Sebelum UU Pornografi diberlakukan SBY rupanya polisi sudah proaktif dan berhasil menangkap gembong/germo pelacuran di internet yang bernama Albert Temotius. Dilihat dari namanya sih dipastikan bukan Muslim. Jelas sudah kenapa kelompok ini menentang diberlakukannya UU Pornografi.
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Internet Selasa, 18 November 2008 | 16:04 WIB JAKARTA, SELASA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pelacuran/prostitusi melalui internet atau sering disebut cyber sex. "Saat ini baru satu tersangka yang kami tahan. Masih ada kemungkinan tersangka lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raja Erizman di Jakarta, Selasa (18/11). Dalam pengungkapan kasus ini seorang tersangkanya berhasil diamankan, yakni Albert Timotius (27) yang bertindak sebagai germo beserta tiga wanita penghiburnya yang saat ini masih dijadikan saksi. Polisi masih enggan menyebutkan identitas tiga wanita ini. Pengungkapan berawal dari pengakuan tiga saksi wanita yang telah ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dimulai setelah polisi melakukan browsing di situs internet www.wanita18.com. Setelah itu, polisi mencoba melakukan transaksi beberapa kali hingga berhasil menangkap tiga wanita penghibur itu. "Sudah tiga kali kami gagal untuk bertemu pelaku dan baru keempat kalinya ini kami berhasil menangkap ketiganya di sebuah Hotel di Mangga Besar," ujarnya. Dari keterangan ketiga saksi ini polisi mendapatkan nama Albert Temotius yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengelola atau germo.. Setelah mendapat data akurat, Polisi kemudian menyambangi rumah pelaku itu dan menangkapnya, pada Senin (17/11) malam untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Kepada Polisi, Albert mengaku melakukan binis haramnya ini sejak 2007 meski situs tersebut sudah dibukanya sejak 2005. Dalam perekrutan calon wanita penghibur, pelaku awalnya melakukan chating. Kemudian menawarkan profesi tersebut dengan tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta per sekali kencan dengan pembagian Rp 300 ribu untuk germo dan Rp 500 ribu untuk wanita penghiburnya.. Setelah terjalin kesepakatan, calon-calon wanita penghibur ini diminta untuk mengirimkan foto yang nantinya akan dipajang di situs itu. Nantinya jika ada lelaki yang mengajak berkencan bisa langsung membayar tunai maupun melalui rekening bank. "Ini pertama kalinya kami mengungkap kasus ini. Ada puluhan wanita yang ditampilkan dalam situs itu tapi kami baru menangkap tiga orang. Masih banyak situs seperti itu tetapi perlu proses untuk mengungkap itu," ujarnya. Raja juga mengatakan, selain memerlukan proses panjang untuk mengungkap kasusnya, polisi juga harus kerja keras untuk mengidentifikasi register pengelola yang diketahui sebagian besar adalah data-data palsu. Sementara itu, terhadap pelaku saat ini polisi menjerat dengan Pasal 296 tentang Pencabulan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/16041950/polisi.ungkap.kasus.prostitusi.di.internet.