2008/11/13 Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]>:
> Mui kasih ganti rugi ke keluarga korban, gak yah ?
>
> Kalo gereja katolik di amerika sih kasih ganti rugi :(

ustad guru ngaji ini apa "pegawai"nya MUI,
diangkat oleh MUI kayak pastor gereja katolik?

btw, minimal media tidak menyebut nama korban.

Iya, kenapa ustad ini gak nikah sirri aja seh?
Dapat pahala ngajar, pahala nikah,
dan bakal dibela-bela oleh parpol dan para simpatisannya, lho ....
Walaupun resiko dan tanggungjawabnya sirri juga .....




>
>
> -----Original Message-----
> From: "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Date: Fri, 14 Nov 2008 14:12:01
> To: <Undisclosed-Recipient:;><Invalid address>
> Subject: [wanita-muslimah] Duh! Guru Ngaji Cabuli Santrinya
>
>
>
> http://surabaya.detik.com/read/2008/11/13/131933/1036310/475/duh
>
> Kamis, 13/11/2008 13:19 WIB
>
>
> Duh! Guru Ngaji Cabuli Santrinya
> Samsul Hadi - detikSurabaya
>
>
> Kediri - Biadab! Kata itu pantas diberikan kakek berusia 70 tahun warga 
> kawasan Kauman, Kelurahan Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Kota, Kediri. 
> Pelaku, Syahroni mencabuli seorang santrinya berulang-ulang.
>
> Beralasan minta dibuatkan mie goreng, pensiunan PNS dan guru mengaji tersebut 
> tega mencabuli salah satu santrinya hingga berulang kali.
>
> Peristiwa itu terbongkar setelah Kuntum (15) bukan nama sebenarnya, yang juga 
> tetangga mengadu ke kerabatnya setelah diperlakukan tak senonoh.
>
> "Jadi pengakuan korban ke kerabatnya, dia telah dicabuli sejak tahun 2005 
> lalu. Perbuatan itu dilakukan pelaku mulai dari sekedar mencium pipi sampai 
> memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Kediri, 
> AKP David Subagio kepada wartawan dalam gelar perkara di ruang kerjanya, 
> Kamis (13/11/2008).
>
> Bahkan, kata David, pengakuan korban telah dibuktikan dengan hasil visum yang 
> terbukti jika kemaluan korban mengalami luka robek.
>
> "Namun di sana dijelaskan, luka tersebut bukan akibat benda tumpul. Jadi 
> benar, jika luka tersebut akibat desakan jari pelaku," imbuhnya.
>
> David menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut 
> terhadap pelaku dan beberapa saksi. Hal ini dilakukan, karena muncul indikasi 
> kebejatan pelaku tidak hanya dilakukan terhadap satu korban saja.
>
> Akibat perbuatannya, lelaki yang pernah menjadi staf Kedutaan Besar RI di 
> Belanda dan Pengajar Sekolah Indonesia di Kairo, Mesir tersebut akan 
> dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan melanggar UU RI No 
> 23 tahun 2002 pasal 82 junto pasal 64, tentang perlindungan anak.
>
> Sementara dalam pemeriksan petugas, pelaku enggan memberikan keterangan. Dia 
> mengaku melakukan perbuatan di rumahnya dengan modus mengundang korbannya 
> untuk diminta membantu memasak mie goreng.
>
> "Ini hak asasi saya, dan saya tidak mau memberikan keterangan," ujarnya 
> sambil menutup wajahnya dengan kertas koran.(fat/fat)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
> ....Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke