Iya,
padahal kan milis gunanya buat sharing cerita ya..
kok bisa sampe ke tingkat tinggi gitu..
padahal kalo mo diusut.. banyak banget cerita2 komplain di milis..
gak cuma tentang rumah sakit aja..
tapi kenapa yang kesangkut malah curhatannya Prita ini ya?

Ada apa dibalik ini smua..??

 


..::Frida Chan::..
Bunda Bisnis Dari Rumah Aja Yuuuk!!
Gabung di www.demicintabunda.co.cc
www.duniabisnisbunda.blogspot.com










________________________________
From: total_sacrifice <total_sacrif...@yahoo.com>
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 29, 2009 4:37:37 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan





wah gawat juga curhat di milis :(

--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Dwi Soegardi <soega...@.. .> wrote:
>
> http://nasional. vivanews. com/news/ read/61470- menulis_di_ milis__ibu_ 
> rumah_tangga_ ditahan
> 
> Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
> 
> Prita Mulyasari kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Kasus baru
> disidangkan Agustus.
> Kamis, 28 Mei 2009, 10:45 WIB
> Elin Yunita Kristanti
> 
> VIVAnews - Akibat menyatakan pendapatnya di jaringan email, milis,
> seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus
> mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Prita berstatus tahanan Kejaksaan
> Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
> Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang.
> 
> Menurut Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perhimpunan Bantuan
> Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Anggara, kasus ini bermula saat Prita
> memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus
> 2008.
> 
> Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional
> dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr
> Grace Herza Yarlen Nela. "Permintaan Rekam Medis dan keluhan yang
> tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah memaksa Prita menuliskan
> pengalamannya melalui surat elektronik di milis," kata Anggara dalama
> rilisnya yang diterima VIVAnews, Kamis 28 Mei 2009.
> 
> Menurut PBHI, lanjut Anggara, keluhan Prita merupakan bagian dari hak
> konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
> Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek
> Kedokteran dan peraturan menteri kesehatan, pasien juga berhak
> mendapatkan rekam medis.
> 
> "PBHI mengecam RS Omni Internasional dan dua dokternya yang tidak
> menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah
> merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah
> melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari
> pada 8 September 2008," tambah Anggara.
> 
> Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang
> dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri
> Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua
> PN Tangerang.
> 
> PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau
> menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni
> Internasional kepada masyarakat.
> 
> Menurut Anggara, tak sepantasnya Prita ditahan. "Kami mendesak
> Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan atau mengalihkan
> penahanan Prita Mulyasari demi alasan - alasan kemanusiaan, " tambah
> dia.
> • VIVAnews
>


   


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke