http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=70316

PEREMPUAN

01 Juli 2009
Silat Lidah Ayat-ayat Poligami

    * Oleh Abu Rokhmad


Pada dasarnya, laki-laki itu poligamis. Tanpa harus didukung oleh teks
agama sekalipun, laki-laki cenderung tak cukup dengan satu pasangan.
Takdir anatominya yang agresif, dan tak hamil, membuat mereka bebas
dan tanpa risiko ketika gemar berganti pasangan. Laki-laki tak perlu
lambaran cinta dan kesetiaan untuk melepaskan nafsu biologisnya.

KAUM Adam juga punya ’’keistimewaan’’ lain: pandai bersilat lidah
untuk membenarkan tindakan poligaminya, dan tahan malu saat digunjing
masyarakat.

Pada awal pensyariatannya, poligami dibolehkan karena kecenderungan
orang Arab saat itu menikahi perempuan tanpa batasan jumlah. Secara
resmi seorang suami bisa memiliki istri dengan jumlah puluhan, bahkan
tanpa batas. Ditambah dengan yang tak resmi, jumlah istri bisa lebih
dari itu.

Budaya masyarakat Arab zaman dulu menempatkan perempuan sebagai bagian
dari simbol status sosial lelaki, sejajar dengan harta dan tahta.
Makin tinggi kelas sosialnya, makin banyak istri yang dimiliki.

Makin banyak istri, makin tinggi kebanggaannya di mata masyarakat.
Perempuan jelas tidak punya posisi tawar sedikitpun. Mereka cenderung
dilecehkan dan direndahkan.

Mengumpulkan banyak istri bukan hanya dominasi Arab Jahiliyyah saja.
Jawa era kerajaan pun punya perilaku yang tidak jauh beda. Raja
memiliki dua jenis istri: permaisuri dan selir. Permaisuri hanya satu,
tetapi selir bisa puluhan.

Budaya feodal dipadu dengan patriarkhal telah menjadi tempat
persemaian subur bagi poligami. Perempuan dan orang tuanya kadang
menawarkan putrinya untuk dijadikan selir raja, atau dipoligami
orang-orang yang dianggap memiliki bebet, bibit, bobot (3 B) yang
baik. Kiai atau tokoh agama termasuk orang yang dianggap punya
kualitas 3B, sehingga sering ditawari untuk kawin lagi.

Pertanyaannya, apakah Islam mengajarkan poligami. Jawabannya tidak!
Islam justru membawa revolusi berupa penghargaan tinggi terhadap
perempuan, dan disejajarkan dengan laki-laki. Budaya beristri tanpa
batas jumlah diberangus oleh Islam, dengan maksimal yang boleh
dinikahi empat orang. Ini wujud koreksi Islam atas budaya setempat
yang tak layak diteruskan.


Pemelintiran Ayat

Banyak orang mengkambinghitamkan ayat Alquran (4: 3) yang membolehkan
poligami. Ayat ini memuat perintah halus dan diplomasi tingkat tinggi
Tuhan kepada umatnya, agar sebaiknya menikah dengan satu istri.

Ayat ”Nikahilah perempuan-perempuan yang kamu cintai, dua, tiga atau
empat, dan bila takut tidak mampu berbuat adil, nikahilah satu saja”
menunjukkan bahwa Islam promonogami. Mafhum mukhalafah-nya terbaca
dari ”nikahilah wanita yang kamu cintai satu saja.” Ayat itu ditutup
dengan kalimat ”yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya”.

Formula if/than dalam ayat itu menunjukkan, poligami dibolehkan dengan
syarat yang berat. Tuhan sudah punya desain kalau manusia pasti tidak
dapat bersikap adil. Karena itu, laki-laki umumnya lebih memilih
berpasangan dengan satu istri. Sebab adil adalah salah satu ”baju”
Tuhan. Manusia pasti kedodoran bila mencoba memakai pakaian tersebut.

Betapapun baik pelaku poligami, umumnya tetap belum bisa diterima
masyarakat secara bulat. Tokoh agama maupun berpenghasilan besar pun
perlu berpikir panjang sebelum memutuskan berpoligami. Alasan
sosiologis ini perlu dipertimbangkan, mengingat kita hidup dalam
masyarakat yang sudah berubah.

Berpoligami bukan hanya bisnis antara manusia dan Tuhan, melainkan
transaksi yang melibatkan manusia dan masyarakat sekitar. Perlu
ditegaskan, poligami dipandang sebagian besar masyarakat bukan sebagai
pelaksanaan syariat agama. Ia lebih dimaknai sebagai egoisme laki-laki
yang mengatasnamakan agama.

Emergency exit, yang sering dijadikan argumentasi laki-laki untuk
berpoligami, kebanyakan malah tidak terpenuhi. Istri sehat dan salihah
tak layak dipoligami, kecuali kalau sang isteri merelakan tindakan
suaminya.


Harus Jantan

Secara umum, laki-laki yang berpoligami cenderung berargumen normatif.
Tak ada yang baru dan spesifik, selain berlindung di balik norma agama
yang membolehkan poligami. Itu pun tetap bertentangan dengan Pasal 57
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur alasan pemberian izin suami
bila ingin beristri lebih dari satu.

Kaum lelaki yang berpoligami rata-rata gagal membangun argumentasi
aqliyyah yang memuaskan dan dapat dipahami nalar perempuan dan
masyarakat pada umumnya.

Pelaku poligami akan terkena stigma negatif yang terlanjur mengendap
di benak publik. Ia bisa dianggap tak berbeda dengan laki-laki hidung
belang yang berpoligami untuk memuaskan nafsu insaniahnya.

Umumnya poligami selalu diawali dengan ”perselingkuhan”. Sebab, kata
orang, jalan menuju poligami biasanya ditempuh dengan cara backstreet.
Karena itu, laki-laki yang ingin berpoligami haryus mengubah pola
poligami secara jantan.

Hukum positif mengatur cara-cara yang harus ditempuh apabila ingin
berpoligami. Pasal 55-59 KHI mengatur secara rinci prosedur
berpoligami itu. Pelaku poligami tak perlu menghindari hukum positif
apabila niatnya memang baik. Ini merupakan bagian dari keadilan suami
memperlakukan istrinya di hadapan hukum.

Singkat kata, poligami yang dilakukan secara siri (nikah siri)
merupakan bagian dari akal-akalan suami. Meskipun sah secara agama,
nikah siri hanya menjadi beban bagi istri kedua. Konsekuensi nikah
siri lebih banyak merugikan perempuan, terkait harta waris, hak
pengasuhan anak, serta status di mata negara dan masyarakat yang tidak
jelas.

Jika harus berpoligami, pelaku harus bertindak jantan, yakni dilakukan
secara resmi dan sah menurut hukum agama maupun hukum positif. Izin
dari istri pertama wajib dilakukan, dan resepsi pernikahan juga harus
digelar. Laki-laki yang hendak berpoligami dengan niat baik dan alasan
kuat harus dibekali siap mental untuk terbuka kepada publik.

Tak perlu malu digunjing bila poligaminya dilakukan secara prosedural
dan tidak melanggar hukum agama. Tempuhlah poligami secara jantan,
jangan ditutup-tutupi. (32)

—Abu Rokhmad, dosen IAIN Walisongo Semarang.


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke