Saya kira sudah benar. 1. Sewa tidak masuk jasa di Pasal 21, meski yg menyerahkan perorangan. 2. Ada disinsentif tarif lebih tinggi 20%, menjadi 2,4%.
salam ________________________________ Dari: Hardi Darjoto <hardi...@gmail.com> Kepada: Milis Keuangan <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Terkirim: Rab, 25 November, 2009 20:48:28 Judul: [Keuangan] Pph sewa Teman-teman Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%. Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya Salam Hardi drivit av Telkomsel Björnbär® ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]