bagaimana opini anda, dan apa kata dunia, hehehehe.
sori kalou dobel.

--- On Sat, 5/23/09, Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id> wrote:

From: Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Forum Santri Haramkan Friendster dan Facebook
To: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com
Date: Saturday, May 23, 2009, 12:17 AM











    
            
            


      
      http://nasional. kompas.com/ read/xml/ 2009/05/22/ 19412039% 20/forum. 
santri.haramkan. friendster. dan.facebook



KEDIRI, KOMPAS.com - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa 
Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti "friendster" dan 
"facebook" yang berlebihan.



"Berlebihan itu antara lain jika penggunaannya  menjurus pada perbuatan mesum, 
dan yang tidak bermanfaat," kata Humas FMPP, Nabil Harun di Kediri Jawa Timur 
Jumat.



Ia mengatakan, penggunaan forum jejaring sosial, seperti, "friendster" , 
"facebook", maupun media komunikasi lainnya, seperti "audio call", "video 
call", SMS, 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti dagang, 
"khitbah" (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.



Nabil mengatakan penggunaan jejaring tersebut sudah mengarah pada perilaku 
mesum, terlihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang. 



Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan "facebook" 
berlebihan itu didasarkan pada Kitab Suci dan Hadis, di antaranya kitab 
"Bariqah Mahmudiyyah" vol. IV hal. 7, Ihya "Ulumuddin" vol. III hal. 99, 
"I`anatut Thalibin" vol. III hal. 260, serta beberapa landasan kitab lainnya.



"Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga berdasakan 
kitab dan Quran," katanya.



Ia juga menjelaskan pengambilan keputusan tersebut berbeda dengan pengambilan 
keputusan lembaga lainnya yang juga mengadakan "bahtsul masail" dan biasanya 
dilakukan dengan suara terbanyak.



"Sementara keputusan forum tersebut dengan kata musyawarah mufakat. Jika memang 
tidak ada keputusan, akan dibahas di forum tertinggi," katanya mengungkapkan.



Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selalu diawasi 
dengan perumus, yang dilanjutkan dilanjutkan dengan keputusan "musyahih" (untuk 
mensahkan).



Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur XI di Pondok 
Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kota Kediri tersebut, diikuti 
sekitar 700 santri.



Dalam forum tersebut dibahas sebanyak delapan hal, mulai dari  jejaring sosial, 
pro kontra Ponari, dilema perempuan di masa "iddah" (menunggu setelah suami 
meninggal), dan beberapa bahan lainnya.



Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranya K.H. 
Atoillah S. Anwar dari Lirboyo, Kediri, K.H. Abdul Muid dari Robithoh Maahid 
Islamiyah (RMI), K.H. Sunandi dari Banyuwangi, serta beberapa kiai lainnya.



Sumber : Antara




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke