Refleksi : Kelihatan POLRI sangat ahli dalam bidang porno, zina, agama tidak 
benar, maka oleh karena itu setiap orang yang melakukan kebutuhan biologis 
berdzarkan suka-sama- suka cepat dijerat hukm.

http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18191

      Minggu, 13 Juni 2010 
     

      HUKUM-KRIMINAL
     
     
     
     

Polisi Belum Jerat Pasal Perzinahan Ke Aril-Luna


      JAKARTA (LampostOnline): Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi 
pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum 
keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan 
saksi pidana tersebut.

      "Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait," kata 
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13-6).

      Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga 
tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. "Kedepankan 
praduga tak bersalah," lanjut Ito.

      Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes 
Polri pada Jumat (11-6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga 
menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa.

      Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat 
menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana 
dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta 
pasal 128 KUHP tentang perzinahan.

      "Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan 
tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila," tegasnya. DTC/L-1
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke