Mungkin ada diantara rekan yg bekerja di Ditjen pajak atau mungkin Pemda
bisa menjelaskan bagaimna car amereka menentukan NJOP ini. Kenapa disuatu
daerah harga tanha dan bngunan bisa berbeda di daerah lain. Saya mengerti
bahwa jawabannya terletak pada nilai ekonomis tanah/bangunan dikaitkan
dengan perkembangan ekonomi setempat. Tapi ini karena ukurannya tak jelas,
maka penjelasan semacam diatas tak sepenuhnya dapat diterima.

 

Misalnya di daerah Bintaro Jaya.

 

Setiap kawasan atau Sektor memiliki harga PBB yang bervariasi. Katakanlah
terkait dengan harga jual pengembang ketika pertama kali dibangun, tapi
mengingat kawasan perumahan ini mengunakan fasilitas yg sama, jalan yang
sama, mestinya kalo ada perbedaan dalam kurun waktu tertentu satu dengan
yang lain akan tak berbeda jauh. Misalnya natara River Park (Sektor7) dan
Sektor 6, saya kira berbeda harga NJOP diantara keduanya. Contoh yg lebih
nyata perbedaan anatara Pondok jaya, yg ada di antara Sektor 3A dan Sektor
5, NJOPnya niscaya terpaut jauh dengan Sektor 5 maupun Sektor 3A (CMIIW)

Apatah lagi, kalo NJOP Bintaro Jaya dibandingkan dengan perumahan yg
developernya non PT. Pembangunan Jaya, yang merupakan kompleks2 satelit
disekitar Bintaro jaya, NJOPnya bisa Cuma ΒΌ daripada yg di Bintaro Jaya.

 

Disatu sisi PBB yg kita bayarkan akan lebih murah, karena NJOP kecil. Namun
harga pasaran (market value) aktiva itu juga dengan sendirinya juga lebih
rendah.

 

Salam,

 

 

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ryan
Sent: Monday, August 31, 2009 10:26 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?

 

  

Kalau memang benar2 bersebelahan, mungkin aja ada kesalahan di pihak Kantor
Pajaknya. WP dapat mengajukan permohonan pembetulan sebagaimana diatur di
dalam PER-37/PJ/2008 yang diatur lebih lanjut seperti terlampir di bawah
ini.

Salam

ryan

-------------

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-79/PJ/2008 TANGGAL 22 DESEMBER 2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU
KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan
Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan
Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
I. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP
Pratama adatah KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau KPP Pratama
yang wilayah kerjanya meliputi tanah dan/atau bangunan yang diperoleh
haknya.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut
dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
membawahkan KPP Pratama.
3. Pejabat adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan
surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB.
4. Permohonan Pembetulan adalah Permohonan Pembetulan yang diajukan oleh
Wajib Pajak atas surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB.
II. Ruang Lingkup
1. Pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai
berikut:
a. untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi:
1) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
2) Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);
3) Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
4) Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB;
5) Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
6) Surat Keputusan Pembetulan;
7) Surat Keputusan Keberatan;
8) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
9) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP;
b. untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
meliputi:
1) Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB);
2) Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
3) Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB);
4) Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN);
5) Surat Tagihan BPHTB (STB);
6) Surat Keputusan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 UU BPHTB;
7) Surat Keputusan Pembetulan;
8) Surat Keputusan Keberatan;
9) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
10) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
2. Ruang lingkup pembetulan meliputi pembetulan atas kesalahan atau
kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan
antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu:
a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak,
nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB, nomor surat
2009/8/31 mamik sumarminingsih <mami...@yahoo.com
<mailto:mamik_s%40yahoo.com> >

>
>
>
>
> Dear rekan-rekan Ahli Keuangan,
>
> Mohon bantuannya untuk menjelaskan sebenarnya penentuan NJOP itu dasarnya
> apa? Adakah peraturan perundang-undangan yang mengaturnya?
> Saya pernah tanya ke kantor pajak katanya setiap area/ wilayah tertentu
ada
> penetapannya, tapi anehnya NJOP tanah tempat saya per m3 Rp.2.352.000 dan
> tanah sebelah Rp. 1.862.000 padahal berada diarea yang sama dengan
> fasilitas yang hampir sama, nilai tersebut jauh diatas harga jual yang
> sebenarnya.
> Begitupun dengan NJOP bangunannya, yang tahun lalu per m3 hanya 823.000
> tahun ini tiba-tiba per m3 jadi 1.833.000 padahal bangunan masih lama,
kami
> pernah renovasi namun hanya cat & interior saja sedangkan struktur
bangunan
> dari lantai sampai atap masih asli.
>
> Kami tunggu bantuan untuk pencerahannya.
>
> Terima kasih
> Mamik.
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>

-- 
www.raynimage.com

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke