Mas coba daftar via website aja :
Ini alamat url nya http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&I temid=105 ________________________________ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fx Iwan Sent: Wednesday, July 23, 2008 3:12 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Siang semua, Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian.. so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh.. seperti punya beban dosa.. tp.. aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ?? aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan.. Terimakasih FX Iwan ----- Original Message ----- From: Yurnalis To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Salam Yurnalis ----- Original Message ----- From: Fitriyanto To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, tapi om hehehehe.... Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000. Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya.... Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget yach ;p Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada nilai-nilai tambah lainnya. Salam Ryan Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise ________________________________ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]