Yang salah bible :-)

  ----- Original Message ----- 
  From: ma_suryawan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, April 09, 2010 5:10 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Pasangan berzina diarak bogel keliling kampung


    
  Hukum rajam (stoned to death) bagi kasus pernikahan adalah hukum/syari'at 
warisan Bible, sementara hukum/syari'at untuk kasus pernikahan menurut 
AL-Qur'an HANYA dera. Hukum dera adalah hukum final karena ditetapkan dalam 
al-Qur'an.

  Jadi, yang namanya pezina yang sudah nikah kemudian dihukum lempar batu 
sampai mati adalah ajaran/syariat yg mengikuti Bible, bukan mengikuti al-Qur'an.

  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
<mnur.abdurrah...@...> wrote:
  >
  > 27 November 1999, tepat terik matahari di ubun-ubun, bertempat di lapangan 
volli Desa Mata Ie, Blang Pidie Aceh Selatan, seorang pemuda yang berumur 25 
tahun bernama Zulkarnaen alias Ogut, menjalani hukuman cambuk 100 kali, yang 
diputuskan oleh Qadhi dalam sidang pengadilan yang dihadiri oleh para ulama dan 
pemuka masyarakat. Ogut terbukti telah melakukan pidana perzinaan dengan 
Kurniawati di Desa Mata Ie, dikuatkan oleh pengakuan kedua anak Adam itu, 
disaksikan oleh 4 orang dan bukti material Kurniawati telah mengandung 4 bulan. 
Dengan "Basmalah" dan ucapan "Allahu Akbar", 10 orang eksekutor masing-masing 
melecutkan cemeti sebesar ibu jari, dengan lengan tetap merapat diketiak 
sewaktu mengayunkan cambuk ke tubuh Ogut mulai dari bahu sampai ke kaki. 
Eksekusi itu dilaksanakan secara terbuka di depan masyarakat Desa Mata Ie. Akan 
halnya dengan Kurniawati eksekusi ditunda berhubung telah hamil 4 bulan, yakni 
eksekusi baru akan dilaksanakan insya-Allah hingga bayinya yang akan lahir 
kelak berumur 2 tahun. 
  > Firman Allah SWT: ALZANYT WALZANY FAJLDWA KL WAHD MNHMA m...@t JLDT (S. 
ALNWR, 2), dibaca: Azza-niyatu wazza-ni- fajlidu- kullu wa-hidim minhuma- miata 
jaldah (s. Annu-r), artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang 
dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (24:2). Sanksi dera 100 kali 
cambukan itu bagi ghayru muhsan (belum nikah). Sedangkan bagi pezina yang 
muhsan (sudah nikah), mendapatkan sanksi dirajam sampai mati sesuai dengan 
Hadits yang disepakati atasnya (muttafaqun 'alaih), tentang orang Arab 
pegunungan yang melaporkan kepada Nabi Muhammad saw berkaitan anak laki-lakinya 
yang masih lajang berzina dengan istri majikan anaknya. Nabi Muhammad SAW 
memberikan sanksi atas anak laki-laki pelapor itu didera 100 kali cambukan dan 
diasingkan selama setahun. Sedangkan istri majikan anaknya tersebut dirajam 
sampai mati.
  > 
  > ***
  > Demikianlah sejak tahun 1999 secara de fakto penerapan hukum menurut 
Syari'at Islam telah diberlakukan di Aceh, seperti eksekusi atas Ogut di Desa 
Mata Ie tersebut. Dan alhamduliLlah de fakto tersebut telah menjadi de jure, 
yaitu RUU Nanggroe Aceh Darusslam (NAD) telah disahkan menjadi UU NAD oleh 
DPR-RI dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Soetardjo 
Surjoguritno, pada hari Kamis, 19 Juli 2001.
  > 
  > ======================================
  > 
  > dicambuk dengan bilah bambu
  > 
  > Melindungi Keluarga dengan Self Help
  > 
