Dear mas hardi, Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.
Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan seharusnya pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%. Mohon koreksi kalau saya salah ya. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000 -----Original Message----- From: "Hardi Darjoto" <hardi...@gmail.com> Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 To: Milis Keuangan<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: [Keuangan] Pph sewa Teman-teman Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%. Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya Salam Hardi drivit av Telkomsel Björnbär® ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/