Abah HMNA,

1) di QS 17:1, saya setuju "al Bashiir" diterjemahkan dengan Maha Melihat, "al 
Aliim" adalah Maha berilmu (Mengetahui). Bagi saya sepanjang terjemahan itu 
mencantumkan text al Qur'an dalam Bahasa Arab, akan lebih mudah dikontrol. 
Kalau ada kedekatan makna ya bisa dimaafkan, karena memang kosa kata Bahasa 
Indonesia itu miskin banget.

2) di QS 21:33, coba kita bandingkan berbagai versi terjemahan berikut :

(a) Tafsir depag RI menerjemahkan, "Dan Dialah yang telah menciptakan malam 
dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar 
di dalam garis edarnya".

(b) Dr Mohsin, "And He it is Who has created the night and the day, and 
the sun and the moon, each in an orbit floating".

(c) Pickthal, "And He it is Who created the night and the day, and the 
sun and the moon. They float, each in an orbit".

(d) Yusuf Ali, "It is He Who created the Night and the Day, and the sun 
and the moon: all (the celestial bodies) swim along each in its rounded 
course".

Kayaknya abah HMNA lebih setuju penerjemahan versi yusuf Ali ya ???

3) Tentang Nabi Yusuf menghukum saudaranya tidak dengan Undang-Undang Raja, 
memang tidak ditegaskan oleh Qur'an apakah Nabi Yusuf menggunakan syariat Nabi 
Yusuf ataukah syariat Nabi Ya'qub. 

Penjelasan Abah HMNA memang masuk akal karena Nabi Yusuf setelah remaja (pasca 
dicelakakan saudara2nya dilemparkan ke sumur) hingga menjadi pejabat kerajaan 
Mesir tidak pernah betemu Nabi Ya'qub, bertemu kembali dengan Nabi Ya'qub 
setelah peristiwa skenario menjebak saudaranya.

Sebenarnya Nabi yusuf punya pengalaman masa kecil pernah dihukum dengan syariat 
leluhurnya, coba simak tafsir QS 12:77 di link berikut : 
http://c.1asphost.com/sibin/Alquran_Tafsir.asp?pageno=4&SuratKe=12#61

saya copy pastekan tafsir QS ayat tsb sebagai berikut : Saudara-saudara Yusuf 
berkata: "Jika Bunyamin mencuri, maka sesungguhnya
 telah mencuri pula saudaranya sebelum itu." Tuduhan bahwa Yusuf pernah 
mencuri menunjukkan bahwa sifat hasud masih tersembunyi dalam hati 
saudara-saudaranya.  Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Nabi saw., 
bahwa Yusuf pernah mencuri sebuah patung emas dan perak dari kakeknya, 
lalu patung tersebut dipecahkan dan dibuangnya di jalan. Itulah yang 
menjadikan alasan saudara-saudaranya menuduh beliau pernah mencuri. Ada 
pula riwayat lain dari Mujahid yang menegaskan bahwa Yusuf ketika 
kecilnya dipelihara oleh bibinya yang sangat sayang kepadanya. Bibinya 
itu menyimpan ikat pinggang Nabi Ishak as. secara turun-temurun 
diwariskan kepada anaknya yang tertua. Nabi Yakub sering datang kepada 
saudara perempuannya untuk mengambil Yusuf, karena bibinya sangat sayang
 kepadanya, beliau mempertahankan Yusuf supaya tetap di bawah asuhannya,
 sehingga akhirnya beliau membuat suatu taktik dengan mengikatkan ikat 
pinggang pusaka itu ke pinggang Yusuf, lalu di luarnya ditutup dengan 
bajunya sehingga tidak kelihatan. Lalu beliau mengumumkan bahwa ikat 
pinggang pusaka itu hilang dan dicuri orang. Kemudian semua anggota 
keluarga diperiksa dan ternyata ikat pinggang itu kedapatan dipakai oleh
 Yusuf. Dan menurut syariat Nabi Yakub as. waktu itu Yusuf harus 
diserahkan kepada bibinya sebagai hamba sahaya selama satu tahun. Dan 
beliau baru dapat kembali kepada ayahnya (Nabi Yakub) setelah bibinya 
meninggal dunia. Dan peristiwa inilah yang dijadikan tuduhan oleh 
saudara-saudaranya bahwa beliau pernah mencuri. Maka Yusuf 
menyembunyikan kejengkelan hatinya ketika mendengar tuduhan itu, hanya 
hati kecilnya berkata: "Kamu lebih buruk kedudukanmu karena kamu dahulu 
pernah mencuri Yusuf sehingga dijauhkan dari ayahnya, lalu dimasukkan ke
 dalam sumur, kemudian dijual sebagai budak belian kepada kafilah yang 
menuju ke Mesir dan menerangkan kepada Nabi Yakub bahwa Yusuf dimakan 
serigala. Allah lebih mengetahui tentang ucapan kamu itu."

