Di swasta terutama perush. terbuka kan ada analis yang suka ngoprek-ngoprek
laporan keuangannya..  jadi kemungkinan auditnya gagal masih ada backup si
analis, walaupun aksesnya lebih terbatas.

Untuk swasta yang berhubungan dengan bank, bank juga bisa minta data-data
tambahan yang mereka perlu. Jadi bank punya peran juga untuk membuat
perusahaan swasta lebih lurus.

Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama
perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang
bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang
lain...

Semuanya berusaha agar independensi auditor tidak dikompromasi... Tujuannya
agar laporan itu sebisanya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat
tinggi... Kembali lagi...  manusia bisa jahat bisa baik. Bagaimana agar yang
jahat sulit melakukan kejahatan?...  ya ini inti utamanya kontrol dan Good
Corporate Governance....

IMHO....

2010/1/30 Habibie Nugroho Wicaksono <prof.habi...@gmail.com>

> Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa
> auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah
> di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP.
> Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan
> kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga
> menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi?
> Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan
> keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah
> sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di
> Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini
> tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan
> memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh
> investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil
> auditnya tidak akan dianggap.
>
> Salam


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke