rupanya mui yang didefinisikan sebagai "wadah para ulama, zu'ama dan 
cendekiawan muslim..." dst, menggunakan istilah pedoman organisasi untuk AD dan 
pedoman rumah tangga untuk ART. sila pak kartono lihat di:

www.mui-dki.org

ada sejumlah kanal informasi yang dibuat mulai dari sejarah, visi misi, sampai 
lingkup tugas.

salam,

anb
Sent from ANB's BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Kartono Mohamad" <kmj...@indosat.net.id>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Mon, 24 May 2010 01:23:53 
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

Saya tidak undersetimate MUI tetapi belum menemukan UU atau PP tentang
pembentukan MUI serta AD/ART-nya. Bahwa yayasan harus ada AD/ART-nya memang
benar karena hal itu diatur dalam ketentuan UU tentang Yayasan. Mohon
berbagi kalau anda mengetahui ada UU/PP tentang pembentukan MUI serta
kedudukannya dalam struktur negara ini.

Terima kasih 

 

 

 

 

-------Original Message-------

 

From: akmal.n.basral

Date: 24/05/2010 1:09:51

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com

Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI

 

  



pak kartono, menyangkut dasar hukum dan AD/ART mui saya kira pasti ada,
karena untuk sebuah yayasan kecil di daerah saja, atau yayasan sebuah alumni
sekolah, punya dasar hukum dan AD/ART agar bisa disebut organisasi. apatah
lagi untuk mui yang beroperasi nasional, dan tidak termasuk - meminjam
istilah yang dipopulerkan orba di tahun 90-an dulu - "organisasi tanpa
bentuk (otb)". saya kira kita tidak bisa sampai underestimate seperti itu
dalam melihat lembaga ini.



tapi saya setuju dengan, dan yang selama ini menjadi masalah adalah,
menyangkut batasan kredensial untuk sebutan "ulama". apakah ini semacam
profesi seperti dokter yang harus 'ditakhsis' oleh lembaga dengan otoritas
tertentu, sehingga bisa mempunyai ikatan profesi seperti idi (ikatan dokter
indonesia) yang pernah pak kartono pimpin, atau sebuah 'profesi' yang
self-proclaimed, dan lebih berdasarkan 'konsensus' sebagian masyarakat,
moiety, atau bahkan sekadar ormas tertentu saja yang menyebut si a itu
seorang ulama, sedangkan si b bukan.



setelah masalah kredensial ini bisa dipetakan, barulah batas dan lingkup
wewenang dari sekumpulan kredensial yang disebut mui ini bisa dijabarkan.



jika mui dianggap sebagai, atau setara dengan, mahkamah konstitusi namun
untuk urusan spesifik menyangkut agama islam, maka ada problem dilematis
seandainya fit and proper test dilakukan oleh (lembaga tinggi) negara
seperti dpr, karena akan mengindikasikan adanya intervensi negara terhadap
entitas keberagamaan.



namun jika dibiarkan sebagai sebuah lembaga "superbody" yang tak bisa
ditakar masyarakat menyangkut kompetensi para anggotanya (seperti pak
kartono bandingkan dengan di yordania), maka umat islam khususnya sebagai
stakeholder mui, juga akan kesulitan untuk menentukan parameter pada level
apa mui dianggap "sukses bekerja, "gagal bekerja" sampai "tidak bisa bekerja
.



barangkali ada di antara warga milis ini yang lebih paham tentang mui dan
bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya (juga pak kartono), baik dari sisi
raison d'etre lembaga ini, sampai bentuk "majelis ulama" ideal yang mungkin
ada di negara lain (di luar yordania yang sudah pak kartono contohkan).



salam,



akmal.n.basral



Sent from ANB's BlackBerry® 



-----Original Message----- 

From: "Kartono Mohamad" <kmj...@indosat.net.id> 

Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com 

Date: Sun, 23 May 2010 23:46:45 

To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> 

Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 

Subject: Re: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 



Pak Akmal, pertama harus dibuat dulu dasar hukum MUI supaya jelas apakah itu


lembaga negara, organisasi non pemerintah/lsm, ataukah apa. Lembaga tersebut


kemudian harus mempunyai AD/ART ataupun aturan dasar termasuk apa saja 

wewenang MUI, siapa saja yang disebut ulama, siapa yang berhak menjadi 

anggota MUI, kredensial dari siapa seseorang dapat duduk menjadi anggota MUI


bagaimana cara pemilihannya apakah perlu ada fit and proper test, kalau 

perlu siapa yang melakukannya, dsb. 

Kalau anggarannya dibebankan kepada APBN/anggaran depag, bagaimana 

akuntabilitasnya. 



KM 







-------Original Message------- 



From: akmal n. basral 

Date: 23/05/2010 16:12:51 

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 

Subject: @ pak kartono ... Re: [wanita-muslimah] MUI 





pak kartono mohamad yang baik, 

kadang-kadang saya juga berpikir, mungkinkah untuk anggota MUI periode 

selanjutnya, bisa dibuat proses seleksinya seperti penyaringan anggota KPI, 

KPK, atau komisi-komisi nasional lain yang mewartakan calon-calon anggota ke


publik sehingga publik bisa tahu siapa saja yang menjadi calon anggota MUI, 

dan memberikan masukan mereka tentang calon itu? 



jika untuk urusan penyiaran saja, penyaringan anggota KPI bisa dilakukan 

begitu rupa sehingga publik sangat terlibat, selayaknya untuk MUI yang 

lingkup kerjanya lebih luas, partisipasi masyarakat juga bisa dilibatkan 

dengan lebih masif, bukan? 



mungkin ada saran dari bapak, atau kawan-kawan lain yang lebih berpengalaman


dan mengerti tentang pola seleksi/rekruitmen anggota MUI? 



salam, 



akmal n. basral 

minds are like parachutes. they work best when open. 



________________________________ 

From: "kmj...@indosat.net.id" <kmj...@indosat.net.id> 

To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 

Sent: Fri, May 21, 2010 11:20:01 AM 

Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama Umat Islam 

Indonesia.(kimiskinan ) 





MUI harus membuktikan integritas dirinya dalam soal fatwa. 

Tuduhan bahwa ada kepentingan lain dalam mengeluarkan fatwa 

harus dibantah. 

Yang kedua, MUI dibiayai oleh negara, jadi oleh pembayar 

pajak, baik Islam maupun bukan. MUI harus menyatakan 

pendiriannya dalam soal itu dan mempertanggung jawabkannya 

secara transparan kepada rakyat. 

KM 

PS: berita bahwa filter rokok mengandung darah babi sudah 

ramai, mengapa kali ini MUI diam saja? Sementara mengenai 

vaksin yang diduga mengandung babi, meskipun sudah 

dijelaskan dan diterima oleh negara-negara yang mayoritas 

Islam lainnya, termasuk Arab Saudi, masih saja diributkan. 

Bahkan terdengar permintaan agar MUI diundang ke pabrik 

vaksin untuk melihat sendiri. Apa kalau melihat ke pabrik 

vaksin bisa tahu yang mana yang mengandung babi dan yang 

mana yang tidak? Di sana pasti tidak akan ada berkeliaran 

babi atau daging babi. 

KM 



----Original Message---- 

From: an...@yahoo.com 

Date: 21/05/2010 10:35 

To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> 

Subj: Re: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama 

Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) 



sebagian isi posting uncle abdul yang menyangkut peran 

mui, saya setuju. 



sebagian isi lainnya menyangkut penceramah yg menerima 

amplop sesudah memberi ceramah, apa dasarnya disebutkan 

haram? 



(sama saja dengan seseorang yg diminta jadi dosen tamu, 

lalu setelah mengajar dibayar, bukan?) 



malah seyogyanya umat yang harus sering diingatkan untuk 

lebih banyak menyumbang/sedekah, infak, salah satunya 

supaya bayaran untuk penceramah lebih baik, sebab meski 

sang penceramah sudah ikhlas memberikan ilmunya, masak umat 

maunya gratisan terus buat ilmu berguna yang mereka 

dapatkan? 



kalau sumbangan lebih banyak dianggap memberatkan umat? 

solusinya ya kembali kita, sebagai umat, harus bekerja 

lebih keras. 



martabat para penceramah, guru, harus dimuliakan selalu 

uncle abdul. 



salam, 



~a~ 



Sent from ANB's BlackBerry® 



-----Original Message----- 



From: "abdul" <latifabdul...@yahoo.com> 



Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com 



Date: Fri, 21 May 2010 02:34:18 



To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> 



Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 



Subject: [wanita-muslimah] MUI ---dan---- Issue2 Utama 

Umat Islam Indonesia.(kimiskinan ) 



Bismilahirrahmanirrahiim. 



Saya sangat prihatin melihat masarakat kita Indonsia 



terutama umat Islam yg jumlahnya 90% dari penduduk 

Indonesia 



yang lemah ekonomi, gaji yang rendah,lapangan kerja yg 

terbatas 



Dan masih banyak anak2 yg berliaran di jalan2 tanpa 

mendapat 



pendidkan yang dasar.. 



MUI adalah orang yang tahu akan agama, dekat dgn umat 

Islam 



sudah seharusnya MUI merobah cara dakwah dari fokus dakwah 



==haram dan halal== serta dakwah ==tauhid== kepada 

Dakwah 



motivasi ekonomi dan technology. 



Kalau sekiranya MUI menyampaikan peringatan2 ALLAH bahwa; 



1..umat Islam wajib berkerja keras sampai dia dipanggil 

kembali 



oleh ALLAHdan di dijadikan ketanah kembali. 



2. Umat Islam terutama orang2 tua baik ibu maupun ayah 



Wajib bekerja keras dan meninggalkan warisan sebanyak 



mungkin utk anak2 dan cucu2 serta masarakat.. 



Power of ALLAH words sangat memegang perana penting dan 



umat Islam kalau di sampaikan ayat2 ALLAH kpd mereka 



,mereka merasa takut untuk bermalas malas dan hidup 



sederhana,apa adanya saja.. 



MUI juga haruslah memberian cotoh dalammencari nafkah 



sebagaiman rasul dan Istrinya berniaga. 



Jauhi mencari nafkah dengan menyampaikan dakawah kemudian 



mendapat uang enflop....uang itu adalah haram. 



Ayat2 ALLAH dilarang dijual kpd masarakat,harus dgn ikhlas 



menyampaikan ayat2 ALLAH kpd jemaah atau umat islam. 



Kita banyak melihat khotip2 dan usztad2 yang mendapatkan 



enflop dari pimpinan mesdjid2 setelah memberikan ceramah2 



Oleh karena itulah umat islam kita miskin karena ulama2nya 



mencari nafkah dgn jalan haram. 



=============================================== 



Bismilahirrahmanirrahiim, 



Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh 

Allah, maka ikutilah 



petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah 

kepadamu dalam menyampaikan 



[Al Qur'an]". Al Qur'an itu tidak lain hanyalah peringatan 

untuk segala umat. 



QS6:(90) 



Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan 

mereka adalah orang-orang 



yang mendapat petunjuk.QS 36: (21) 



Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan- 

ajakan itu; upahku 



tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. QS. 26:109) 



Kalau kita perhatikan perintah2 atau peraturan2 ALLAH 

diatas itu jelaslah bagi 



kita bahwa ustad2 atau khotip2 yang memberikan dakwah di 

mesdjid2,seminra2 dan 



dlm pengajian2 Islam dalam menyampaikan wahyu2 ALLAH tidak 

dibenarkan oleh ALLAH 



swt untuk menerima uang dari jemaahnya.TITIK. 



============================================ 



Semoga ayat2 peringatan ALLAH diatas itu dapat menggah 

aqidah kita 



kejalan yang benar.. 



Mari kita sampaikan beramai2 kpd usztad2 dan ulama2 kita, 



salam 



[Non-text portions of this message have been removed] 



------------------------------------ 



======================= 

Milis Wanita Muslimah 

Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, 

maupun masyarakat. 

Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah 

Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com 

ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- 

muslimah/messages 

Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com 

Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups. 

com 

Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga- 

sejaht...@yahoogroups.com 

Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com 



Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links 



[Non-text portions of this message have been removed] 











[Non-text portions of this message have been removed] 







[Non-text portions of this message have been removed]







 

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke