mas wawan pernah dengar soal pembajakan nama domain tidak?
misal, suatu situs yang menggunakan nama yang islami namun ternyata
isinya bertentangan dengan ajaran islam, malah justru sebaliknya
menjelek-jelekkan islam ...

kalau misalnya orang islam melakukan tindakan serupa untuk melakukan
serangan terhadap musuh2 islam, misalnya dengan membajak nama situs
yahudi dan menggunakannya untuk menjelek-jelekkan yahudi, apakah itu
haram atau halal?

tolong tunjukkan dalilnya oleh dien ya. makaksih

salam,
--
wikan

On 8/5/08, wawan wawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> kaedah dalam urusan ibadah, adalah semua haram kecuali ada dalil yg
>  memerintahkan.
>  dalam muamalah sebaliknya, semua halal kecuali ada dalil yg mengharamkan.
>
>  dimana posisi sebuah penamaan domain internet ?

Kirim email ke