quated;

.....cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi
tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

 

Hahahaha........."emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji..."
apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman
kerja ngumpulin pajak doing...hehehee



 

________________________________

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yurnalis
Sent: Wednesday, July 23, 2008 2:41 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

 

Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang
blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan
dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan
bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang
telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :)

Salam

Yurnalis

----- Original Message ----- 
From: Fitriyanto 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
<mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>  
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil
mas, tapi om hehehehe....

Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini
keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang
sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000.

Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali
'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau
jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket
penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya.... Eh boleh lewat
hehehehe... gak penting banget yach ;p

Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa
dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie
akan ada nilai-nilai tambah lainnya.

Salam

Ryan
Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise

________________________________
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
<mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
[mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
<mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Oka
Widana

Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).

Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
"perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.

Salam,

Oka Widana

Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke