http://nasional.vivanews.com/news/read/61470-menulis_di_milis__ibu_rumah_tangga_ditahan

Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

Prita Mulyasari kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Kasus baru
disidangkan Agustus.
Kamis, 28 Mei 2009, 10:45 WIB
Elin Yunita Kristanti

VIVAnews - Akibat menyatakan pendapatnya di jaringan email, milis,
seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus
mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Prita berstatus tahanan Kejaksaan
Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang.

Menurut Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perhimpunan Bantuan
Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Anggara, kasus ini bermula saat Prita
memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus
2008.

Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional
dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr
Grace Herza Yarlen Nela. "Permintaan Rekam Medis dan keluhan yang
tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah memaksa Prita menuliskan
pengalamannya melalui surat elektronik di milis," kata Anggara dalama
rilisnya yang diterima VIVAnews, Kamis 28 Mei 2009.

Menurut PBHI, lanjut Anggara, keluhan Prita merupakan bagian dari hak
konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran dan peraturan menteri kesehatan, pasien juga berhak
mendapatkan rekam medis.

"PBHI mengecam RS Omni Internasional dan dua dokternya yang tidak
menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah
merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah
melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari
pada 8 September 2008," tambah Anggara.

Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang
dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri
Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua
PN Tangerang.

PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau
menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni
Internasional kepada masyarakat.

Menurut Anggara, tak sepantasnya Prita ditahan. "Kami mendesak
Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan atau mengalihkan
penahanan Prita Mulyasari demi alasan - alasan kemanusiaan," tambah
dia.
• VIVAnews


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke