Mbak, saya juga mengalami masalah yang sama.

Tentang fenomena ditahannya ijazah asli, tanpa maksud membenarkan, itu
juga akibat ulah -sebagian- pekerja sendiri. Banyak pekerja yang kabur
 . Jika masih dalam kontrak, tentu itu melanggar kesepakatan, kalau
bukan berstatus kontrak hal itu sangat merepotkan pihak perusahaan.
Perusahaan sendiri malas mengurus jika terjadi masalah seperti itu,
karena kalau mengurus berarti bakalan keluar 'cost' lagi ditambah
kelakuan aparat kita yang sama-sama kita ketahui.

Perusahaan tempat saya kerja di Batam dulu, yang notabene cukup bagus
dalam masalah ketenaga kerjaan untuk ukuran rata-rata, pada akhirnya
ikut mensyaratkan penahanan ijazah asli untuk karyawan baru, karena
kejadian kaburnya karyawan yang berulang kali.

Kalau persh yang menahan ijazah saya itu ada di Solo. Saya sudah
mengajukan pengunduran diri satu bulan sebelumnya, tapi berusaha
ditahan. Waktu satu bulan itu sebenarnya cukup untuk digunakan mencari
pengganti saya, tapi tidak dilakukan. 

Setelah makin dekat dengan tanggal pengunduran diri, persh akhirnya
membolehkan saya keluar dengan syarat saya harus menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan yang mereka inginkan. Syarat itu tentu saya
tolak, karena saya bukan karyawan kontrak atau borongan.

Saya akhirnya tetap keluar, tapi gaji terakhir tidak dibayarkan dan
ijazah asli saya tetap ditahan. Saya sudah laporkan hal itu ke
Disnaker, tapi nggak ada tindakan. Nyari-nyari LBH yang bisa memberi
advokasi gratisan (mana sanggup kalau harus bayar), belum ketemu. 

Soal outsourcing .. Kalau mengacu ke UU Ketenaga kerjaan No ... (lupa)
th. 2003 itu, outsourcing jelas dilarang dipakai di 'main business'.
Outsourcing hanya bisa dipakai di luar itu, kayak security, cleaning
service, dsb. Tapi anehnya UU itu hanya berisi larangan, gak ada yang
memuat sangsi bagi yang melanggar. Kayak macan ompong.

Ketidak tegasan sangsi dalam UU tsb., di tambah perilaku aparat kita,
di tambah posisi tawar kita yang lemah di depan investor, jadilah
outsourcing menjadi fenomena yang wajar dan seolah-olah sah.

Salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Mo curhat. Seorang keponakan (cewe) teman bekerja di anak perusahaan 
> Telkomsel di daerah Roxi. Ditempatkan di counter Telkomsel di daerah 
> Jakarta Barat. Setelah beberapa bulan, di mutasi ke counter Telkomsel 
> Karawang. Keponakanku keberatan kalo dipindah ke sana karena jauh. 
> Jadi, dia mengundurkan diri. Sudah 2 Minggu mengundurkan diri, tetapi 
> Ijazah asli belum dikembalikan dan gajinya selama 1bulan 2 minggu 
> belum di bayar. Keponakan tsb sudah bulak balik mo ambil ijazah dan 
> gajinya, tapi selalu aja ada alasan sehingga pulang tanpa hasil. 
> Statusnya bukan kontrak.
> 
> Saya heran, mengapa perusahaan sekarang2 ini (lagi trend?) menahan 
> Ijazah asli seorang karyawan? Apa haknya ? Perusahaan tsb punya 
> pengacara katanya. Soalnya waktu keponakan itu datang kesekian 
> kalinya ke kantor itu dan kebetulan bos gak ada, dia bicara ama 
> pengacara tsb. Tapi lagi2 pengacaranya gak tau apa-apa soal 
> ijazah?...huh?
> 
> Kata keponakanku yang lain biasanya kalo Bank BUMN (kontrak) memang 
> menahan ijazah asli?? Apa bener ya ?
> 
> Saya sarankan kepada teman itu untuk minta bantuan LBH Apik atau 
> semacamnya. Karena setahu saya LBH Apik itu gratis dan dia hanya 
> membela kaum pere yang tidak berpenghasilan ato dibawah 1.5juta per 
> bulan.
> 
> Perusahaan tsb betul2 telah mendzalimi hak karyawan. Sekarang 
> keponakan tsb tidak bisa melamar kemana-mana krn ijazah ditahan 
> (dismpan di Bank, katanya). Sedang bulak-balik ke Roxi butuh biaya. 
> Mana gaji belon dibayar. 
> 
> 2) Keponakan saya melamar langsung ke Anteve (apa Metroteve ya?). 
> Sudah diterima dengan kontrak selama 2 tahun, tapi semua urusan 
> dikembalikan kepada outsourcing. Jadi, setiap bulan akan dipotong 
> untuk soutsourcing sebanyak 1jt50rb selama 2 tahun.
> Aje gile! Apa kerja outsourcing emangnya? Malakin orang aja..
> 
> Dimana-mana di Indonesia ini pemalakan udah jadi suatu yang lumrah 
> ya? Dari urusan metromini sampe metroteve bahkan ke lembaga Negara.
> 
> Alamak!
> 
> Wassalam,
>


Kirim email ke