Refleksi: Semprotan  lumpur Lapidno   tidak akan mandek aliran, tetapi urusan 
kompensasi  kepada penduduk dan lain-lain hal demi hak korban  akan selalu 
dimandekan sebab  karakter untuk tidak berbuat kemandekan kepada rakyat tidak 
dimiliki oleh penguasa negara.

Jawa Pos
[ Kamis, 28 Mei 2009 ] 


Tiga Tahun, Penyidikan Lapindo Mandek 
Empat Kali Diserahkan, Empat Kali Dikembalikan 


SURABAYA - Tiga tahun sudah penyidikan kasus semburan lumpur Lapindo di Porong 
berjalan. Namun, hingga hari ini, penyidikan itu belum menunjukkan hasil apa 
pun. 

Sebanyak 13 tersangka sudah ditetapkan. Tapi, kasus tersebut belum juga tembus 
ke tahap penuntutan. Padahal, Polda Jatim sudah beberapa kali melimpahkan 
berkas penyidikan ke Kejati Jatim. Namun, berkas itu selalu kembali.

Hingga tiga tahun semburan lumpur, tercatat sudah empat kali berkas penyidikan 
polda dikembalikan kejati untuk disempurnakan. Yang terakhir, Polda Jatim 
menyerahkan berkas itu pada 25 Maret lalu. Namun, pada 6 April, berkas tersebut 
dikembalikan oleh kejati.

''Sebenarnya kami sudah cukup maksimal dalam penyidikan kasus ini. Namun, kami 
tidak punya kewenangan lebih. Sebab, kejaksaan menganggap masih belum 
lengkap,'' kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti kemarin.

Yang masih dipermasalahkan adalah keterangan dari saksi ahli yang dirasa 
kurang. ''Kami tentu harus patuh. Sebab, yang menentukan sempurna tidaknya 
adalah kejaksaan,'' ujarnya.

Antara polda dan kejati memang belum sinkron dalam kasus ini. Polda Jatim dalam 
penyidikannya tetap bersikeras bahwa masalah Lapindo terjadi karena kelalaian. 
Sementara itu, jaksa meminta agar hal tersebut dikonfrontasikan dengan saksi 
ahli lain. Sebab, beberapa ahli menyebut bahwa tragedi tersebut murni bencana 
alam. Kejati meminta agar polda meminta keterangan dari saksi ahli Lapindo.

Para tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jatim adalah Slamet B.K., Slamet 
Rianto, Rahenold, Subie (PT Medici Citra Nusa), William Hunila, Edi Sutriono, 
Nur Rahmat Sawolo (PT Lapindo Brantas Inc), Sardianto, Lilik Marsudi, serta 
Sulaiman bin Ali (PT Tiga Musim Mas Jaya). Selain itu, Yenny Nawawi (Medici), 
Imam P. Agustino (GM Lapindo), dan Aswan P. Siregar (mantan GM Lapindo). 

Polda sebenarnya sudah menuntaskan gelar perkara. ''Termasuk, kami sudah 
memeriksa banyak saksi untuk penyidikan kasus ini. Jadi, sebenarnya kami sudah 
maksimal,'' tegas Pudji.

Tercatat, dalam penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sekitar 60 saksi. 
Mereka terdiri atas saksi korban (20 orang), saksi dari Pemkab Sidoarjo (2 
orang), saksi dari pelaksana pengeboran (30 orang), serta saksi dari PT Migas 
(6 orang).

Polisi juga sudah meminta keterangan dari 21 saksi ahli. Mulai ahli geologi, 
ahli teknik minyak, ahli pengeboran, ahli bahasa, ahli tanah, ahli gempa, dan 
sebagainya. Dari hasil penyidikan itu, polisi yakin semburan lumpur Lapindo 
terjadi lantaran kelalaian karena pengeboran dilakukan tanpa casing. 

Di bagian lain, warga korban lumpur kembali dibuat geram oleh PT Minarak 
Lapindo Jaya (MLJ). Sebab, MLJ menghentikan secara sepihak pembayaran angsuran 
kepada warga yang masih mempunyai sisa utang kredit perumahan rakyat (KPR) 
Perum TAS. 

Kemarin, sekitar tiga ribu warga korban lumpur Lapindo mendatangi Badan 
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Mereka meminta agar BPLS selaku wakil 
pemerintah menjembatani aspirasi warga kepada MLJ dan Bank Indonesia.

''MLJ meminta warga menebus dulu sertifikat rumah dan melunasi KPR. Padahal, 
dalam perjanjian ikatan jual beli (PIJB) yang ditandatangani warga dan MLJ, 
urusan pelunasan sisa utang dilakukan MLJ, diambil dari kekurangan pembayaran 
80 persen,'' jelas Kus Sulasono, koordinator tim 16. (ris/nam/dos)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke