mana para aktivis yang sering berkoar atas nama kegenderan?? mana para penjunjung kesetaraan?/ institut kesetaraan? mana para penganut paham JIL dan orang2 yang membela kaum minoritas??
mana KOMNAS PEREMPUAN BER ADA?? KEMANA ATAU LAGI SAKIT GIGI?? NGAKU2 AKTIVIS PEREMPUAN BAWA2 PEREMPUAN. emang wanita lainnya gak di anggap?? bubarkan komnas perempuan BUBARKAN KOMNAS PEREMPUAN. apa layak sebuah lembaga telah berfihak?? BUBARKAN SAJA,...GAK LAYAK!!! BUBARKAN KOMNAS PEREMPUAN. http://www.republika.co.id/koran/0/13349.html Komnas HAM Kecam RS Mitra Keluarga Bekasi Larangan karyawannya berjilbab merupakan pelanggaran HAM dan diskriminatif. JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Hesti Armiwulan, menyatakan, tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, yang melarang tenaga medisnya mengenakan jilbab adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM. Padahal, siapa pun tidak diperbolehkan membuat orang lain kehilangan pekerjaan hanya karena pilihannya mengenakan pakaian Muslim. Komnas HAM siap mengambil tindakan penegakan HAM jika korban membuat laporan resmi. ''Perusahaan tidak boleh melihat orang bekerja hanya dari penampilan fisiknya. Apalagi, ini terkait pilihan menjalankan ajaran agamanya,'' kata Hesti, Selasa (11/11). Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara yang demokratis, yaitu menghormati hak dan pilihan setiap individu. ''Penggunaan jilbab merupakan hak individu. Sehingga, tidak diperkenankan ada pihak melarang orang lain menggunakan jilbab dalam kesehariannya,'' tegas Hesti. Dukungan Menneg PP Kasus pelarangan berjilbab yang menimpa Wine Dwi Mandella, tenaga medis di RS Mitra Keluarga Bekasi, kini akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP), Meutia Hatta Swasono, mendukung keberanian Wine memperjuangkan haknya dan menilai RS Mitra Keluarga tidak punya alasan kuat untuk melarang Wine berjilbab. ''Meski rumah sakit memiliki kebijakannya sendiri, namun harus memerhatikan HAM. Yang dilakukan RS Mitra Keluarga adalah aturan yang melanggar HAM. Mutasi yang ditawarkan RS Mitra Keluarga juga melanggar hak profesi Wine sebagai seorang fisioterapis. Itu jelas tindakan yang salah,'' ujar Meutia, saat berkunjung ke lokasi-lokasi penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Meutia menambahkan, Wine memiliki hak untuk memilih profesi yang harus dihargai oleh semua pihak. ''Perempuan berhak bekerja di semua tempat yang menjadi pilihannya dan berhak juga bekerja dengan menjalankan kewajiban dalam agamanya,'' tutur Meutia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Abdul Rasyid, menilai RSMKB sedang menuai sebuah sikap permusuhan. ''Kami bisa saja mengeluarkan kebijakan agar umat Muslim tidak berobat di RS Mitra Keluarga Bekasi,'' ujarnya. Tidak bisa diterima Ketua MUI Pusat, Amidhan, mengimbau Wine sebaiknya membawa kasusnya ke Komnas HAM. Dasar pelaporan adalah karena sikap pelarangan jilbab tersebut melanggar HAM. Komnas HAM, menurut Amidhan, juga harus membuat rekomendasi agar RSMKB mengizinkan karyawannya mengenakan jilbab. Jika alasannya adalah penyeragaman, baginya itu tidak bisa diterima. "Karena pembatasan HAM adalah melanggar undang-undang," katanya. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Salahuddin Wahid, juga mengatakan ketidaksetujuannya terhadap cara RS Mitra Keluarga Bekasi. ''Saya tidak suka cara itu,'' katanya. Sonny Martakusuma, kuasa hukum RS Mitra Kelurga Bekasi, mengatakan bahwa kliennya tidak melanggar hak Wine sama sekali. Kini, menurut dia, Wine boleh bekerja kembali dengan jilbab dan manset, tapi di bidang administrasi. ''Bukan berarti pelanggaran hak profesi. Karena, posisi lama Wine sudah diisi oleh orang lain,'' jelasnya. nap/c88/c66 (-) Index Koran [Non-text portions of this message have been removed]