And so what?

Orang kafir gembong pelacuran bisa saja anti UU Anti Pornografi...

Banyak orang Bali juga anti UU Antio ¨Ppornografi.

Banyak orang papua yang jug aanti Pornografi.

Sejumlah seniman juga.

Dll.

Masing-masing mereka itu punya alasan yang berbeda untuk menentang UU
Anti Pornografi.

 

--- In zamanku@yahoogroups.com, Lusy Anita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Sebelum UU Pornografi diberlakukan SBY rupanya polisi sudah proaktif
dan berhasil menangkap gembong/germo pelacuran di internet yang
bernama Albert Temotius. Dilihat dari namanya sih dipastikan bukan
Muslim. Jelas sudah kenapa kelompok ini menentang diberlakukannya UU
Pornografi.
> 
> Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Internet
> 
> 
> 
> Selasa, 18 November 2008 | 16:04 WIB
> 
> JAKARTA, SELASA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya berhasil mengungkap praktik pelacuran/prostitusi melalui internet
atau sering disebut cyber sex.
> 
> "Saat ini baru satu tersangka yang kami tahan. Masih ada kemungkinan
tersangka lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Polisi Raja Erizman di Jakarta, Selasa (18/11).
> 
> Dalam pengungkapan kasus ini seorang tersangkanya berhasil
diamankan, yakni Albert Timotius (27) yang bertindak sebagai germo
beserta tiga wanita penghiburnya yang saat ini masih dijadikan saksi.
Polisi masih enggan menyebutkan identitas tiga wanita ini.
> 
> Pengungkapan berawal dari pengakuan tiga saksi wanita yang telah
ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, beberapa
waktu lalu. Penangkapan ini dimulai setelah polisi melakukan browsing
di situs internet www.wanita18.com. Setelah itu, polisi mencoba
melakukan transaksi beberapa kali hingga berhasil menangkap tiga
wanita penghibur itu.
> 
> "Sudah tiga kali kami gagal untuk bertemu pelaku dan baru keempat
kalinya ini kami berhasil menangkap ketiganya di sebuah Hotel di
Mangga Besar," ujarnya.
> 
> Dari keterangan ketiga saksi ini polisi mendapatkan nama Albert
Temotius yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai
pengelola atau germo.. Setelah mendapat data akurat, Polisi kemudian
menyambangi rumah pelaku itu dan menangkapnya, pada Senin (17/11)
malam untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
> 
> Kepada Polisi, Albert mengaku melakukan binis haramnya ini sejak
2007 meski situs tersebut sudah dibukanya sejak 2005. Dalam perekrutan
calon wanita penghibur, pelaku awalnya melakukan chating. Kemudian
menawarkan profesi tersebut dengan tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1,6
juta per sekali kencan dengan pembagian Rp 300 ribu untuk germo dan Rp
500 ribu untuk wanita penghiburnya..
> 
> Setelah terjalin kesepakatan, calon-calon wanita penghibur ini
diminta untuk mengirimkan foto yang nantinya akan dipajang di situs
itu. Nantinya jika ada lelaki yang mengajak berkencan bisa langsung
membayar tunai maupun melalui rekening bank.
> 
> "Ini pertama kalinya kami mengungkap kasus ini. Ada puluhan wanita
yang ditampilkan dalam situs itu tapi kami baru menangkap tiga orang.
Masih banyak situs seperti itu tetapi perlu proses untuk mengungkap
itu," ujarnya.
> 
> Raja juga mengatakan, selain memerlukan proses panjang untuk
mengungkap kasusnya, polisi juga harus kerja keras untuk
mengidentifikasi register pengelola yang diketahui sebagian besar
adalah data-data palsu.
> 
> Sementara itu, terhadap pelaku saat ini polisi menjerat dengan Pasal
296 tentang Pencabulan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan
Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
> 
>
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/16041950/polisi.ungkap.kasus.prostitusi.di.internet.
>


Reply via email to