-saya tidak tahu hukumnya.
dan menurut saya
-yg menjadi topik awal, adalah pertanyaan apakah Islam mengatur penamaan
domain
dan
ini adalah hal yg  berbeda dg masalah pembajakan hak milik orang lain.

gmn menurut WDS (bukan DWS), soal dien ini, dimana wilayahnya dan
apakah berlaku sampai akhir jaman ?

On 8/5/08, Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> mas wawan pernah dengar soal pembajakan nama domain tidak?
> misal, suatu situs yang menggunakan nama yang islami namun ternyata
> isinya bertentangan dengan ajaran islam, malah justru sebaliknya
> menjelek-jelekkan islam ...
>
> kalau misalnya orang islam melakukan tindakan serupa untuk melakukan
> serangan terhadap musuh2 islam, misalnya dengan membajak nama situs
> yahudi dan menggunakannya untuk menjelek-jelekkan yahudi, apakah itu
> haram atau halal?
>
> tolong tunjukkan dalilnya oleh dien ya. makaksih
>
> salam,
> --
> wikan
>
> On 8/5/08, wawan wawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > kaedah dalam urusan ibadah, adalah semua haram kecuali ada dalil yg
> >  memerintahkan.
> >  dalam muamalah sebaliknya, semua halal kecuali ada dalil yg
> mengharamkan.
> >
> >  dimana posisi sebuah penamaan domain internet ?
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
> ....Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke