Mengingat status dan kapasitas beliau ini yang pastilah seorang intelektual, bukan tidak mungkin fatwa aneh yang diberikannya itu sebenarnya hanyalah sebuah sindiran atau semacam olok-olok, atau paling tidak sebuah guyonan. Masa keanehan hal semacam itu tidak terpikirkan olehnya? Tidak perlu menjadi seorang doktor untuk bisa merasakan kejanggalan fatwa semacam itu.
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Abdul Muiz عبد اÙ٠عز <mui...@...> wrote: > > Ulama yang mefatwakan dimaksud adalah Dr. Ezzat Atiyyah sekitar April 2007, > Dr Ezzat Atiyyah adalah kepala Jurusan Hadits di Fakultas Usuluddin > Universitas Al-Azhar, Kairo, berpendapat bahwa seorang karyawan yang bekerja > di ruangan tertutup dan berduaan dengan seorang karyawati lain yang bukan > "mahram", boleh menetek dari perempuan itu untuk menghindari larangan > khalwat. Dengan menetek dari perempuan itu, karyawan tersebut berubah status > menjadi seorang anak dari perempuan tersebut, dan dengan demikian keduanya > boleh ber-khalwat. > > Fatwa ini didasarkan kepada sebuah hadis yang sahih. Orang-orang terperangah > mendengar fatwa itu. Akibat fatwa ini, Dr. Ezzat dipecat oleh pihak > universitas Al-Azhar, karena dalam penilaian yang terakhir itu, fatwa > tersebut menyebabkan kebingungan dalam masyarakat, dan menjadikan Islam > sebagai bahan olok-olok di mata orang luar Islam. > > Wassalam > Abdul Mu'iz > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi" <yudi@> wrote: > > > > Boleh tahu siapa ulama yang memfatwakan demikian? > > > > > > -----Original Message----- > > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com > > [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of donnie ahmad > > Sent: Thursday, August 05, 2010 1:56 PM > > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > > Subject: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa > > > > Tapi ada juga fatwa out of the box ala ulama mesir untuk menghindari dosa > > berduaan laki perempuan di kantor, dengan menganjurkan si pria menyusu pada > > rekan kerjanya. > > > > ;D > > > > On Aug 5, 2010 3:02 AM, "Abdul Muiz" <muizof@> wrote: > > >