Salah satu usulan yg cukup Baik. dari milist sebelah.. --- Pak SBY yang saya hormati. Mengenai rencana kenaikan harga BBM, saya mengusulkan hal berikut: Harga BBM jangan bapak naikkan (apa lagi sampai 30%). Jika alasannya adalah Subsidi, maka dana subsidi itu dapat ditarik oleh negara melalui Pajak kendaraan Bermotor. Baik itu pajak saat pembelian maupun Pajak Tahunan (Pembayaran STNK). Selain tingkat "ke mewahan" kendaraan, besarnya pajak bisa ditinjau dari CC (Kapasitas mesin dan Konsumsi BBM) dari masing-masing kendaraan. Misalnya mobil dengan kapasitas 2000 CC, Asumsi konsumsi BBM perhari diperkirakan rata-rata 6 liter atau pertahun 2190 liter. Jika Subsidi perliter adalah Rp.2000, maka nilai kompensasi BBM yang ditambahkan pada pajak kendaraan tersebut per tahun adalah Rp.4.380.000, -. Sehingga misalnya jika seseorang memiliki Kijang Inova dengan pajak Rp.1.700.000, -/tahun, Maka harus bayar pajak sebesar Rp.6.080.000/ tahun.
Terlebih mereka-mereka yang memiliki mobil hingga 4000 CC. Bapak bisa hitung pendapatan Negara jika ini dijalankan. Bahkan Dana bisa diperoleh di awal ("masyarakat mampu" mengembalikan subsidi sebelum memakai BBM). Dengan kebijakan ini juga akan menahan laju pertumbuhan mobil-mobil pribadi. Sarana transfortasi umum lebih menjadi pilihan (tentu diperbaiki juga dong). Dan tentu saja ini akan menimbulkan rasa keadilan masyarakat. Artinya kalau merasa mampu silahkan pakai mobil mewah (dengan pajak yang tiingggii..) . Demikian usul saya pak SBY. Terima kasih [Non-text portions of this message have been removed]