  > Kerisauan kini tak lagi hinggap di benak Usman. Warga Desa Padang, 
Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini merasa 
keluarganya aman dan terlindungi. Ini semenjak pemberlakuan beberapa Peraturan 
Daerah (Perda) bernuansa Syari'at Islam, antara lainPerda Nomor 03 Tahun 2002 
tentang Larangan Penjualan dan Penertiban Minuman Keras. "Dulu banyak anak 
perempuan yang diganggu pemuda-pemuda desa yang nongkrong sambil 
mabuk-mabukan," kata bapak berusia 41 tahun itu. Maklum, dua anak gadis Usman 
tengah beranjak dewasa.
  > 
  > Kini Usman tak lagi melihat pemuda nakal. Para berandal desa agaknya keder 
dengan sanksi dari perda itu. Yakni ancaman dicambuk dengan bilah bambu 
sebanyak 40 kali bila tertangkap mabuk. Selain itu, ada pula hukuman berupa 
sanksi moral. "Kalau ada yang kena hukuman, semua warga desa tahu. Jadi, mereka 
yang mau berbuat jahat malu rasanya," ujarnya.
  > 
  > Penerapan aturan semacam ini tidak dipermasalahkan warga desa. Maklum, kini 
mereka merasa lebih aman dan terlindungi. Polisi pun tak perlu repot membasmi 
penyakit masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan sendiri oleh masyarakat 
(self help). "Kini tidak ada lagi yang berani terbuat jahat di desa kami. Hidup 
kami pun tenteram," tuturnya.
  > 
  > Salam
  > HMNA
  > 
  > 
  > 
  > ----- Original Message ----- 
  > From: "sunny" <am...@...>
  > To: <Undisclosed-Recipient:;>
  > Sent: Friday, April 09, 2010 06:21
  > Subject: [wanita-muslimah] Pasangan berzina diarak bogel keliling kampung
  > 
  > 
http://www.utusan.com.my/utusan/info.asp?y=2010&dt=0409&pub=Utusan_Malaysia&sec=Luar_Negara&pg=lu_06.htm
  > 
  > Pasangan berzina diarak bogel keliling kampung
  > 
  > BANDA ACEH 8 April - Seorang guru bersama kekasihnya yang merupakan isteri 
orang, diarak bogel mengelilingi kampung mereka setelah didapati berzina 
sebelum dipukul oleh penduduk dan kini berdepan dengan hukuman sebat di 
khalayak umum.
  > 
  > Guru itu yang hanya dikenali sebagai Bus, berusia 36 tahun ditangkap semasa 
mengadakan hubungan seks dengan seorang suri rumah Yus, 28, di Aceh oleh 
penduduk kampung.
  > 
  > "Penduduk kampung menyerbu rumah wanita itu dan mendapati mereka sedang 
berdua-duaan,'' kata pegawai penguatkuasa Syariah Aceh Barat, Teuku Abdurrazak.
  > 
  > "Mereka kemudiannya ditarik keluar dan diarak berbogel keliling kampung, 
diikat di sebatang tiang dan dipukul menggunakan kayu serta tangan mereka 
sehingga menjadi hitam dan biru.
  > 
  > "Penduduk kampung sangat marah... jika polis lambat tiba di tempat 
kejadian, pasangan itu mungkin mati,'' kata Abdurrazak.
  > 
  > Menurutnya lagi, pasangan itu kini berhadapan hukuman sembilan sebatan jika 
didapati bersalah berzina.
  > 
  > Aceh melaksanakan sebahagian undang-undang Syariah pada 2001 sebagai 
sebahagian daripada pakej autonomi dari Jakarta bertujuan untuk menghapuskan 
sentimen puak pemisah. - AFP
  > 
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >



  




  =======
  Wiadomosc przeskanowana przez Spyware Doctor - nie znaleziono wirusów ani 
spyware.
  (Email Guard: 7.0.0.18, baza wirusów/spyware: 6.14740)
  http://www.pctools.com
  ======= 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke