Menteri Agama Suryadharma Ali...........Bismilahirrahmanirrahiim Mentri agama Suryadgharma Ali termasuk seorang tokoh penindas karena agama.
Menteri Agama tidak berhak mengadili keyakinan orang lain Menteri agama seharusnya berlaku netral kpd semua agama,keyakinan. Menteri agama memperlihatkan keberpihakannya kpd FPI cs anti Ahmadiyah...dan berihak kpd ulama2 Wahabi Fundamentalis...walaupun berbaju PPP (NU) sebagaimana Hasyim Murzadi... Menetri agama seharusnya meletakan jabatan, karena perbuatan diskriminasinya kpd 500.000 muslim Ahmadiyah. Semoga ALLAH memberikan dia petunjuk dan hidayah kpd nya. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "sunny" <am...@...> wrote: > > http://www.gatra.com/artikel.php?id=140233 > > Menteri Agama: > SKB Tiga Menteri: Ahmadiyah Aliran Sesat > > > Bandung, 30 Juli 2010 17:40 > Menteri Agama Suryadharma Ali meminta pihak Ahmadiyah, masyarakat, dan > penegak hukum, menaati hasil SKB (Surat Kesepakatan Bersama) tiga menteri. > > Menang mengatakan itu, ketika usai membuka pesantren, mahad Aljamiah UIN > Bandung, Jumat (30/7). > > Menurutnya, para jamaah Ahmadiyah harus mentaati SKB3 menteri, yang > menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah sebagai ajaran aliran sesat. Untuk itu > disarankan agar mereka segera menghentikan kegiatan dalam mengembangkan > ajarannya di Indonseia. > > "Sudah jelas, dalam hasil SKB3 menteri, dinyatakan bahwa Ahmadiyah itu > bukanlah suatu agama, dan dapat dikatagorikan sebagai aliran sesat, jadi > kepada para jamaah hendaknya menyudahi kegiatan pengembangan ajaran > tersebut," jelasnya > > Sementara, masyarakat diharapkan tidak berbuat anarkis dan bertindak main > hakim sendiri dalam menyikapi budaya perbedaan keyakinan. > > Sedangkan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani setiap > permasalahan, seperti halnya kasus bentrok yang terjadi di Kabupaten Kuningan > Jawa Barat. > > Menteri merasa yakin untuk penyelesaian kasus di Kuningan, pihak Pemda > Kabupaten Kuningan dan Pemda Provinsi Jawa Barat berserta pihak Kepolisian > Jawa Barat akan dapat menyelesaikan kasus tersebut. Diharapkan kasus serupa > tidak akan terjadi lagi. [TMA, Ant] > > > [Non-text portions of this message have been removed] >