Cuma nimbrung :

Dapatkah UU Pornografi punya pengaruh bisa menghindarkan kejadian di bawah?
Setahu saya yg ngotot diberlakukan UU pornografi adalah umat Islam :-))

Mau crita dikit :
Hari minggu beberapa waktu lalu saya habiskan waktu nonton film di PIM.
Jadi ya filmnya asal saja pas waktu yg sempat yakni 'I know who killed me'
Film dewasa katanya misteri- begitu saya duduk disebelah saya 4 bangku adalah 
seorang ibu muda berjilbab
dengan 3 anak, yg paling kecil mungkin 5 tahunan yg besar 10 tahun.
Anak 10 tahun ini duduk persis disebelah saya, mungkin nggak senang sepanjang 
film diputar asyik sms-an.

Dibelakang saya juga begitu banyak ibu2 yg membawa anak2 kecil.

Ketika adegan Lindsay Lohan yg seronok, ibu2 semuanya hampir bersamaan berseru 
pada anak2nya;
 "tutup mata-tutup mata..."

Padahal sebelumnya saya lihat di TV One debat antara yg pro uu pornografi dan 
yg anti.
Dari yg pro dan berapi-api adalah seorang ibu berjilbab yg berteriak-teriak 
pada Nia Dinata yg anti
"Coba gimana kalo anak mba Nia diperkosa di sekolah?" [ lantaran disekolahan 
banyak dijual benda2 yg mengandung
unsur porno]

Tapi di bioskop itu saya lihat justru perempuan berjilbab yg membawa anak2nya 
nonton film dewasa.........
Mungkin memang ibunya mau nonton film tersebut lantas anak2nya sapa yg jaga, 
takut diculik, takut ilang lantas 
dibawanya juga nonton.

Ajaib pisan! Diluaran semangat menggolkan uu pornografi lha diam2 bawa anaknya 
nonton film dewasa.

Salam bingung.
l.meilany

  ----- Original Message ----- 
  From: Lina Dahlan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, November 14, 2008 5:24 PM
  Subject: Pelacur Anak -->[SPAM] Re: [wanita-muslimah] Duh! Guru Ngaji Cabuli 
Santrinya


  Jumat, 14 November 2008 | 06:41 WIB
  JAKARTA, JUMAT - Sekurangnya 150.000 anak Indonesia menjadi korban 
  pelacuran anak dan pornografi tiap tahun. Angka itu meningkat 100 
  persen lebih dari statistik badan PBB, Unicef tahun 1998 yang 
  mencatat sekitar 70.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran dan 
  pornografi.

  Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual 
  Komersial Anak (ESKA) Ahmad Sofian yang ditemui hari Kamis (13/11) 
  menjelaskan, 70 persen anak yang jadi korban berusia antara 14 tahun 
  dan 16 tahun.

  "Kejahatan yang menimpa mereka bervariasi, dari sindikat pelacuran, 
  paedofilia, pornografi dan sebagainya. Perangkat hukum yang ada belum 
  menjaring para konsumen yang terlibat eksploitasi seksual anak. Pria 
  hidung belang paruh baya kini memburu pelacur anak karena dianggap 
  bersih dan polos," kata Sofian.

  Jumlah pelacur anak di kota besar Indonesia mencapai angka ribuan 
  orang. Di Jakarta diperkirakan sekurangnya ada 10.000 pelacur anak 
  dan di Kota Medan, Sumatera Utara, ada setidaknya 2.000 pelacur anak. 
  Jumlah lebih kecil dari kenyataan karena pelacuran anak merupakan 
  fenomena gunung es.

  Tarif kencan pelacur anak lebih tinggi ketimbang pelacur dewasa 
  bahkan mahasiswi. Sofian menjelaskan, tarif kencan pelacur anak Rp 
  400.000 hingga Rp 1,5 juta. Mereka terjun ke pelacuran karena 
  materialisme dan mengikuti gaya hidup mewah.

  Para pelacur anak sangat rentan terhadap penularan penyakit kelamin 
  hingga terjangkit virus HIV. "Berdasar survei di Medan, kurang dari 
  10 persen pelacur anak yang menggunakan pengaman dalam berhubungan 
  seksual. Kini sejumlah pelacur anak menggunakan jasa perawatan medis 
  resmi untuk mencegah kehamilan dengan disuntik ataupun pil 
  kontrasepsi," kata Sofian.

  Jaringan pelacuran anak di kalangan siswi sekolah memiliki database 
  dan daftar nomor telepon pelacur anak. Kondisi itu terjadi merata di 
  kota-kota besar. Kota-kota yang menjadi pusat ESKA adalah Batam, 
  Bali, Jakarta, Surabaya, Medan, dan tiga kota berdekatan, yakni 
  Yogyakarta, Semarang, dan Solo. Anak-anak itu juga kerap 
  diselundupkan ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang 
  dengan pelbagai modus.

