Pak Ton, kalau di dalam otak sudah ada keinginan berkuasa --sekali lagi, 
berkuasa-- maka warna boleh berbeda tetapi isinya sama, hahaha...

Makanya secara eksplisit Kanjeng Nabi Muhammad saw tidak mewariskan kekuasaan 
kepada generasi berikutnya. 

Yang diajarkan Alquran adalah tatacara hidup bermasyarakat atau membangun umat 
yang baik, yang isinya: (1) menegakkan yang makruf (yaitu seluruh kebajikan 
yang bisa diterima secara aklamasi), seperti menegakkan keadilan, melindungi 
kaum yang lemah, memberantas kemiskinan dan kebodohan, membangun perdamaian, 
dan menciptakan kesejahteraan hidup bersama sehingga seluruh masyarakat hidup 
dalam naungan Tuhan; (2) mencegah yang mungkar (yaitu semua bentuk 
kriminalitas) seperti perbuatan yang merusak (termasuk: korupsi), fitnah, 
mencuri, dan semua jenis perbuatan aniaya --baik terhadap terhadap orang lain 
maupun diri sendiri,

Agar tidak terjadi saling mendominasi, maka penegakan amar makruf dan nahi 
mungkar harus dimusyawaratkan sehingga ada solusi yang bersifat saling 
menguntungkan. Hal ini tak akan terjadi bilamana yang dikedepankan adalah 
kekuasaan.

Wassalam,

chodjim


  ----- Original Message ----- 
  From: kmj...@indosat.net.id 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, July 05, 2010 7:26 PM
  Subject: Re: Khilafah dan Khalifah <=Re: Trik-trik Penyusupan Neo-Marxisme <= 
Re: mesttinya ranggas <= Re: [wanita-muslimah] FPI Akan Bongkar Patung Naga di 
Kota


    
  Tidak jauh beda dengan keinginan komunis menyatukan dunia 
  di bawah paham komunisme. Tentu di dalam pemilihan pimpinan 
  negara komunis yang mendunia itu dilakukan dengan sistem 
  "musyawarah", demokratis", dsb.
  Kalau syarat khalifah harus muslim, adil, dsb demikian 
  pula syarat pimpinan negara komunis harus dari partai 
  komunis, dsb.
  Hanya ganti istilah dan ganti baju. selebihnya sama.
  KM

  ----Original Message----
  From: mnur.abdurrah...@yahoo.co.id
  Date: 05/07/2010 20:00 
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Subj: Khilafah dan Khalifah <=Re: Trik-trik Penyusupan Neo-
  Marxisme <= Re: mesttinya ranggas <= Re: [wanita-muslimah] 
  FPI Akan Bongkar Patung Naga di Kota

  Ini bukan propaganda tetapi Al-Maw'izhah Al-Hmasanah 
  (informasi yang jelas).
  HMNA 

  ==================
  Khilafah dan Khalifah
  ==================
  Untuk mengurai persoalan tersebut paling tidak ada empat 
  hal yang perlu dibahas :
  1. Pengertian Khilafah dan Khalifah 
  2. Syarat-Syarat Khalifah 
  3. Sistem Pemilihan Khalifah dan, 
  4. Tugas dan Kewajiban Khalifah

  1. Pengertian Khilafah dan Khalifah
  Khilafaf dalam terminology politik Islam ialah sistem 
  pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan 
  Rasul Saw. dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-
  Qur'an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah 
  Pemimpin tertinggi ummat Islam sedunia, atau disebut juga 
  dengan Imam A'zham yang sekaligus menjadi pemimpin Negara 
  Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul 
  Muslimin.

  Khalifah dan khilafah itu hanya terwujud bila :
  1.1 Adanya seorang Khalifah saja dalam satu masa yang 
  diangkat oleh umat Islam sedunia. Khalifah tersebut harus 
  diangkat dengan sistem Syura bukan dengan jalan kudeta, 
  sistem demokrasi atau kerajaan (warisan). 
  1.2. Adanya wilayah yang menjadi tanah air (wathan) yang 
  dikuasai penuh oleh umat Islam. 
  1.3. Diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh. Atau 
  dengan kata lain, semua undang-undang dan sistem nilai 
  hanya bersumber dari Syariat Islam yang bersumberkan dan 
  berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul Saw. seperti undang-
  undang pidana, perdata, ekonomi, keuangan, hubungan 
  internasional dan seterusnya. 
  1.4. Adanya masyarakat Muslim yang mayoritasnya mendukung, 
  berbai'ah dan tunduk pada Khalifah (pemimpin tertinggi) dan 
  Khilafah (sistem pemerintahan Islam). 
  1.5. Sistem Khilafah yang dibangun bukan berdasarkan 
  kepentingan sekeping bumi atau tanah air tertentu, 
  sekelompok kecil umat Islam tertentu dan tidak pula 
  berdasarkan kepentingan pribadi Khalifah atau kelompoknya, 
  melainkan untuk kepentingan Islam dan umat Islam secara 
  keseluruhan serta tegaknya kalimat Allah (Islam) di atas 
  bumi. Olehnya itu, objek Imamah (kepemimpinan umat Islam) 
  itu ialah untuk meneruskan Khilafah Nubuwwah (kepemimpinan 
  Nabi Saw.) dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur semua 
  urusan duniawi umat Islam.

  2. Syarat-Syarat Khalifah
  Karena Khalifah itu adalah pemimpin tertinggi umat Islam, 
  bukan hanya pemimpin kelompok atau jamaah umat Islam 
  tertentu, dan bertanggung jawab atas tegaknya ajaran Islam 
  dan ururusan duniawi umat Islam, maka para ulama, baik 
  salaf (generasi awal Islam) maupun khalaf (generasi 
  setelahnya), telah menyepakati bahwa seorang Khalifah itu 
  harus memiliki syarat atau kriteria yang sangat ketat. 
  Syarat atau kriteria yang mereka jelaskan itu berdasarkan 
  petunjuk Al-Qur'an, Sunnah Rasul Saw. dan juga praktek 
  sebagian Sahabat, khususnya Al-Khulafa Al-Rasyidun setelah 
  Rasul Saw, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, 
  radhiyallahu 'anhum ajma'in. Paling tidak ada sepuluh 
  syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang 
  Khalifah :
  2.1. Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau 
  diragukan kebersihan akidahnya. 
  2.2. Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul 
  Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka 
  menjadikan perempuan yang memimpin urusan pemerintahan. 
  2.3. Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus 
  memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak 
  bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain (secara 
  kontekstual laki-laki yang diperbudak isterinya). 
  2.4. Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak 
  itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan. 
  2.5. Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh 
  atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah 
  kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu 
  Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak 
  (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi 
  umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang 
  Islam. 
  2.6. Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah 
  menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan 
  umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim. 
  2.7. Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan 
  tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan 
  yang disyari'atkan seperti menegakkan agama Allah di atas 
  muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang 
  yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir yang 
  memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. 
  Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah 
  tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah.

  Sebab itu, Imam Ibnu Badran, rahimahullah, menjelaskan 
  bahwa pemimpin-pemimpin Muslim di negeri-negeri Islam yang 
  menerapkan sistem kafir atau musyrik, tidaklah dianggap 
  sebagai pemimpin umat Islam karena mereka tidak mampu 
  memerangi musuh dan tidak pula mampu menegakkan syar'ait 
  Islam dan bahkan tidak mampu melindungi orang-orang yang 
  dizalimi dan seterusnya, kendatipun mereka secara formal 
  memegang kendali kekuasaan seperti raja tau presiden. Lalu 
  Ibnu Badran menjelaskan : Mana mungkin orang-orang seperti 
  itu menjadi Khalifah, sedangkan mereka dalam tekanan Taghut 
  (Sistem Jahiliyah) dalam semua aspek kehidupan?

  Sedangkan para pemimpin gerakan da'wa yang ada sekarang 
  hanya sebatas pemimpin kelompok-kelompok atau jamaah-jamaah 
  umat Islam, tidak sebagai pemimpin tertinggi umat Islam 
  yang mengharuskan taat fil mansyat wal makrah (dalam 
  situasi mudah dan situasi sulit), kendati digelari dengan 
  Khalifah. 
  2.8. Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak 
  lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik 
  tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang 
  seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan 
  agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan 
  orang lain. 
  2.9. Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi 
  Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki 
  rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam 
  dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat 
  beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi 
  Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku 
  dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) 
  itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda 
  tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas 
  merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun 
  yang aku takuti selain Allah. 
  2.10. Dari suku Quraisy, yakni dari puak Fihir Bin Malik, 
  Bin Nadhir, Bin Kinanah, Bin Khuzai'ah. Para ulama sepakat, 
  syarat ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-sayarat 
  sebelumhya. Jika tidak terpenuhi, maka siapapun di antara 
  umat ini yang memenuhi persayaratan, maka ia adalah yang 
  paling berhak menjadi Khalifah.

  3. Sistem Pemilihan Khalifah
  Dalam sejarah umat Islam, khususnya sejak masa Al-Khulafa 
  Al-Rasyidun sepeninggalan sistem Nubuwah di bawah 
  kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. sampai jatuhnya Khilafah 
  Utsmaniyah di bawah kepemimpinan Khalifah Abdul Hamid II 
  yang berpusat di Istambul, Turkey tahun 1924, maka terdapat 
  tiga sistem pemilihan Khalifah.

  3.1. Dengan sistem Wilayatul 'Ahd (penunjukan Khalifah 
  sebelumnya), seperti yang terjadi pada Umar Ibnul Khattab 
  yang ditunjuk oleh Abu Bakar.
  3.2. Dengan sistem syura, sebagaimana yang terjadi pada 
  Khalifah Utsman dan Ali. Mereka dipilih dan diangkat oleh 
  Majlis Syura. Sedangkan anggota Majlis Syura itu haruslah 
  orang-orang yang shaleh, faqih, wara' (menjaga diri dari 
  syubhat) dan berbagai sifat mulia lainnya. Oleh sebab itu, 
  pemilihan Khalifah itu tidak dibenarkan dengan cara 
  demokrasi yang memberikan hak suara yang sama antara 
  seorang ulama dan orang jahil, yang shaleh dengan penjahat 
  dan seterusnya. Baik sistem pertama ataupun sistem kedua, 
  persyaratan seorang Khalifah haruslah terpenuhi seperti 
  yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian, setelah sang Khalifah 
  terpilih, maka umat wajib berbai'ah kepadanya.
  3.3. Dengan sistem kudeta (kekuatan) atau warisan, seperti 
  yang terjadi pada sebagian Khalifah di zaman Umawiyah dan 
  Abbasiyah. Sistem ini jelas tidak sah karena bertentangan 
  dengan banyak dalil Syar'i dan praktek Al-Khulafa Al-
  Rasyidun.

  4. Tugas dan Kewajiban Khalifah
  Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat 
  berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat 
  Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam 
  sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan 
  tertentu, seperti ibadah atau mu'amalah saja, akan tetapi 
  mencakup penegakan semua sistem agama atau syari'ah dan 
  managemen urusan duniawi umat. Tanggung jawabnya bukan 
  hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan 
  akhirat. Tugasnya bukan sebatas menjaga keamanan dalam 
  negeri, akan tetapi juga mencakup hubungan luar negeri yang 
  dapat melindungi umat Islam minoritas yang tinggal di 
  negeri-negeri kafir. Kewajibannya bukan hanya sebatas 
  memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan 
  tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri 
  non Muslim (rahmatan lil 'alamin).
  Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
  4.1. Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah 
  diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan 
  perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan. 
  4.2. Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam 
  menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, 
  baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar 
  negeri Islam. 
  4.3. Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan 
  perbuatan syirik (QS.Annur : 55). 
  4.4. Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur'an, 
  termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati 
  terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. 
  (QS. Annisa' : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26) 
  4.5. Berjihad di jalan Allah.

