Mbak rama Gadis pks Teriak kencang Tentang korupsi Pak harto Biangnya korupsi Tapi didakwa pahlawan Oleh pks tersayang
Mari kita makan makan Rayakan partai guru bangsa, nan Angkat koruptor jadi pahlawan -----Original Message----- From: rama yanti <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tue, 11 Nov 2008 05:34:56 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi) ah,..pak ari,.. anda itu bener2 aneh. nuding orang gak nyambung tapi anda sendiri gak nyambung sperti nya anda tidak layak saat ini saya komentari, karna apa?? karna anda sangat sangat tidak ilmiah,... apa hubunganya postingan saya ini dgn pks dan pak harto?? coba./..saya tanya dgn hati anda wahai pak ary anda emang tidak akademisi menjawab pertanyaan2 cobalah objektif. anda tahu, maksud saya posting itu?/ sebuah pelajaran bagi kita semua, bahwa korupsi jadi suatu bencana apalagi sebagai tersangkanya seorang akademis dan seorang aktivis walau diakui atau tidak. ah,.anda reject dalam kamus saya. maaf,..no comment untuk anda!!! saran saya objektiflah,..!! --- On Tue, 11/11/08, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi) To: "Milis wm" <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Date: Tuesday, November 11, 2008, 5:21 AM Kalau pks mau mengangkap pak harto sebagai pahlawan. Mantep kan. Pak harto memang tidak bersalah dan tidak pernah terima uang korupsi, ya toh ? :)) -----Original Message----- From: rama yanti <[EMAIL PROTECTED] com> Date: Tue, 11 Nov 2008 05:03:04 To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com> Subject: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi (korupsi di kalangan akademisi) http://www.detiknew s.com/read/ 2008/11/11/ 174754/1035309/ 159/setiap- bulan-dapat- rp-10-juta- tapi-aman- aman-saja Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan karena diduga korupsi. Kejaksaan Agung menahan Romli Atmasasmita setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara hingga RP 400 miliar. "Dari keterangan saksi dan alat bukti, Romli sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan perlu dilakukan penahanan," kata Ketua tim penyidik Faried Haryanto. Masalah yang membelit Romli bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah layanannya. Sayangnya biaya akses tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut. PT SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90% akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%. Jatah 10% itu kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi. Untuk Dirjen AHU yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan. Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur dan kepala Sub-Direktorat masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan. Keterlibatan Romli tentu sangat mengejutkan. Sebagai seorang akademisi dan pengamat hukum pidana yang terpandang, ternyata Romli telah melakukan perbuatan yang selama ini selalu dikritrisinya, yaitu korupsi. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar membenarkan Romli memang salah seorang yang membantu pembuatan substansi Undang-Undang antikorupsi. Namun bukan berarti Romli sebagai aktivis antikorupsi. "DPR dan pejabat hukum juga banyak yang terlibat dalam perumusan UU antikorupsi. Tapi apakah DPR bisa disebut sebagai aktivis korupsi? Tentu tidak kan?" tegas Zainal saat dihubungi detikcom. Tapi menurut Zainal, kasus yang melibatkan Romli lebih dominan disebabkan buruknya birokrasi di Indonesia. Birokrasi yang buruk itu kemudian menjebak siapa saja yang ada di dalamnya. Siapa yang tergoda dengan jebakan birokrasi tersebut maka ia pun hanyut dalam kebobrokan birokrasi, yakni korupsi. Dalam kasus Romli misalnya. Setiap bulan ia menerima Rp 10 juta sebagai jatah dari biaya akses fee. Tapi selama itu atasannya Romli, yakni Menteri Hukum dan HAM tidak mengetahuinya. "Ini kan aneh. Berarti penerimaan uang haram tersebut sudah dianggap wajar," ujarnya. Birokrasi yang korup itu pula yang membuat Mulyanan W. Kusumah, kriminolog Universitas Indonesia akhirnya tergoda saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Ia tertangkap basah saat berusaha menyuap Khairiansyah Salman, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah mengaudit laporan keuangan KPU. Selanjutnya, Mulyana divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi satu tahun tiga bulan penjara. Mulyana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara pemilihan umum 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 15,7 miliar. Masuknya akademisi sekaliber Romli Atmasasmita dan Mulyana W. Kusumah dalam jerat korupsi, ujar Zainal, menunjukan kalau kondisi birokrasi di Indonesia sudah sangat parah. "Ini bukan hanya masalah individunya saja. Tapi lebih dominan disebabkan kondisi birokrasi yang tidak sehat," kata Zainal. Untuk itu ia berharap Romli mau membeberkan semua yang diketahuinya. Supaya siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Yusril Ihza Mahendra, yang saat itu menjabat Menkum HAM, bisa diperiksa juga. Sehingga kebobrokan birokrasi di lembaga yang sekarang dipimpin Andi Mattalata bisa dibongkar. Apalagi, imbuh Zainal, masing -masing departeman selama ini bukan dipimpin seseorang yang punya kapasitas dan kapabilitas. Melainkan lantaran kepentingan politik semata. "Kasus Romli harus jadi pembelajaran. Sehingga bisa dijadikan model dalam pemberantasan korupsi ke depan," pungkasnya.( ddg/iy) [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]