Pelarangan apapun juga yang dilakukan oleh negara (pemerintah ndonesia) 
harus berdasar hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia mengaku 
sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Artinya setiap 
keputusan yang diambil oleh penyelenggara negara harus didasarkan 
hukum/UU yang berlaku. Bukan didasarkan karena mentang-mentang kuasa. 
Kalau terbukti Ahmadiyah melanggar hukum negara, ya silakan dilarang.
Selama berdasar uu/hukum yang belaku, tidak akan ada yang protes. Yang 
diprotes bukan soal Ahmadiyah dilarang tetapi soal tata cara 
melarangnya. Sekali pemerintah dibiarkan mengambil keputusan yang tidak 
berdasar UU, lain kali ia akan berbuat serupa. Maka kembalilah kita ke 
negara totaliter. Authoritarian.
KM

----Original Message----
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: 06/05/2008 11:55 
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Subj: Re: [wanita-muslimah] Re: Pengalaman Kristen terjadi pada Islam 
sekarang

On 5/6/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pelarangan HT di banyak negara Islam memang ada di level politik,
> tetapi di beberapa negara juga di level agama (dengan dukungan fatwa
> dari mufti negara seperti di Jordania dan mungkin juga Arab Saudi).


jika demikian, sepertinya sudah bisa menjawab pertanyaan bapak.
karena  pelarangan HT lebih banyak krn bertentangan dg penguasa,
sedangkan ahmadiayah adalah penodaan thd sebuah agama yg diakui di
indonesia.

dan di indonesia, HT,belum ada pelanggaran di 2 level tsb.

pak km,
apakah bapak tidak tergelitik bertanya,

*"aneh juga, di banyak negara Islam ahmadiyah dilarang ,*
*kok di indonesia ketika dibubarkan banyak yg protes.*
*ada apa ya ?" :)*

[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>*"  to wanita-muslimah

Aneh juga. Di banyak negara Islam Hitzbut Tahrir dilarang bahkan
pengurusnya dihukum, kok di Indonesia justru dibiarkan berkibar. Ada
apa ya?
KM
*


[Non-text portions of this message have been removed]




Kirim email ke