  Kesimpulan
  Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan :
  1. Khilafah dan Khalifah dua hal yang saling terkait. 
  Keduanya merupakan ajaran Islam yang fundamental. 
  Menegakkan Khilafah dan memilih Khalifah hukumnya wajib. 
  Semua umat Islam berdosa selama keduanya belum terwujud. 
  2. Khilafah belum terbentuk atau belum dianggap ada 
  sebelum diangkatnya seorang Khallifah yang memenuhi syarat-
  syarat yang disebutkan di atas, dipilih dan diangkat dengan 
  sistem Syura umat Islam, dan mampu menunaikan tugas dan 
  tanggung jawabnya sebagai pemimpin tertinggi umat Islam 
  sedunia. 
  3. Khilafah bukan tujuan, akan tetapi adalah alat untuk 
  menegakkan dan menerapkan agama Allah secara menyeluruh dan 
  orisinil. Allahu a'lamu bish-shawab.

  ----- Original Message ----- 
  From: "Dwi Soegardi" <soega...@gmail.com>
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Sent: Monday, July 05, 2010 18:22
  Subject: Re: Trik-trik Penyusupan Neo-Marxisme <= Re: 
  mesttinya ranggas <= Re: [wanita-muslimah] FPI Akan Bongkar 
  Patung Naga di Kota

  From: "Dwi Soegardi" <soega...@gmail.com>
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Subject: Re: Trik-trik Penyusupan Neo-Marxisme <= Re: 
  mesttinya ranggas <= Re: [wanita-muslimah] FPI Akan Bongkar 
  Patung Naga di Kota
  Date: Monday, July 05, 2010 18:23

  1. Dulu ada kolomnya Romo Mangun di Tempo (awal 90-an?),
  menyoroti tentang politik di komunis Uni Sovyet.
  Misalnya:
  - sebenarnya ada banyak partai di Uni Sovyet, berlomba-
  lomba dalam pemilu,
  tapi tentu saja hanya ada satu partai sejati: Partai 
  Komunis
  - semua pejabat partai, pejabat pemerintah daerah, di-
  "drop" dari pusat
  - dll
  yang ciri-cirinya ternyata mirip dengan "partai berkuasa" 
  waktu itu: Golkar.

  2. Di masa kepemimpinan Golkar oleh Harmoko,
  pernah dalam Kongresnya, si Bung ini berpidato
  (tidak berapi-api tentunya, tapi bikin ngantuk)
  yang antara lain isinya mengritik PKI seperti biasanya.
  Di akhir pidato dia memberi hormat kepada rekan-rekan 
  sejawat yang diundang,
  para pemimpin partai yang berkuasa di negara-negara 
  tetangga
  antara lain pemimpin partai di Cina dan Vietnam.
  Si Bung ini cukup licin juga (atau licik)
  menyebut nama partai tersebut dalam bahasa Inggris, atau 
  dalam singkatannya
  PKC.
  Tapi apa ngga kurang ajar ya?

  3. Kembali ke kritik Romo Mangun,
  coba baca lagi Draft Konstitusi HT,
  atau kalau ada rancangan UUD Syariahnya para pembela Islam 
  ini,
  jajarkan dengan praktek komunis di Sovyet,
  kayaknya susah deh mbedainnya hehehe
  "Khalifah" itu terjemahan bahasa Russianya "Sekjen Partai 
  Komunis" :-)

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to