Jadi sebenarnya pernyataan Abah HMNA bahwa Nabi Yusuf menghukum saudaranya 
berdasarkan syari'atnya sendiri berdasarkan al kitab dari Allah tidak ada dasar 
nash yang menyebutkan demikian.

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Sen, 26/4/10, H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id> 
menulis:

Dari: H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>
Judul: Re: Bls: ada terlupa <= Re: Bls: Ralat catatan kaki <= Re: 
[wanita-muslimah] UU Penodaan Agama bukanlah syariat Islam tapi buatan manusia 
Penindas
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 26 April, 2010, 5:36 AM







 



  


    
      
      
      ----- Original Message ----- 

From: "Abdul Muiz" <mui...@yahoo. com>

To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com>

Sent: Sunday, April 25, 2010 11:19

Subject: Re: Bls: ada terlupa <= Re: Bls: Ralat catatan kaki <= Re: 
[wanita-muslimah] UU Penodaan Agama bukanlah syariat Islam tapi buatan manusia 
Penindas



HMNA: Dalam ayat mana dinyatakan Nabi Yusuf AS(*) merujuk kepada Tawrah



Abdul Mu'iz: Saya sudah meralat, saya sudah memposting bahwa generasi Nabi 
Yusuf lebih dulu ada baru kemudian disusul beberapa generasi berikutnya adalah 
Nabi Musa, jadi Nabi yusuf tidak merujuk taurat yang diturunkan kepada Nabi 
Musa, tetapi merujuk pada syariat nabi ya'kub



HMNA: Baca Surah Yusuf, Tidak ada disebutkan dalam Surah itu Nabi Yusuf AS 
merujuk pada syariat Nabi Ya'qub AS. Sejak bocah dibuang di sumur, dijual 
sebagai budak di Mesir, jadi belum pernah ketemu ayahnya, baru ketemu ayahnya 
setelah jadi Raja Muda Mesir. Nabi Yusuf AS telah jadi Nabi sejak dalam penjara 
mentakwilkan mimipi Raja Mesir (bukan Fir'aun).



Abdul Mu'iz : ........... (baca tafsir Qur'an Depag qs 12:75, "Yusuf merujuk 
syari'at Nabi Ya'qub" dapat dibaca pada note nomor 760 dijelaskan demikian, 
Tafsir Qur'an Depag tahun 1983/1984, halaman360).



HMNA:Tafsir Qur'an Depag itu ada juga yang salah. Bahkan ada yang salah 
terjemahan S.Isra ayat 1, kata terakhir al-Bashir diterjemahkan dengan Maha 
Mengetahui. Silakan simak Seri 603 di bawah:



BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU

[Kolom Tetap Harian Fajar]

603. Surat Terbuka Kepada Menteri Agama RI

Assalamu 'alaykum Wr. Wb.



Dipermaklumkan kepada Bapak, sepanjang yang saya dapatkan, bahwa sudah 
bertahun-tahun hingga cetakan terbaru(?) Edisi Revisi 1994, masih saja tidak 
direvisi dua kesalahan dalam Kitab "Al Quran dan Terjemahannya" , yang 
diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia, yaitu:



1. Ayat [17:1]: alBashiyr diterjemahkan dengan Maha Mengetahui. Tidak perlu 
penjelasan lebih lanjut.



2. Ayat [21:33]: WaHuwa Lladziy Khalaqa Llayla wanNahaara wasySyamsa walQamara 
Kullun fiy Falakin Yasbahuwna, diterjemahkan dengan: Dan Dialah yang telah 
menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya 
itu beredar di dalam garis edarnya. Yang ini perlu penjelasan. Ada satu yang 
tidak lazim dalam terjemahan dan ada dua kesalahan.



2.1 Masing-masing dari keduanya itu adalah "sisipan". Saya katakan tidak lazim, 
oleh karena pada lazimnya sisipan itu diletakkan di antara dua tanda kurung, 
jadi lazimnya demikian (Masing-masing dari keduanya).



2.2 Kesalahan gramatikal, yaitu "matahari dan bulan" adalah mutsanna, yasbahuwn 
adalah jama', kalau mutsanna mestinya "yasbahaan".



2.3 Kesalahan substansial, mempersempit makna ayat, yaitu bahwa hanya matahari 
dan bulan saja yang beredar, padahal menurut intizhar, tiap-tiap sesuatu 
termasuk bumi juga berenang dalam falaknya.



Maka Bapak, sebagai Menteri Agama yang bertanggung jawab dalam Kitab "Al Quran 
dan terjemahannya" , yang diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia, 
segera memerintahkan perbaikan terjemahan itu dalam edisi yang akan datang. 
Saya telah sampaikan, maka terlepaslah saya dari dosa "tidak menyampaikan 
kesalahan terjemahan Al Qur^an", dan dosa itu ditanggung oleh penanggung-jawab 
terjemahan Kitab Al Qur^an itu.



Yang terakhir: Alangkah eloknya jika Menteri Agama mengeluarkan seruan kepada 
semua pencetak Kitab Al Qur^an di Indonesia agar supaya memakai Rasm 'Utsmany, 
seperti Kitab Al Qur^an yang dihadiahkan oleh Pmerintah Arab Saudi kepada para 
Jama'ah Islamiyah yang telah menunaikan ibadah haji.



Wassalam,

Makassar, 30 November 2003

H.Muh.Nur Abdurrahman



Abdul Mu'iz : Pertama saya apreciate atas koreksi abah HMNA tentang Tafsir 
Depag RI, perkenankan saya memberikan beberapa catatan :



1) QS 17:1 tentang kata bashir dterjemahkan tafsir depag dengan "maha 
mengetahui" sebenarnya tidak terlalu salah, karena dari segi bahasa kata 
"bashiir" pertama mengandung makna "ilmu atau pengetahuan tentang sesuatu", 
kedua bermakna "kasar" yang berarti tanah yang kasar atau juga berarti batu, 
tetapi yang lunak dan mengandung warna keputih-putihan. Salah satu kota besar 
di Irak dinamai "Bashrah" karena sifat tanah dan batu-batuannya demikian. 
Begitu keterangan Al Munjid. Sementara ulama menjelaskan makna sifat "bashir" 
yang disandang Allah ini bahwa Dia yang menyaksikan segala sesuatu lahir dan 
batinnya, sehingga menjangkau yang tersembunyi. Allah melihat bukan dengan 
indra mata sebagaimna makhluq-Nya, karena itu Maha Melihatnya Allah difahami 
dalam arti sifat yang azali yang dengan sifat itu terungkap bagi-Nya segala 
sesuatu (lihat "Menyingkap Tabir Ilahi" Asmaul husna dalam perspektif Alqur'an 
tulisan M Quraish Shihab, halaman 140 - 143)

############ ######### ######### ######### ######### ######### #

HMNA:

