Hehehehe.. ehh si encon lagii...
Apa kabar Chon.. gimana makan-makannya jadi gaa?? masih di tunggu niyy...
 
Seret aja chon tuh Om Puji ke pengadilan dan gerek dng hukum yg berlaku klo 
ada.. Ga cukup lhoo hanya cuap berbusa-busa, yang lebih penting sekarangmah 
adalah aksi.. seperti Ka' Seto itu.. 
 
Mau ngingetin juga ahh.. Hati-hati ya kalo di tempat2 umum, yang wajar2 ajalah 
penampilannya.. khawatir ada razia kantib & Pornografi.. Moga aja ga kena 
razia,,
 
Piss

--- On Thu, 10/30/08, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Pornografi Disahkan
To: "Milis wm" <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Date: Thursday, October 30, 2008, 1:13 AM






Yup. Mari kita dukung uu pornografi. 
Polisi segera kejar para pelanggar yah. 
Terutama bisnis pornografi anak. 

Di semarang, ada syekh puji yg siap dikerat hukum. (Bukan dijerat hukum) 





-----Original Message----- 
From: Rye Woo <[EMAIL PROTECTED] com> 

Date: Thu, 30 Oct 2008 00:18:48 
To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com> 
Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Pornografi Disahkan 


Pijit refleksinya : Jangan ada kekhawatiran yg berlebihan tentang UUD 
Pornografi ini, 
Karena tujuannya bukan untuk memberangus kebhinekaan dan budaya bangsa.. tapi 
untuk membendung dan membatasi pornografi yang merusak anak bangsa.. Mudah2an 
dengan adanya UUD ini menyumbangkan kebaikan & kemajuan bagi bangsa ini.. 
  
Yang nolak & yang setuju.. Mari kita dukung & ta'ati bersama.. Yukk.. marriii.. 
Inilah demokrasi.. 
  
  
Jakarta - Ketua MPR mengharapkan pengesahan RUU Pornografi yang menuai pro 
kontra ini berlangsung konstitusional dan demokratis. 

"Nanti kalau mengambil keputusan benar-benar dilakukan dengan cara demokratis. 
Bahwa ada setuju atau tidak setuju memang demokrasi memberi ruang semacam itu," 
kata Hidayat sebelum menghadiri sidang paripurna pengesahan RUU Pornografi di 
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2008) . 

Menurut dia, yang diperlukan adalah mengkomunikasikan kepada publik bahwa UU 
tersebut tidak dalam rangka memberangus kreasi seni, mengingkari Bhinneka 
Tunggal Ika, memberangus pakaian tradisional atau tari-tari tradisional. 

"Tidak untuk memberangus semua itu dan juga tidak dalam rangka memberi 
kebebasan bagi warga untuk melakukan anarki. Sebaliknya, UU ini mengatur agar 
tidak ada anarki dalam perilaku warga terkait pornografi," ujarnya. 

"Justru dalam rangka juga mewadahi agar Bhinneka Tunggal Ika kita, tradisi, 
seni, dan ekspresi kita tidak ditunggangi pornografi yang tidak sesuai dengan 
seni yang adalah keindahan itu sendiri," paparnya.(aan/ iy) 
http://www.detiknew s.com/read/ 2008/10/30/ 103023/1028290/ 10/hidayat- 
nurwahid- pengesahan- ruu-pornografi- harus-demokratis 
  

--- On Wed, 10/29/08, Trulee Khadija <trulee.khadija@ gmail.com> wrote: 

From: Trulee Khadija <trulee.khadija@ gmail.com> 
Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Pornografi Disahkan 
To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 
Date: Wednesday, October 29, 2008, 11:54 PM 






Mbak.. 
Peraturan ttg pelarangan merokok di tmpt umum plus ganjaran bg para 
pelanggar-nya pun sdh lama ada. Tapi apa brlaku efektif? Pdhl jelas2 
merokok itu kasat mata. Efeknya bagi perokok pasif-pun sangatlah 
dahsyat.. Tapi tetep aja msh banyak yg seenaknya pas pus di tempat 
umum, di depan ibu2 hamil, anak2, bayi2.. 
Jadi, ngga ada yg harus diresahkan dgn disahkannya UU anti pornografi ini :) 

On 10/30/08, herni nurbayanti <herni.nurbayanti@ gmail.com> wrote: 
> Breaking news. 
> 
> RUU Pornografi baru saja disahkan. 
> Lucunya, sebelum rapat, mereka bilang draftnya baru dibagikan setelah rapat 
> selesai. 
> 
> Dari draft terakhir banget yg saya lihat (dari staff ahlinya NKS 
> -Nursyahbani) , ada yg udah berubah...dikit. 
> Tapi banyak pasal2 yg substansial belum berubah... 
> Utamanya soal definisi, pembagian jenis pornografi, pemberian kewenangan 
> pada Pemda dan peluang adanya "polisi moral". 
> Satu lagi UU yg represif disahkan :-( 
> 
> herni 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed] 
> 
> 

















[Non-text portions of this message have been removed] 



[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke