Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama tidak benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan biologis berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm.
http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191 Minggu, 13 Juni 2010 HUKUM-KRIMINAL Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan saksi pidana tersebut. "Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6). Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. "Kedepankan praduga tak bersalah," lanjut Ito. Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa. Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan. "Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila," tegasnya. DTC/L-1 [Non-text portions of this message have been removed]