Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa auditornya. 
Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah di dunia 
swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP.
Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan kongkalikong? 
Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga menjamin bahwa 
kongkalikong tidak akan terjadi?
Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan 
keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah 
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di 
Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini tidak 
dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan memberikan 
dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh investor dan 
kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil auditnya tidak 
akan dianggap.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono

-----Pesan Asli-----
Dari: Wong Cilik
Terkirim:  30/01/2010 05:04:53
Subjek:  Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung 
jawab?

Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke
swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen
yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN
tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi'.

Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham
tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya.
Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari
profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini
terjemahannya?).

Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya
lepas dari tangan partai politik/DPR/MPR atau pejabat yang naik karena
kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang
jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di
BPK/pemerintah... Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai
politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan....  jadi negeri pansus deh...


BPK jadi pengawasnya auditor...  mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin
ya...  tapi ya itu, 'the devil is in the details'...  gimana
detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan
BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan
lain-lainnya.... Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu
bagaimana jadinya?

Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn
dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah
rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya
itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan?
Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak
bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan...
dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan
kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan
kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.

Kirim email ke