  Hukum lemah

  Eddie Imanuel Doloksaribu dari Lembaga Penelitian Atma Jaya Jakarta 
  menjelaskan, laporan-laporan lembaga advokasi atas kasus ESKA tidak 
  dapat ditindaklanjuti karena ketentuan hukum yang ada belum mengatur, 
  termasuk pada Undang-Undang Anti Pornografi dan Porno Aksi yang baru 
  saja disetujui DPR.

  "Di negara lain eksploitasi seksual atas anak diganjar hukuman keras. 
  Semisal dua warga negara Indonesia yang ditangkap di Melbourne, 
  Australia, diancam hukuman hingga 10 tahun dan denda Rp 2,3 miliar 
  karena terlibat ESKA," kata Eddie.

  http://kompas.com/read/xml/2008/11/14/06411845/150.000.anak.indonesia.
  jadi.korban.pelacuran

  > > -----Original Message-----
  > > From: "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]>
  > >
  > > Date: Fri, 14 Nov 2008 14:12:01
  > > To: <Undisclosed-Recipient:;><Invalid address>
  > > Subject: [wanita-muslimah] Duh! Guru Ngaji Cabuli Santrinya
  > >
  > >
  > >
  > > http://surabaya.detik.com/read/2008/11/13/131933/1036310/475/duh
  > >
  > > Kamis, 13/11/2008 13:19 WIB
  > >
  > >
  > > Duh! Guru Ngaji Cabuli Santrinya
  > > Samsul Hadi - detikSurabaya
  > >
  > >
  > > Kediri - Biadab! Kata itu pantas diberikan kakek berusia 70 
  tahun warga kawasan Kauman, Kelurahan Kelurahan Kampungdalem, 
  Kecamatan Kota, Kediri. Pelaku, Syahroni mencabuli seorang santrinya 
  berulang-ulang.
  > >
  > > Beralasan minta dibuatkan mie goreng, pensiunan PNS dan guru 
  mengaji tersebut tega mencabuli salah satu santrinya hingga berulang 
  kali.
  > >
  > > Peristiwa itu terbongkar setelah Kuntum (15) bukan nama 
  sebenarnya, yang juga tetangga mengadu ke kerabatnya setelah 
  diperlakukan tak senonoh.
  > >
  > > "Jadi pengakuan korban ke kerabatnya, dia telah dicabuli sejak 
  tahun 2005 lalu. Perbuatan itu dilakukan pelaku mulai dari sekedar 
  mencium pipi sampai memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ujar 
  Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP David Subagio kepada wartawan 
  dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2008).
  > >
  > > Bahkan, kata David, pengakuan korban telah dibuktikan dengan 
  hasil visum yang terbukti jika kemaluan korban mengalami luka robek.
  > >
  > > "Namun di sana dijelaskan, luka tersebut bukan akibat benda 
  tumpul. Jadi benar, jika luka tersebut akibat desakan jari pelaku," 
  imbuhnya.
  > >
  > > David menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan 
  lebih lanjut terhadap pelaku dan beberapa saksi. Hal ini dilakukan, 
  karena muncul indikasi kebejatan pelaku tidak hanya dilakukan 
  terhadap satu korban saja.
  > >
  > > Akibat perbuatannya, lelaki yang pernah menjadi staf Kedutaan 
  Besar RI di Belanda dan Pengajar Sekolah Indonesia di Kairo, Mesir 
  tersebut akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia 
  dinyatakan melanggar UU RI No 23 tahun 2002 pasal 82 junto pasal 64, 
  tentang perlindungan anak.
  > >
  > > Sementara dalam pemeriksan petugas, pelaku enggan memberikan 
  keterangan. Dia mengaku melakukan perbuatan di rumahnya dengan modus 
  mengundang korbannya untuk diminta membantu memasak mie goreng.
  > >
  > > "Ini hak asasi saya, dan saya tidak mau memberikan keterangan," 
  ujarnya sambil menutup wajahnya dengan kertas koran.(fat/fat)
  > >
  > > [Non-text portions of this message have been removed]
  > >
  > >
  > >
  > >
  > > [Non-text portions of this message have been removed]
  > >
  > >
  > > ------------------------------------
  > >
  > > =======================
  > > Milis Wanita Muslimah
  > > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 
  masyarakat.
  > > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  > > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-
  muslimah/messages
  > > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  > > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  > > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-
  [EMAIL PROTECTED]
  > > Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED]
  > >
  > > This mailing list has a special spell casted to reject any 
  attachment ....Yahoo! Groups Links
  > >
  > >
  > >
  > >
  > 
  > 
  > 
  > 
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke