Pak Oka,

 

NJOP di beberapa tempat sudah terlalu mahal dari harga wajarnya. Banyak
asset yang susah dieksekusi karena berpatokan pada sekian % dari harga NJOP.

 

Rgds,

Arianro

=========

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Oka Widana
Dik Ryan,

Terima kasih atas sharing SEnya, masih terlalu umum cuma. Tadinya saya kira,
perhitungan PBB khususnya NJOP ada ditangan Pemda, membaca SE dibawah, kalo
saya ngak salah tangkap, artinya perhitungan tersebut ada ditangan Ditjen
Pajak.

Masalahnya, NJOP adalah salah satu acuan perbankan untuk menilai harga wajar
dari suatu aktiva yang dijadikan jaminan. Memang ada pembanding lain,
misalnya harga actual dari transaksi jual beli yang pernah terjadi dalam
kurun waktu yang sama dengan waktu penilaian. Tetapi tetap saja NJOP adalah
acuan pertama kali yang dipakai. Selama ini, untuk menialai harga wajar dari
suatu aktiva, dipakai acuan 120%-150% dari NJOP (CMIIW, bila ada rekan
banker yang punya pengalaman berbeda), padahal dalam praktek, harga pasar
(atau paling harga tidak penawaran) disuatu wilayah bisa 200-300% diatas
NJOP. 

NJOP juga akan berguna kalo ada penggusuran lahan karena kepentingan umum,
misalnya. Didalam UU terkait, soalnya diatur bahwa ganti rugi mengacu kepada
NJOP. Jadi masalah NJOP ini bukan hal yang sepele. Kita nggak mau NJOP
terlalu rendah, karena nanti harga pasar aktiva rendah juga. Tapi nggak mau
terlalu tinggi, at least pajaknya akan mahal.

Jika kita paham bagaimana NJOP ditetapkan, tentu akan membantu.





[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to