pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada, karena 
untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni sekolah, 
punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi.  apatah lagi untuk 
mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam istilah yang 
dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa bentuk (otb)". saya 
kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu dalam melihat lembaga ini.

tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah, menyangkut 
batasan kredensial untuk sebutan  "ulama".  apakah ini semacam profesi seperti 
dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas tertentu, sehingga 
bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter indonesia) yang pernah 
pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang self-proclaimed, dan lebih 
berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat, moiety, atau bahkan sekadar ormas 
tertentu saja yang menyebut si a itu seorang ulama, sedangkan si b bukan.

setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup 
wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan.

jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun untuk 
urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis seandainya  
fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara seperti dpr, karena 
akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap entitas keberagamaan.

namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa ditakar 
masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak kartono 
bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai stakeholder 
mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level apa mui dianggap 
"sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja".

barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan bisa 
menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi raison 
d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin ada di 
negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan).

salam,

akmal.n.basral

Sent from ANB's BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Kartono Mohamad" <kmj...@indosat.net.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu
lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut
kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja
wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi
anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI
 bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau
perlu siapa yang melakukannya, dsb.

Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana
akuntabilitasnya. 

 

KM

 

 

 

-------Original Message-------

 

From: akmal n. basral

Date: 23/05/2010 16:12:51

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

 

  

pak kartono mohamad yang baik,

kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode
selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI,
KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke
publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI,
dan memberikan masukan mereka tentang calon itu?



jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan
begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang
lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan
dengan lebih masif, bukan?



mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman
dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI?



salam,



akmal n. basral

 minds are like parachutes. they work best when open. 



________________________________

From: "kmj...@indosat.net.id" <kmj...@indosat.net.id>

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM

Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama Umat Islam
Indonesia.(kimiskinan )



  

MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. 

Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa 

harus dibantah. 

Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar 

pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan 

pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya 

secara transparan kepada rakyat.

KM

PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah 

ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai 

vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah 

dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas 

Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. 

Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik 

vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik 

vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang 

mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran 

babi atau daging babi.

KM



----Original Message----

From: an...@yahoo.com

Date: 21/05/2010 10:35 

To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>

Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama 

Umat Islam Indonesia.(kimiskinan )



sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran 

mui, saya setuju. 



sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima 

amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan 

haram?



(sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, 

lalu setelah mengajar dibayar, bukan?)



malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk 

lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya 

supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski 

sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak umat 

maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka 

dapatkan?



kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? 

solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja 

lebih keras.



martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu 

uncle abdul.



salam,



~a~



Sent from ANB's BlackBerry®



-----Original Message-----



From: "abdul" <latifabdul...@yahoo.com>



Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com



Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 



To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>



Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com



Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama 

Umat Islam Indonesia.(kimiskinan )



Bismilahirrahmanirrahiim.



Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia



terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk 

Indonesia



yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg 

terbatas



Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa 

mendapat



pendidkan yang dasar..



MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat 

Islam



sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus dakwah



==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada 

Dakwah 



motivasi ekonomi dan technology.



Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa;



1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil 

kembali



oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali.



2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah



Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak



mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat..



Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan



umat Islam kalau di sampaikan ayat2 ALLAH kpd mereka



,mereka merasa takut untuk bermalas malas dan hidup



sederhana,apa adanya saja..



MUI juga haruslah memberian cotoh dalammencari nafkah



sebagaiman rasul dan Istrinya berniaga.



Jauhi mencari nafkah dengan menyampaikan dakawah kemudian



mendapat uang enflop....uang itu adalah haram.



Ayat2 ALLAH dilarang dijual kpd masarakat,harus dgn ikhlas



menyampaikan ayat2 ALLAH kpd jemaah atau umat islam.



Kita banyak melihat khotip2 dan usztad2 yang mendapatkan



enflop dari pimpinan mesdjid2 setelah memberikan ceramah2



Oleh karena itulah umat islam kita miskin karena ulama2nya



mencari nafkah dgn jalan haram.



===============================================



Bismilahirrahmanirrahiim,



Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh 

Allah, maka ikutilah



petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah 

kepadamu dalam menyampaikan



[Al Qur'an]". Al Qur'an itu tidak lain hanyalah peringatan 

untuk segala umat.



QS6:(90)



Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan 

mereka adalah orang-orang



yang mendapat petunjuk.QS 36: (21)



Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-

ajakan itu; upahku



tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. QS. 26:109)



Kalau kita perhatikan perintah2 atau peraturan2 ALLAH 

diatas itu jelaslah bagi



kita bahwa ustad2 atau khotip2 yang memberikan dakwah di 

mesdjid2,seminra2 dan



dlm pengajian2 Islam dalam menyampaikan wahyu2 ALLAH tidak 

dibenarkan oleh ALLAH



swt untuk menerima uang dari jemaahnya.TITIK.



============================================



Semoga ayat2 peringatan ALLAH diatas itu dapat menggah 

aqidah kita



kejalan yang benar..



Mari kita sampaikan beramai2 kpd usztad2 dan ulama2 kita,



salam



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------



=======================

Milis Wanita Muslimah

Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, 

maupun masyarakat.

Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah

Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com

ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-

muslimah/messages

Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com

Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.

com

Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-

sejaht...@yahoogroups.com

Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com



Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]







 

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke