Saya kira sudah benar.
1. Sewa tidak masuk jasa di Pasal 21, meski yg menyerahkan perorangan.
2. Ada disinsentif tarif lebih tinggi 20%, menjadi 2,4%.

salam




________________________________
Dari: Hardi Darjoto <hardi...@gmail.com>
Kepada: Milis Keuangan <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 20:48:28
Judul: [Keuangan] Pph sewa

Teman-teman

Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 

Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.

Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®

------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




      Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke