Dear Ryan;

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dikenakan PPh 21.

PPh 21 itu dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang 
dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri.

penghasilan yang diterima WP Orang pribadi selain dari pekerjaan, jasa, atau 
kegiatan bisa dikenakan PPh 23 atau PPh final tergantung obyeknya.

Dalam hal sewa, karena termasuk dalam obyek PPh 23, maka penghasilan tsb 
merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 2% baik penerima penghasilan WP Orang 
Pribadi atau badan.

Apabila penerima tidak mempunyai NPWP pemotongan lebih tinggi 100%, sehingga 
menjadi 4%.


Salam,
Triyani
*akhirnya posting lagi di AKI :)

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, fitriya...@... wrote:
>
> Dear mas hardi,
> 
> Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. 
> Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau 
> subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.
> 
> Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan 
> seharusnya pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%.
> 
> Mohon koreksi kalau saya salah ya.
> 
> Salam
> 
> Ryan
> Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000
> 
> -----Original Message-----
> From: "Hardi Darjoto" <hardi...@...>
> Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 
> To: Milis Keuangan<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
> Subject: [Keuangan] Pph sewa
> 
> Teman-teman
> 
> Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 
> 
> Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
> komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
> kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.
> 
> Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya
> 
> Salam
> Hardi
> 
> 


Kirim email ke