru kontra terorisme terhadap kejahatan
Amerika. Hanya, saya tidak setuju dengan pengeboman yang dilakukan di
negara yang tidak sedang berkonflik langsung. Kalau mau ngebom, di
Afghanistan atau Iraq. Itu benar dan pantas ditiru," tuturnya. 
> 
> Sejak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang 14 Juni 2006,
Ba'asyir mengaku selalu dikuntit polisi. "Mungkin, mereka menganggap
saya ini berbahaya. Padahal, bom saya ini ya cuma mulut," ujarnya. 
> 
> Salah seorang pengacara Tangkap Densus 88 Munarman menambahkan,
pihaknya mempunyai data 500 korban penyiksaan dan tindakan semena-mena
yang dilakukan anggota Densus 88. "Mereka melanggar Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia," katanya. 
> 
> Dalam draf gugatannya, Tangkap Densus 88 melampirkan beberapa data.
Misalnya, pengakuan Syaiful Anang alias Mujadid --ditangkap di
Temanggung-- yang ditembak tanpa perlawanan. Lalu, penyiksaan yang
dilakukan terhadap Andi Ipong alias Yusuf Asapa di sel Polda Metro
Jaya. Andi ditelanjangi, disetrum, dirantai, dan tidak boleh melakukan
salat Jumat. 
> 
> Selain itu, data yang menyebutkan bahwa Ali Gufron alias Muklas,
terpidana bom Bali, dibakar bulu-bulu di tubuhnya setelah
ditelanjangi. Demikian juga, kesaksian Imam Samudera yang disiram air
panas terus-menerus di kamar mandi agar mengakui keterlibatan Abu
Bakar Ba'asyir dalam peristiwa bom Bali 1. 
> 
> Munarman optimistis, gugatan mereka akan menang. "Kami juga melapor
ke DPR karena selama ini mereka tidak pernah menyerahkan laporan
keuangan yang digunakan untuk operasionalisasi Densus 88," kata mantan
aktivis YLBHI itu. 
> 
> Semua keluarga korban, kata Munarman, juga membenarkan adanya
tindakan penyiksaan dan penangkapan yang sewenang-wenang oleh Densus
88. "Ada subtim intelijen di Densus 88 yang bertugas membuat rekayasa
dan skenario," tuturnya. 
> 
> Bagaimana tanggapan Kapolri? Ditemui di sela-sela peresmian panti
rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, kemarin, Kapolri Jenderal Pol
Sutanto tak mau komentar. "Saya tak usah menanggapi ya," katanya.
(rdl/naz) 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Reply via email to