PKS menginginkan agar kampanye di tempat Ibadah (Mesjid, Gereja, Pura, dll)
tidak dilarang. Bagaimana?

Kinantaka

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=303288
Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

JAKARTA - Larangan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan
ditanggapi berbeda oleh FPKS dan FKB. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS) menolak larangan itu. Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB)
justru mendukung.

Sikap bertolak belakang dua fraksi itu kemarin tergambar dalam rapat kerja
(raker) Pansus RUU Pemilu Legislatif di ruang sidang Komisi II DPR. Ketika
itu raker menyoroti draf pasal tentang larangan kampanye di tempat ibadah
dan lembaga pendidikan.

"Cukup penggunaan fasilitas pemerintahan saja yang dilarang," kata anggota
FPKS Agus Purnomo.

Raker yang agendanya juga untuk mendengarkan pengantar awal daftar
inventaris masalah (DIM) tiap-tiap fraksi DPR itu dihadiri sejumlah menteri.
Di antaranya, Mendagri Mardiyanto, Menkum HAM Andi Mattalatta, dan Mensesneg
Hatta Radjasa.

Agus melontarkan dalih bahwa kampanye di tempat ibadah dan lembaga
pendidikan justru dapat mendorong pendidikan politik bagi masyarakat. "Jadi,
dibebaskan saja," tandasnya.

Sebelumnya, UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif pada pasal 74 ayat g
mengatur adanya pembatasan itu. Wakil ketua FPKS yang juga anggota pansus
Almuzzammil Yusuf menegaskan, usul yang disampaikan fraksinya sangat masuk
akal. "Itu upaya pencerdasan politik bagi masyarakat," katanya.

Karena itu, tandas dia, sudah saatnya kampanye juga bisa dilakukan di tempat
ibadah maupun lembaga pendidikan. Menurut Muzzammil, hampir semua masyarakat
Indonesia sudah matang dalam politik. "Dengan reformasi yang sudah berjalan
10 tahun, saya pikir, sudah sangat siap," yakinnya.

Namun, penegasan sikap FPKS tersebut ditolak fraksi lain. "Kami tegas
menolak," ungkap anggota Pansus RUU Pemilu dari FKB Badriyah Fayumi.

Menurut dia, tempat ibadah maupun lembaga pendidikan memiliki keragaman yang
harus dihormati. "Apalagi, tempat ibadah. Ruang publik itu juga memiliki
fungsi sangat strategis sebagai penyatu umat. Jangan ini kemudian dirusak
oleh kepentingan politik praktis," tegasnya.

Namun, Badriyah mengatakan, kampanye mungkin masih bisa dilakukan di lembaga
pendidikan tingkat perguruan tinggi. "Itu pun tetap harus bersifat dialogis
dan dihadiri sejumlah partai," tandasnya. Menurut dia, masih banyak cara
lain jika ingin melakukan pencerdasan politik kepada masyarakat.

Senada dengan Badriyah, anggota pansus dari FPDIP Eka Santosa menilai, kedua
tempat itu harus steril dari aktivitas politik praktis. Meskipun, lanjut
dia, tempat ibadah bisa menjadi ruang aktivitas sosial dan dunia pendidikan.
"Hanya dari sisi moralitas dan etika. Lebih baik janganlah,"
katanya.(pri/dyn)


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to