Profesor ITB Ditahan Kejagung    
5 Februari 2009, Jam: 20:39:00    JAKARTA (Pos Kota) – Deputi Urusan Teknologi 
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Prof DR Ir Made Astawa Rai, yang 
juga Guru Besar ITB ditahan oleh Kejaksan Agung, semalam. 

Menurut Kapuspenkum M Jasman Pandjaitan, dia ditahan terkait kasus proyek 
kegiatan pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam di 30 
kabupaten daerah tertinggal, dalam pengembangan ekonomi lokal yang diduga 
fiktif. 

“Akibat perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,4 miliar. Dia 
ditahan di Rutan Salemba cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan. Dia dijerat 
dengan UU No 31/1999, dengan ancaman hukuman 20 tahun,” katanya, semalam. 

Astawa enggan memberikan komentar saat ditanya tentang sangkaan korupsi kepada 
dirinya. Dia memilih tutup mulut seraya ngeloyor masuk mobil satuan khusus 
Kejagung, untuk digiring ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Sofyan Basri (Asisten Deputi 
Urusan Teknologi, R Surahman (Ketua Panitia Penerimaan dan Pemeriksaan Barang 
dan Imam Hidayat ((Pelaksana PT XA Internasioal) sebagai tersangka. 

Dua tersangka lain, yang juga dalam status tahanan, yakni Thomas Anjar W 
(Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal-PDT) dan 
Trimardjoko (Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati) sedang disidangkan di PN 
Jakpus. 

TIDAK SESUAI TUJUAN 
Kasus ini berawal, 2006 terkait proyek pengembangan ekonomi lokal senilai Rp4,4 
miliar. Kontrak ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen Thomas bersama 
penyedia jasa Trimardjoko (Dirut PT TIS) dengan nilai Rp4,3 miliar. 

Sebelum tender, sekitar April-Mei 2006 Thomas dan bendahara proyek Ismanto 
dipanggil Astawa dan memberitahu besaran kompensasi 22 persen dari nilai 
proyek, termasuk untuk panitia lelang dan panitia penerima barang sebesar satu 
persen. 

Total uang yang diterima tersangka, kata Jasman adalah Rp400 juta dari Thomas 
dan Ismanto, dengan bukti pencairan dana berupa cek di Bank BCA Bidakara. 
Akibatnya, proyek tidak sesuai dengan tujuan, Isitilah Kejagung, proyek fiktif. 
  (ahi/nk/j) 
 
________________________________

Wassalam

dari tepian X Apus
SetiadjiE


      

Kirim email ke