Ulama yang mefatwakan dimaksud adalah Dr. Ezzat Atiyyah sekitar April 2007, Dr 
Ezzat Atiyyah adalah kepala Jurusan Hadits di Fakultas Usuluddin Universitas 
Al-Azhar, Kairo, berpendapat bahwa seorang karyawan yang bekerja di ruangan 
tertutup dan berduaan dengan seorang karyawati lain yang bukan "mahram", boleh 
menetek dari perempuan itu untuk menghindari larangan khalwat. Dengan menetek 
dari perempuan itu, karyawan tersebut berubah status menjadi seorang anak dari 
perempuan tersebut, dan dengan demikian keduanya boleh ber-khalwat.

Fatwa ini didasarkan kepada sebuah hadis yang sahih. Orang-orang terperangah 
mendengar fatwa itu. Akibat fatwa ini, Dr. Ezzat dipecat oleh pihak universitas 
Al-Azhar, karena dalam penilaian yang terakhir itu, fatwa tersebut menyebabkan 
kebingungan dalam masyarakat, dan menjadikan Islam sebagai bahan olok-olok di 
mata orang luar Islam. 

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi" <y...@...> wrote:
>
> Boleh tahu siapa ulama yang memfatwakan demikian?
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of donnie ahmad
> Sent: Thursday, August 05, 2010 1:56 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
> 
> Tapi ada juga fatwa out of the box ala ulama mesir untuk menghindari dosa
> berduaan laki perempuan di kantor, dengan menganjurkan si pria menyusu pada
> rekan kerjanya.
> 
> ;D
> 
> On Aug 5, 2010 3:02 AM, "Abdul Muiz" <mui...@...> wrote:
>


Kirim email ke