"x1123" wrote: ini topik amat lama ya, menurutku yang diharamkan itu "Mabuk". Aku sendiri suka bingung, apa sih pada hari ini yang termasuk "khamr". Seberapa besar sebenarnya kadar "alcohol" masih bisa dlam ambang batas ketahanan manusia. ################################################ HMNA: Silakan simak Seri 592 di bawah: ********************************** BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU [Kolom Tetap Harian Fajar] 592. Hikmah Haramnya Al Khamr Judul di atas itu adalah bahasa Al Quran dan tidak diterjemahkan, demikian pula tetap tidak diterjemahkan dalam terjemahan Firman Allah SWT yang berikut: -- YSaLWNK 'AN ALKhMR WALMYSR QL FYHMA ATsM KBYR WMNAF'A LLNAS WATsMHMA AKBR MN NF'AHMA (S. ALBQRt, 2:219), dibaca: Yas.alu-naka 'anil khamri walmaysiri qul fi-hima- itsmung kabi-ruw wamana-fi'u linna-si waitsmuhuma-akbaru min naf'ihima- (s. albaqarah), artinya: -- Mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya (2:219). -- ANMA YRYD ALSyYThN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGhDhAa FY ALKhMR WALMYSR WYShDKM 'AN DzKR ALLH W'AN ALShLWT FHL ANTM MNTHWN (S. ALMA^DT, 91), dibaca: Innama-yuri-dusy syaytha-nu ay yu-qi'a baynakumul 'ada-wata walbaghdha-a fil khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLla-hi wa'anish shala-ta fahal antum muntahu-na (s. alma-idah), artinya: -- Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau berhenti? (5:91). Dalam kedua ayat itu khamr dan maysir digandengkan. Tidak cuma-cuma Allah SWT menggandengkan keduanya, karena keduanya mempunyai karakteristik yang sama, seperti akan dijelaskan berikut ini. Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri berfermentasi menjadi alkohol. Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. Bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan". Dengan karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian itu, maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire water, air api) dan narkoba. Al maysir atau al qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah. Al maysir menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al khamr. Permainan undian yang menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, tentu kita sudah tahu semuanya, yaitu permainan judi. *** Perbincangan dikhususkan dalam kesempatan ini hanya pada khamr saja, dengan pertimbangan teknis, yaitu ruang yang terbatas yang disediakan untuk kolom ini. Boleh jadi ada yang usil yang berkata, tak mungkinlah khamr itu dihindarkan, karena di dalam buah ada itu zat dengan rumus C2H5OH. Dalam Seri 591 ybl telah dikemukakan ayat (2:173) ttg haramnya bangkai, darah dan daging babi. Maka khamr di dalam buah yang sangat ranum tidak bedanya dengan darah di dalam daging, tak mungkinlah dipisahkan darah itu seluruhnya dari daging. Namun ada protap (prosedur tetap) oleh Nash, bagaimana darah itu dikeluarkan dari daging sebisa mungkin. Potong urat darah dengan menyembelih binatang sembelihan, biarkan darah keluar mengalir sampai berhenti sehenti-hentinya. Darah yang terpisah dari daging itulah yang haram(*), darah yang tertinggal dalam daging sudah tidak signifikan lagi, itulah rezki dari Allah SWT. Demikian pula halnya khamr di dalam buah yang ranum. Namun jangan coba-coba memisahkannya keluar, maka khmr itu menjadi haram, seperti haramnya darah yang sudah dipisahkan itu tadi, haram karena zatnya. Haram diminum, walaupun tidak sampai mabuk, karena walaupun sedikit, itu akan mengakibatkan bekerjanya kriteria yang kedua, yaitu ketagihan. Itulah hikmahnya secara psikologis, haram karena zatnya. Di samping itu ada pula hikmahnya yang lain, yaitu akibatnya bagi kesehatan tubuh. Dr. Sath-han Ahmad dari Amerika telah mengadakan penelitian ttg hal itu. Beliau mentest berupa 6 jenis alkohol dengan kandungan 43% yang diberikannya kepada dua kelompok responden. Yaitu kepada orang biasa yang sehat yang berusia 23 - 30 tahun selama 2 jam, bagi kelompok pertama, dan 1 jam bagi kelompok kedua. Terhadap kelompok pertama, setelah berselang 60 menit (1 jam), kandungan al-kohol menjadi + 74 mcm/ml ada penambahan selama pemompaan darah 90 - 96 mili kedua. Dan penambahan waktu kepastian 44 - 52, bertambah persentase keduanya dari 0,299 sampai 323. Dan mulai menurun setelah 2 jam pertama padahal jumlah alkohol dalam darah bertambah sampai 111 mg dengan peningkatan yang sangat cepat/drastis (pada kelompok kedua) dan terjadi dis-fungsi organ perut bagian kiri setelah 30 menit. Hal ini terjadi ketika keadaan alkohol dalam darah mencapai 50 mg/100ml. Alhasil, penggunaan alkohol adalah kritis secara terus-menerus terhadap jantung. Hal ini diawali dengan berdebarnya detak jantung dan sampai pada tahapan berikutnya, sakit; penurunan stamina tubuh pada kerja pompa darah, kemudian pembengkakan jantung, munculnya dis-fungsi jantung. Berdasarkan hal tersebut, penggunaan alkohol dengan dosis apapun dan dalam kondisi apapun bukan hanya mempengaruhi aqidah saja, bahkan berdampak kepada jantung dengan dampak yang sangat berbahaya. [sumber: http://www.alsofwah.or.id/mujizat/index.php?id=3] *** Lalu bagaimana dengan tapai, peuyeum atau poteng, yang kadar C2H5OH-nya bertambah oleh fermentasi yang berlanjut, jadi menjadi fungsi dari waktu. Tentu ini tidak dapat diqiyaskan pada darah dalam daging, ataupun khamr dalam buah. Inilah yang masih belum terselesaikan, yaitu NAB (nilai ambang batas) C2H5OH di dalam tapai itu. Harus ada penelitian, berapa kadar darah yang tertinggal di dalam daging setelah binatang sembelihan itu disembelih secara protap yang digariskan oleh Nash. Dengan metode qiyas, NAB inilah yang pula diaplikasikan dalam kadar C2H5OH di dalam tapai. Ini tantangan bagi para pakar di bidang ilmu kimia untuk mengadakan penelitian ttg NAB itu. WaLlahu a'lamu bisshawab. ----------------------- (*) Darah yang mengalir ( QS Al-An'aam; 6:145 ) *** Makassar, 14 September 2003 [H.Muh.Nur Abdurrahman] http://waii-hmna.blogspot.com/2003/09/592-hikmah-haramnya-al-khamr.html ######################################################################################### ----- Original Message ----- From: "x1123" <x1...@ovi.com> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Sunday, August 08, 2010 20:31 Subject: Re: [wanita-muslimah] KPPSI vs JIL On 08/08/2010 12:17 PM, H. M. Nur Abdurahman wrote: > > > KPPSI vs JIL > > Dua ekor cacing yang hidup, seekor dimasukkan ke dalam gelas yang berisi > air mineral dan yang seekor lagi dimasukkan ke dalam gelas yang berisi > arak. Lalu apa yang terjadi? Cacing yang berada dalam gelas yang berisi > air mineral itu be-renang2 di dasar gelas, namun cacing yang berada di > dalam arak itu menggeletak mati. > Ada dua kelompok yang menyaksikan percobaan itu, yaitu KPPSI vs JIL.(*) > Kelompok pertama setelah melihat hasil percobaan itu berpendapat: > SubhanaLlah, itulah hikmah Allah SWT mengharamkan khamar. Lihatlah arak > itu membahayakan kehidupan makhluk. Dalam konteks kesehatan akal manusia > arak itu merusak sel-sel otak. Sanksi cambuk bagi pemabuk adalah > Rahamatan lil'A-lamiyn. Keras bagi pemabuk, tetapi rahmat bagi ummat > manusia, Syari'at Islam melindungi dan memelihara akal manusia. > Kelompok kedua berpendapat: Ajaran Islam tentang haramnya arak sudah > tidak layak untuk diikuti, itu termasuk larangan temporer terikat ruang > (Hijaz) dan waktu (abad VII M). Menurut pendekatan exegesis kontekstual, > benarlah apa yang dikatakan oleh iklan, "terjunlah ke dunia modern > dengan minum arak" Lihatlah hasil percobaan itu, cacing mati dalam arak. > Supaya tidak cacingan minumlah arak. > > Wassalam, > HMNA > --------------------- > (*) > Komite Persiapan Penegak Syari'at Islam vs Jaringan "Islam Liberal" Pak ustadz, ini topik amat lama ya, menurutku yang diharamkan itu "Mabuk". Aku sendiri suka bingung, apa sih pada hari ini yang termasuk "khamr". Seberapa besar sebenarnya kadar "alcohol" masih bisa dlam ambang batas ketahanan manusia. Dalam percobaan tsb, beberapa cacing memang bisa bertahan dalam air, saya kira cacing bila direndem dalam coca cola, sprite juga akan mati. Tapi beberapa cacing bahkan kodok tidak sanggup kalo berendem terlalu lama. Coba test apakah cacing bisa bertahan direndem santen, air kelapa, minyak goreng :D Nah kalo wine, produksi beberapa produsen sangat menyehatkan bila diminum dengan takaran wajar (masing-masing manusia beda takaran). Tapi kalo berlebihan dan sampai mabuk, bener berbahaya. sama kalo minum teh botol sampai mabuk juga berbahaya. Nah yang lebih penting, kayaknya "dendam kesumat" ustadz HMNA thd Ulil belum sembuh2. Btw KPPSI, sudah sekian lama kok masih Komite Persiapan. Kapan Mulainya Syariat Islam di Makassar, mosok kalah sama Aceh :D wassalam ./STS [Non-text portions of this message have been removed]