any way bus way,..

yang saya tahu mulyana itu tertangkap basah oleh khairansyah,seorang BPK.

dan professor kita ini nih,..tiap bulan 10 juta ke rekeningnya.

dan profesor hukum amat naif bila tak tau aliran 10 juta dari mana....

dan ini bukan masalh KPK atau tidak. tapi yang pasti yang nangkap profesor kita 
ini orang KPK,..

so gak mungkin lah KPK di bubarkan, 
kpk itu di dasari oleh UU kan??

--- On Tue, 11/11/08, Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Wikan Danar Sunindyo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [wanita-muslimah] pembuat UU anti korupsi ditangkap karna korupsi 
(korupsi di kalangan akademisi)
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 11, 2008, 7:12 PM










    
            kasus romli & mulyana bukanlah korupsi

tapi merupakan jebakan untuk para aktivis antikorupsi untuk tidak

macam sekaligus menunjukkan betapa berkuasanya para koruptor sehingga

bisa membalikkan keadaan dan membuat orang2 yang jujur itu berbalik

menjadi terhina

dan berjayalah para koruptor beneran yang sanggup membayar jaksa dan hakim

sementara "koruptor2" jebakan terpaksa meringkuk di dalam penjara

dan menjadi contoh dan bulan2-an sebagai orang yang dulunya teriak

paling keras antikorupsi tapi ternyata terjebak dan tertangkap sebagai

koruptor



ini PR besar buat kita

karena Romli adalah termasuk penyusun dan pendiri KPK

berikutnya KPK akan dibidik pula untuk diusut kemudian dibubarkan

yang kemudian bakal menjadi kemunduran bagi pemberantasan korupsi di Indonesia

so, jangan terkecoh



salam,

--

wikan



On 11/11/08, rama yanti <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> http://www.detiknew s.com/read/ 2008/11/11/ 174754/1035309/ 159/setiap- 
> bulan-dapat- rp-10-juta- tapi-aman- aman-saja

>

>  Setiap Bulan Dapat Rp 10 Juta, Tapi Aman-Aman Saja

>

>  Jakarta - Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah guru

>  besar Fakultas Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran. Ia juga bekas

>  Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Saat ini pakar hukum

>  yang sering menyoroti masalah korupsi tersebut mendekam di tahanan

>  karena diduga korupsi.


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke