Salah satu usulan yg cukup Baik. dari milist sebelah..
---

Pak SBY yang saya hormati. 
  
Mengenai rencana kenaikan harga BBM, saya mengusulkan hal berikut:
Harga BBM jangan bapak naikkan (apa lagi sampai 30%).
Jika alasannya adalah Subsidi, maka dana subsidi itu
dapat ditarik oleh negara melalui Pajak kendaraan
Bermotor. Baik itu pajak saat pembelian maupun 
  Pajak Tahunan (Pembayaran STNK). 
  
Selain tingkat "ke mewahan" kendaraan, besarnya pajak
bisa ditinjau dari CC (Kapasitas mesin dan Konsumsi
BBM) dari masing-masing kendaraan. 
Misalnya mobil dengan kapasitas 2000 CC, Asumsi
konsumsi BBM perhari diperkirakan rata-rata 6 liter
atau pertahun 2190 liter. Jika Subsidi perliter
adalah Rp.2000, maka nilai kompensasi BBM yang
ditambahkan pada pajak kendaraan tersebut per tahun
adalah Rp.4.380.000, -. 
  
Sehingga misalnya jika seseorang memiliki Kijang Inova
dengan pajak Rp.1.700.000, -/tahun, Maka harus bayar
pajak sebesar Rp.6.080.000/ tahun.

Terlebih mereka-mereka yang memiliki mobil hingga 4000
CC. Bapak bisa hitung pendapatan Negara jika ini
dijalankan. Bahkan Dana bisa diperoleh di awal
("masyarakat mampu" mengembalikan subsidi sebelum
memakai BBM).

Dengan kebijakan ini juga akan menahan laju
pertumbuhan mobil-mobil pribadi. Sarana transfortasi
umum lebih menjadi pilihan (tentu diperbaiki juga
dong). Dan tentu saja ini akan menimbulkan rasa
keadilan masyarakat. Artinya kalau merasa mampu
silahkan pakai mobil mewah (dengan pajak yang
tiingggii..) .

Demikian usul saya pak SBY. 
Terima kasih

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke