http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=70316
PEREMPUAN 01 Juli 2009 Silat Lidah Ayat-ayat Poligami * Oleh Abu Rokhmad Pada dasarnya, laki-laki itu poligamis. Tanpa harus didukung oleh teks agama sekalipun, laki-laki cenderung tak cukup dengan satu pasangan. Takdir anatominya yang agresif, dan tak hamil, membuat mereka bebas dan tanpa risiko ketika gemar berganti pasangan. Laki-laki tak perlu lambaran cinta dan kesetiaan untuk melepaskan nafsu biologisnya. --- Janoko : Janoko binguunnn dech dengan cara berfikir insan tertentu, lha koq yang jadi "korban" koq mas pria terus, lha yang namanya PSK itu piye ? Lalu kalau pria itu berganti pasangan dan baju, emangnya berganti pasangannya dengan hantu ?, berganti pasangannya kan juga ame lawan jenisnya, hiya tho ?, lha koq yang disalahkan si pria. Gimana dong ? Ech ada yang tahu engga, kira - kira si AR ini sudah tahu definisi Poligamis tidak ? Janoko -o0o- --- On Wed, 1/7/09, Dwi Soegardi <soega...@gmail.com> wrote: From: Dwi Soegardi <soega...@gmail.com> Subject: [wanita-muslimah] Silat Lidah Ayat-ayat Poligami To: wanita-muslimah@yahoogroups.com, keluarga-sejaht...@yahoogroups.com, majelism...@yahoogroups.com Date: Wednesday, 1 July, 2009, 5:20 AM http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=70316 PEREMPUAN 01 Juli 2009 Silat Lidah Ayat-ayat Poligami * Oleh Abu Rokhmad Pada dasarnya, laki-laki itu poligamis. Tanpa harus didukung oleh teks agama sekalipun, laki-laki cenderung tak cukup dengan satu pasangan. Takdir anatominya yang agresif, dan tak hamil, membuat mereka bebas dan tanpa risiko ketika gemar berganti pasangan. Laki-laki tak perlu lambaran cinta dan kesetiaan untuk melepaskan nafsu biologisnya. KAUM Adam juga punya ’’keistimewaan’’ lain: pandai bersilat lidah untuk membenarkan tindakan poligaminya, dan tahan malu saat digunjing masyarakat. Pada awal pensyariatannya, poligami dibolehkan karena kecenderungan orang Arab saat itu menikahi perempuan tanpa batasan jumlah. Secara resmi seorang suami bisa memiliki istri dengan jumlah puluhan, bahkan tanpa batas. Ditambah dengan yang tak resmi, jumlah istri bisa lebih dari itu. Budaya masyarakat Arab zaman dulu menempatkan perempuan sebagai bagian dari simbol status sosial lelaki, sejajar dengan harta dan tahta. Makin tinggi kelas sosialnya, makin banyak istri yang dimiliki. Makin banyak istri, makin tinggi kebanggaannya di mata masyarakat. Perempuan jelas tidak punya posisi tawar sedikitpun. Mereka cenderung dilecehkan dan direndahkan. Mengumpulkan banyak istri bukan hanya dominasi Arab Jahiliyyah saja. Jawa era kerajaan pun punya perilaku yang tidak jauh beda. Raja memiliki dua jenis istri: permaisuri dan selir. Permaisuri hanya satu, tetapi selir bisa puluhan. Budaya feodal dipadu dengan patriarkhal telah menjadi tempat persemaian subur bagi poligami. Perempuan dan orang tuanya kadang menawarkan putrinya untuk dijadikan selir raja, atau dipoligami orang-orang yang dianggap memiliki bebet, bibit, bobot (3 B) yang baik. Kiai atau tokoh agama termasuk orang yang dianggap punya kualitas 3B, sehingga sering ditawari untuk kawin lagi. Pertanyaannya, apakah Islam mengajarkan poligami. Jawabannya tidak! Islam justru membawa revolusi berupa penghargaan tinggi terhadap perempuan, dan disejajarkan dengan laki-laki. Budaya beristri tanpa batas jumlah diberangus oleh Islam, dengan maksimal yang boleh dinikahi empat orang. Ini wujud koreksi Islam atas budaya setempat yang tak layak diteruskan. Pemelintiran Ayat Banyak orang mengkambinghitamkan ayat Alquran (4: 3) yang membolehkan poligami. Ayat ini memuat perintah halus dan diplomasi tingkat tinggi Tuhan kepada umatnya, agar sebaiknya menikah dengan satu istri. Ayat ”Nikahilah perempuan-perempuan yang kamu cintai, dua, tiga atau empat, dan bila takut tidak mampu berbuat adil, nikahilah satu saja” menunjukkan bahwa Islam promonogami. Mafhum mukhalafah-nya terbaca dari ”nikahilah wanita yang kamu cintai satu saja.” Ayat itu ditutup dengan kalimat ”yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Formula if/than dalam ayat itu menunjukkan, poligami dibolehkan dengan syarat yang berat. Tuhan sudah punya desain kalau manusia pasti tidak dapat bersikap adil. Karena itu, laki-laki umumnya lebih memilih berpasangan dengan satu istri. Sebab adil adalah salah satu ”baju” Tuhan. Manusia pasti kedodoran bila mencoba memakai pakaian tersebut. Betapapun baik pelaku poligami, umumnya tetap belum bisa diterima masyarakat secara bulat. Tokoh agama maupun berpenghasilan besar pun perlu berpikir panjang sebelum memutuskan berpoligami. Alasan sosiologis ini perlu dipertimbangkan, mengingat kita hidup dalam masyarakat yang sudah berubah. Berpoligami bukan hanya bisnis antara manusia dan Tuhan, melainkan transaksi yang melibatkan manusia dan masyarakat sekitar. Perlu ditegaskan, poligami dipandang sebagian besar masyarakat bukan sebagai pelaksanaan syariat agama. Ia lebih dimaknai sebagai egoisme laki-laki yang mengatasnamakan agama. Emergency exit, yang sering dijadikan argumentasi laki-laki untuk berpoligami, kebanyakan malah tidak terpenuhi. Istri sehat dan salihah tak layak dipoligami, kecuali kalau sang isteri merelakan tindakan suaminya. Harus Jantan Secara umum, laki-laki yang berpoligami cenderung berargumen normatif. Tak ada yang baru dan spesifik, selain berlindung di balik norma agama yang membolehkan poligami. Itu pun tetap bertentangan dengan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur alasan pemberian izin suami bila ingin beristri lebih dari satu. Kaum lelaki yang berpoligami rata-rata gagal membangun argumentasi aqliyyah yang memuaskan dan dapat dipahami nalar perempuan dan masyarakat pada umumnya. Pelaku poligami akan terkena stigma negatif yang terlanjur mengendap di benak publik. Ia bisa dianggap tak berbeda dengan laki-laki hidung belang yang berpoligami untuk memuaskan nafsu insaniahnya. Umumnya poligami selalu diawali dengan ”perselingkuhan”. Sebab, kata orang, jalan menuju poligami biasanya ditempuh dengan cara backstreet. Karena itu, laki-laki yang ingin berpoligami haryus mengubah pola poligami secara jantan. Hukum positif mengatur cara-cara yang harus ditempuh apabila ingin berpoligami. Pasal 55-59 KHI mengatur secara rinci prosedur berpoligami itu. Pelaku poligami tak perlu menghindari hukum positif apabila niatnya memang baik. Ini merupakan bagian dari keadilan suami memperlakukan istrinya di hadapan hukum. Singkat kata, poligami yang dilakukan secara siri (nikah siri) merupakan bagian dari akal-akalan suami. Meskipun sah secara agama, nikah siri hanya menjadi beban bagi istri kedua. Konsekuensi nikah siri lebih banyak merugikan perempuan, terkait harta waris, hak pengasuhan anak, serta status di mata negara dan masyarakat yang tidak jelas. Jika harus berpoligami, pelaku harus bertindak jantan, yakni dilakukan secara resmi dan sah menurut hukum agama maupun hukum positif. Izin dari istri pertama wajib dilakukan, dan resepsi pernikahan juga harus digelar. Laki-laki yang hendak berpoligami dengan niat baik dan alasan kuat harus dibekali siap mental untuk terbuka kepada publik. Tak perlu malu digunjing bila poligaminya dilakukan secara prosedural dan tidak melanggar hukum agama. Tempuhlah poligami secara jantan, jangan ditutup-tutupi. (32) —Abu Rokhmad, dosen IAIN Walisongo Semarang. ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed]