Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP. Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi? Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil auditnya tidak akan dianggap.
Salam Habibie Nugroho Wicaksono -----Pesan Asli----- Dari: Wong Cilik Terkirim: 30/01/2010 05:04:53 Subjek: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi'. Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya. Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini terjemahannya?). Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya lepas dari tangan partai politik/DPR/MPR atau pejabat yang naik karena kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di BPK/pemerintah... Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan.... jadi negeri pansus deh... BPK jadi pengawasnya auditor... mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin ya... tapi ya itu, 'the devil is in the details'... gimana detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan lain-lainnya.... Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu bagaimana jadinya? Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan? Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan... dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.