wah gawat juga curhat di milis :(

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dwi Soegardi <soega...@...> wrote:
>
> http://nasional.vivanews.com/news/read/61470-menulis_di_milis__ibu_rumah_tangga_ditahan
> 
> Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
> 
> Prita Mulyasari kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Kasus baru
> disidangkan Agustus.
> Kamis, 28 Mei 2009, 10:45 WIB
> Elin Yunita Kristanti
> 
> VIVAnews - Akibat menyatakan pendapatnya di jaringan email, milis,
> seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus
> mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Prita berstatus tahanan Kejaksaan
> Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
> Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang.
> 
> Menurut Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perhimpunan Bantuan
> Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Anggara, kasus ini bermula saat Prita
> memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus
> 2008.
> 
> Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional
> dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr
> Grace Herza Yarlen Nela. "Permintaan Rekam Medis dan keluhan yang
> tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah memaksa Prita menuliskan
> pengalamannya melalui surat elektronik di milis," kata Anggara dalama
> rilisnya yang diterima VIVAnews, Kamis 28 Mei 2009.
> 
> Menurut PBHI, lanjut Anggara, keluhan Prita merupakan bagian dari hak
> konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
> Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek
> Kedokteran dan peraturan menteri kesehatan, pasien juga berhak
> mendapatkan rekam medis.
> 
> "PBHI mengecam RS Omni Internasional dan dua dokternya yang tidak
> menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah
> merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah
> melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari
> pada 8 September 2008," tambah Anggara.
> 
> Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang
> dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri
> Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua
> PN Tangerang.
> 
> PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau
> menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni
> Internasional kepada masyarakat.
> 
> Menurut Anggara, tak sepantasnya Prita ditahan. "Kami mendesak
> Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan atau mengalihkan
> penahanan Prita Mulyasari demi alasan - alasan kemanusiaan," tambah
> dia.
> • VIVAnews
>


Kirim email ke