Ini dia Asmaul Husna 

 1. ALRhMN

 2. ALRhYM

 3. ALRB

 4. ALMLK

 5  ALQDS

 6  ALSLAM

 7  ALMWaMN

 8  ALMHYMN

 9  AL'AZYZ

10 ALJBAR

11 ALMTKBR

12 ALKhALQ

13 ALBARYa

14 ALShWR

15 ALGhFAR

16 ALQHAR

17 ALWHAB

18 ALRZAQ

19 ALFTAh

20 AL'ALYM =>

21 ALQABDh

22 ALBASTh

23 ALKhAFDh

24 ALRAF'A

25 ALM'AZ

26 ALMDzL

27 ALSMY'A

28 ALBShYR =>

29 ALhKM

30 AL'ADL

31 ALLThYF

32 ALKhBYR

33 ALhLYM

34 AL'AZhYM

35 ALGhFWR

36 ALSyKWR

37 AL'ALY

38 ALKBYR

39 ALhFYZh

40 ALMQYT

41 ALhSYB

42 ALJLYL

43 ALKRYM

44 ALRQYB

45 ALMJYB

46 ALWAS'A

47 ALhKYM

48 ALWDWD

49 ALMJYD

50 ALBA'ATs

51 ALSyHYD

52 ALJQ

53 ALWKYL

54 ALQWY

55 ALMTYN

56 ALWLY

57 ALhMYD

58 ALMhShY

59`ALMDYa

60 ALM'AYD

61 ALMhYY

62 ALMMYT

63 ALhY

64 ALQYWM

65 ALWAJD

66 ALMAJD

67 ALWAhD

68 ALShMD

69 ALQADR

70 ALMQTDR

71 ALMQDM

72 ALMWaKhR

73 ALAWL

74 ALAKhR

75 ALZhAHR

76 ALBAThN

77 ALWALY

78 ALMT'AL

79 ALBR

80 ALTWAB

81 ALMNTQM

82 AL'AFW

83 ALRaWF

84 MALKALMLK

85 DzALJLALWALKRAM

86 ALMQShTh

87 ALJAM'A

88 ALGhNY

89 ALMGhNY

90 ALMAN'A

91 ALDhR

92 ALNAF'A

93 ALNWR

94 ALHADY

95 ALBDY'A

96 ALBAQY

97 ALWARTS

98 ALRSyYD

99 ALShBWR 



Lihat nomor 20 dan 28, kalau al-Bashyr mau disamakan dengan al-'Alim, buat apa 
dibedakan dalam Asmaul Husna



############ ######### ######### ######### ######### ######### ######### 
########



2) QS 21:33 : WaHuwa Lladziy Khalaqa Llayla wanNahaara wasySyamsa

walQamara Kullun fiy Falakin Yasbahuwna, diterjemahkan dengan, "Dan

Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan.

Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya". 



kata "kulli" itu terjemahan indonesia adalah "setiap" menjadi "masing-masing 
dari keduanya" itu juga tidak salah-salah amat.



Kata mutsanna itu kan ada doble di sampaing matahari dan bulan juga ada 
mutsanna lagi yaitu siang dan malam, maka wajar dan lazim apabila fi'ilnya 
menjadi jamak (mereka) yasbahuun bukan mutsanna (bentuk dua) yasbahaan seperti 
yang dikatakan abah HMNA.

Karena ayat ini disebut siang dan malam, matahari dan bulan, maka wajar apabila 
dikatakan masing-masing dari keduanya beredar di garis orbitnya, tidaklah 
berarti Matahari dengan selain bulan (planet-planet dan satelit-satelit lain) 
tidak beredar di garis orbitnya. Karena cocok sekali penyebutan malam dan siang 
dikatikan dengan matahari dan rembulan. Jadi sebenarnya secara substansi 
tidaklah mempersimpit makna.

############ ######### ######### ######### ######### ######### #######

HMNA:

1. dari keduanya itu karena sisipan harus ditaruh di antara dua tanda kurung, 
ini tidak disinggung

2. malam dan siang bukan benda fisik jadi tidak bisa dikaatakan beredar dalam 
falaknya.

3. yang bisa beredar dalam falaknya hanya benda fisik yaitu matahari dan bulan, 
jadi dari keduanya itu yang mesti dalam kurung itu hanya ditujukan pada 
matahari dan bulan, jadi mutsanna, harus pakai yasbahaan, artinya secara 
substantif mempersempit makna.

############ ######### ######### ######### ######### ######### #######



Nah kembali ke topik yang saya sampaikan pada QS 12:75, "Yusuf merujuk syari'at 
Nabi Ya'qub" dapat dibaca pada note

nomor 760 dijelaskan demikian, Tafsir Qur'an Depag tahun 1983/1984,

halaman 360. Apakah menurut abah HMNA salah juga ?? Memang di ayat tsb tidak 
dijelaskan Undang-Undang Kerajaan Mesir memberlakukan sanksi apa bagi si 
pencuri, di ayat tersebut hanya dikisahkan, tidaklah patut Nabi Yusuf menghukum 
saudaranya dengan Undang-Undang Raja. Sedangkan syari'at nabi ya'qub menerapkan 
sanksi si pencuri di jadikan budak satu tahun, dan itulah sebabnya Benyamin 
yang diskenariokan mencuri piala raja ditahan di Mesir tidak dibawa pulang ke 
rumah mereka di Palestina tempat Nabi Ya'qub bermukim.

############ ######### ######### ######### ######### ######### ######### ##

HMNA:

Dalam postingan lalu dengan merujuk pada S.Yusuf, Yusuf yang bocah sudah 
terpisah dari ayahnya. Baru ketemu ayahnya setelah Nabi Yusuf AS menjadi Raja 
Muda Mesir. Perhatikan:  Nabi Yusuf tidak menghukum saudaranya dengan 
Undang-Undang Raja kerajaan Mesir, berarti Nabi Yusuf BELUM ketemu ayahnya 
waktu itu. Lalu dari mana itu syari'at yang dipakai Nabi Yusuf AS? Tentu bukan 
dari Kitab yang diturunkan kepada Nabi Ya'qub AS melainkan dari Kitab yang 
Allah turunkan kepada Nabi Yusuf AS.

############ ######### ######### ######### ######### ######### ######### #



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke