Menurut saya sih, faktor2 yang disebutkan Bang Poltak sebelumnya 
masih kurang, yaitu adanya faktor Risiko sehingga dengan adanya faktor
ini
maka perush outsourcing bisa meraup keuntungan lebih besar

kalo barier to entry sih gak ada, buktinya perush outsource jumlahnya
bejibun
bahkan kalo kita sudah sangat qualified (employable) maka bisa tidak
henti2nya
dihubungi berbagai perush outsource/headhunter yg mencoba melamar kita

Dari segi komisi, ada 2 jenis komisi bagi perush outsource yaitu
<> komisi rutin (bulanan), dan 
<> komisi sekaligus (hanya sekali saat rekrutmen)

kalau suatu perush outsource hanya mendapatkan komisi/fee
sekali saja maka besaran angkanya sekitar 30% dari upah setahun pekerja
ybs
sedangkan kalau bulanan maka mereka bisa memperoleh komisi 
sekitar 15% dari total gaji karyawan bersangkutan

gak tahu juga ya kalo angkanya bisa mencapai 50%

Dan jangan lupa ada Potongan PPh (non final) sebesar 4,5% dipotong dari
total imbalan yang diberikan kpd perush penyedia Jasa Tenaga Kerja

ardhi

-----Original Message-----
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Amitz
Sekali
Sent: 06 Mei 2008 21:26
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Men-outsource diri sendiri saja

Maaf saya ngalor ngidul sampai lupa menyelesaikan sampai ke konklusinya.

Yang mau saya katakan adalah begini:

Kalau perusahaan outsourcing kita anggap profit marginnya keterlaluan,
kenapa kita (beserta teman-teman) tidak mendirikan perusahaan
outsourcing dan men-outsource diri sendiri saja? Kalau uang yang
diterima pegawai outsourcing cuma 50%, berarti gajinya akan naik dua
kali lipat dong!

Mungkin gaji dua kali lipat inilah gaji minimum yang bisa kita
dapatkan kalau kita menghapuskan aturan ketenagakerjaan yang
menyusahkan..


=========================


Kirim email ke